PT. KAI Daop 4 Semarang Siap Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan
Kabar Jateng
12.54
0
Semarang, kabarjateng.con - Senin 11/8 PT. KAI Daop 4 Semarang mengadakan jumpa pres di gedung pertemuan Daop 4 Jalan Thambrin Semarang. Dalam jumpa pres kali ini, PT. KAI Daop 4 Semarang Menyampaikan beberapa kasus yang sedang dihadapi oleh pihak PT. KAI Daop 4 Semarang. Seperti yang sering muncul di media-media, banyak penyerobotan terhadap aset-aset Negara oleh pihak swasta maupun perorangan semakin marak terjadi.
Negara terkesan tidak berdaya menghadapi kekuatan pemilik modal maupun perorangan yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan aset-aset Negara yang mereka incar. Anehnya, ketika upaya hukum ditempuh oleh Negara melalui instansi lembaga/BUMM terkait untuk menyelamatkan aset-asetnya, upaya hukum sering menemui kekalahan. Hal ini kerap terjadi, karena mafia tanah dan mafia peradilan telah saling berkerjasama satu sama lainnya.
Salah satunya kasus penyerobotan aset Negara oleh pihak swasta maupun oleh perorangan yang mengatasnamakan organisasi tertentu, juga dialami oleh PT. KAI atas aset-asetnya yang berada diberbagai daerah di Indonesia. Termasuk di wilayah PT. KAI Daop 4 Semarang, jika dihitung jumlah aset PT. KAI di Daop 4 Semarang yang sedang dalam sengketa sebagai akibat penyerobotan oleh pihak swasta dan perorangan yang mengatas namakan organisasi tertentu, nilainya mencapai ratusan miliyar bahkan triliunan rupiah.
Pada saat ini sendiri, PT. KAI Daop 4 Semarang sedang berupaya menertibkan seluruh asetnya. Muali dari proses penertiban aset, adminitrasi aset hingga penertiban kontrak kerjasama dengan pihak swasta/perorangan. Dalam rangka penertiban aset-aset tersebut, PT. KAI juga harus menempuh dengan jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta maupun perorangan. Hal ini menjadi satu program prioritas dari jajaran direksi PT. KAI dalam rangka menyelamatkan aset-aset Negara. Jika upaya hukum tidak dilakukan, maka akan banyak sekali aset-aset Negara yang diamanahkan ke PT. KAU akan beralih kepemilikan secara tidak sah atau tidak jelas proses peralihannya, yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian Negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Seperti yang sedang dihadapi oleh PT. KAI Daop 4 Semarang, yang sedang dalam proses penyelamatan aset rumah dinas PT. KAI yang telah bersertifikat hak pakai No: 15 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 2 Januari 1998, atas nama Departemen Perhubungan Cq PJKA sekarang PT. KAI di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara yang dikuasai oleh 9 penghuni. Para penghuni tersebut menggugat Kepala Kelurahan Purwosari sebagai tergugat 1 dan PT. KAI sebagai tergugat 2 intervasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Pada 3 Juli 2014, PTUN Semarang memutuskan PT. KAI kalah. "Atas keputusan tersebut pihak PT. KAI mengajukan banding, karena merasa tidak puas." Ungakp Wawan Ariyanto, selaku Kepala KAI Daop 4 Wilayah Semarang, kepada Kabarjateng.com
Melihat kenyataan tersebut, PT. KAI bertekad tidak akan mundur dari perjuangan mempertahankan aset Negara yang telah diamanahkan ke institusi ini, PT. KAI bertekad kuat untuk terus mencarikan keadilan. PT. KAIu tidak akan menyerah menghadap Mafia tanah dan mafia peradilan yang telah patut "diduga" berkerjasama menyerobot aset-asetnya. Wawan Ariyanto juga menambahkan, Negara tidak boleh tunduk kepada para mafia, siapapun itu. Karena itu, PT. KAI akan terus menempuh upaya hukum.@Aldy
Negara terkesan tidak berdaya menghadapi kekuatan pemilik modal maupun perorangan yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan aset-aset Negara yang mereka incar. Anehnya, ketika upaya hukum ditempuh oleh Negara melalui instansi lembaga/BUMM terkait untuk menyelamatkan aset-asetnya, upaya hukum sering menemui kekalahan. Hal ini kerap terjadi, karena mafia tanah dan mafia peradilan telah saling berkerjasama satu sama lainnya.
Salah satunya kasus penyerobotan aset Negara oleh pihak swasta maupun oleh perorangan yang mengatasnamakan organisasi tertentu, juga dialami oleh PT. KAI atas aset-asetnya yang berada diberbagai daerah di Indonesia. Termasuk di wilayah PT. KAI Daop 4 Semarang, jika dihitung jumlah aset PT. KAI di Daop 4 Semarang yang sedang dalam sengketa sebagai akibat penyerobotan oleh pihak swasta dan perorangan yang mengatas namakan organisasi tertentu, nilainya mencapai ratusan miliyar bahkan triliunan rupiah.
Pada saat ini sendiri, PT. KAI Daop 4 Semarang sedang berupaya menertibkan seluruh asetnya. Muali dari proses penertiban aset, adminitrasi aset hingga penertiban kontrak kerjasama dengan pihak swasta/perorangan. Dalam rangka penertiban aset-aset tersebut, PT. KAI juga harus menempuh dengan jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta maupun perorangan. Hal ini menjadi satu program prioritas dari jajaran direksi PT. KAI dalam rangka menyelamatkan aset-aset Negara. Jika upaya hukum tidak dilakukan, maka akan banyak sekali aset-aset Negara yang diamanahkan ke PT. KAU akan beralih kepemilikan secara tidak sah atau tidak jelas proses peralihannya, yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian Negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Seperti yang sedang dihadapi oleh PT. KAI Daop 4 Semarang, yang sedang dalam proses penyelamatan aset rumah dinas PT. KAI yang telah bersertifikat hak pakai No: 15 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 2 Januari 1998, atas nama Departemen Perhubungan Cq PJKA sekarang PT. KAI di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara yang dikuasai oleh 9 penghuni. Para penghuni tersebut menggugat Kepala Kelurahan Purwosari sebagai tergugat 1 dan PT. KAI sebagai tergugat 2 intervasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Pada 3 Juli 2014, PTUN Semarang memutuskan PT. KAI kalah. "Atas keputusan tersebut pihak PT. KAI mengajukan banding, karena merasa tidak puas." Ungakp Wawan Ariyanto, selaku Kepala KAI Daop 4 Wilayah Semarang, kepada Kabarjateng.com
Melihat kenyataan tersebut, PT. KAI bertekad tidak akan mundur dari perjuangan mempertahankan aset Negara yang telah diamanahkan ke institusi ini, PT. KAI bertekad kuat untuk terus mencarikan keadilan. PT. KAIu tidak akan menyerah menghadap Mafia tanah dan mafia peradilan yang telah patut "diduga" berkerjasama menyerobot aset-asetnya. Wawan Ariyanto juga menambahkan, Negara tidak boleh tunduk kepada para mafia, siapapun itu. Karena itu, PT. KAI akan terus menempuh upaya hukum.@Aldy
Tidak ada komentar