Rp. 44 Milyar Dana Bansos Kabupaten Demak TA 2013 Rawan Penyimpangan
Kabar Jateng
13.24
0

Pernyataan tersebut diungkapkan
Muhammad Rifa’I Jamus, Koordinator Forum Komunikasi Rakyat Demak. Rifai mengungkapkan, hasil temuannya di
lapangan, bantuan senilai Rp. 44 Milyar tersebut banyak yang tidak tepat
sasaran dan para penerima bantuan justru banyak merekayasa bantuan dari dana pemerintah
tersebut. “Hasil cek di lapangan ada rekayasa
LPJ, rekayasa proposal, Rekayasa pembangunan, rekayasa kepengurusan, bahkan
rekayasan obyek bantuan” terangnya.
Dirinya mencontohkan, ada salah
satu yayasan pendidikan di Wilayah Mranggen, Karangawen, dan Sayung misalnya. Dalam satu Yayasan tersebut mendapatkan lebih
dari satu bantuan dengan peruntukan dan obyek sama. “Bayangkan dalam satu
yayasan, semua lembaganya mendapatkan bantuan dengan jumlah nilai yang cukup
besar. Mulai dari TK, RA, MI, Madin, MTS sampai pondok semua mendapatkan
bantuan APBD” tandasnya
Padahal menurut Rifai, alamat
yayasan tersebut sama dalam satu lkokasi, bahkan obyek bangunan yang dibantu
juga sama. “lihat aja struktur pengurusnya aja sama, obyek tanahnya sama, bangunan
sama. Ini kan jelas duplikasi bantuan. Bayangkan dalam satu yayasan bisa
mendapatkan total bantuan social hingga Rp. 300 – 400 juta juta lebih dalam
satu Anggaran tahun yang sama” lanjutnya
Rifai menilai dugaan penyimpangan
bansos senilai Rp. 44 Milyar tersebut jelas ada unsur kesengajaan dupliklasi
bantuan. Dan tentunya hal ini bisa melibatkan
oknum DPRD Kabupaten Demak dan Biro Kesra Pemkabn Demak. “Biasanya bansos yang
istilahnya bansos aspirasi, banyak bermasalah.” Lanjutnya
Dirinya juga menyayangkan Biro
Kesra pemkab Demak yang sangat ceroboh
dalam melakukan verivikasi administrartif mulai dari pengajuan proposal hingga
proses pencairan. “Kok sampai terjadi penyimpangan data administrative dalam
satu yayasan dengan alamat yang sama mendapatkan banyak bantuan. Verivikasinya gimana
ini?” tanyanya
“Jika SK Bupati terkait pencairan Bansos 2013 telah
melalui verivikasi administrative yang benar dari Bidang kersra. Maka tidak aka ada duplikasi administrative. Maka jika nantik ada masalah terkait bansos, tentu
petugas verivikasi ini juga harus bertanggungjawab secara yuridiis dan
administratrif nantinya” lanjutnya
Rifai menilai jika kondisi merupakan
penyimpangan dan bisa berpotensi merugikan keuangan Negara. Pihaknya meminta
kepada aparat penegak hokum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap
bantuan social tersebut. “Kami ,mohon kepada penyidik baik polres maupun
kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan bansos Demak TA 2013 senilai Rp.
44 Milyar. Hal lain segera koordinasi dengan BPK RI ataupun BPKP untuk
melakukan cek ke lapangan terkait kerugian Negara nantinya” terangnya. #@nsr
Tidak ada komentar