Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Rp. 44 Milyar Dana Bansos Kabupaten Demak TA 2013 Rawan Penyimpangan


Kabar Jateng 13.24 0


Demak : Bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Demak TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar yang disalurkan ke lembaga pendidikan, lembaga social dan keagamaan syarat dengan dugaan penyimpangan. Bantuan yang disalurkan melalui Biro Kesejahteraan rakyat pemkab Demak tersebut diduga asal-asalan,  proposal fiktif, banyak LPJ fiktif  dan banyak pungutan oleh oknum Dewan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Muhammad Rifa’I Jamus, Koordinator Forum Komunikasi Rakyat Demak.  Rifai mengungkapkan, hasil temuannya di lapangan, bantuan senilai Rp. 44 Milyar tersebut banyak yang tidak tepat sasaran dan para penerima bantuan justru banyak merekayasa bantuan dari dana pemerintah tersebut.  “Hasil cek di lapangan ada rekayasa LPJ, rekayasa proposal, Rekayasa pembangunan, rekayasa kepengurusan, bahkan rekayasan obyek bantuan” terangnya.

Dirinya mencontohkan, ada salah satu yayasan pendidikan di Wilayah Mranggen, Karangawen, dan Sayung misalnya.  Dalam satu Yayasan tersebut mendapatkan lebih dari satu bantuan dengan peruntukan dan obyek sama. “Bayangkan dalam satu yayasan, semua lembaganya mendapatkan bantuan dengan jumlah nilai yang cukup besar. Mulai dari TK, RA, MI, Madin, MTS sampai pondok semua mendapatkan bantuan APBD” tandasnya

Padahal menurut Rifai, alamat yayasan tersebut sama dalam satu lkokasi, bahkan obyek bangunan yang dibantu juga sama. “lihat aja struktur pengurusnya aja sama, obyek tanahnya sama, bangunan sama. Ini kan jelas duplikasi bantuan. Bayangkan dalam satu yayasan bisa mendapatkan total bantuan social hingga Rp. 300 – 400 juta juta lebih dalam satu Anggaran tahun yang sama” lanjutnya

Rifai menilai dugaan penyimpangan bansos senilai Rp. 44 Milyar tersebut jelas ada unsur kesengajaan dupliklasi bantuan.  Dan tentunya hal ini bisa melibatkan oknum DPRD Kabupaten Demak dan Biro Kesra Pemkabn Demak. “Biasanya bansos yang istilahnya bansos aspirasi, banyak bermasalah.” Lanjutnya

Dirinya juga menyayangkan Biro Kesra pemkab Demak yang  sangat ceroboh dalam melakukan verivikasi administrartif mulai dari pengajuan proposal hingga proses pencairan. “Kok sampai terjadi penyimpangan data administrative dalam satu yayasan dengan alamat yang sama mendapatkan banyak bantuan. Verivikasinya gimana ini?” tanyanya

 “Jika SK Bupati terkait pencairan Bansos 2013 telah melalui verivikasi administrative yang benar dari Bidang kersra.  Maka tidak aka ada duplikasi administrative.  Maka jika nantik ada masalah terkait bansos, tentu petugas verivikasi ini juga harus bertanggungjawab secara yuridiis dan administratrif nantinya” lanjutnya
Rifai menilai jika kondisi merupakan penyimpangan dan bisa berpotensi merugikan keuangan Negara. Pihaknya meminta kepada aparat penegak hokum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap bantuan social tersebut. “Kami ,mohon kepada penyidik baik polres maupun kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan bansos Demak TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar. Hal lain segera koordinasi dengan BPK RI ataupun BPKP untuk melakukan cek ke lapangan terkait kerugian Negara nantinya” terangnya. #@nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply