Menteri Pehubungan Izinkan Tarif Angkot Naik
Kabar Jateng
15.14
0
Jakarta - Menteri Perhubungan E.E
Mangindaan mengatakan kenaikan ongkos angkutan umum diperbolehkan asal sesuai
dengan kebijakan pemerintah daerah. "Kenaikan tarif angkutan umum diatur
oleh Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah," kata Mangindaan usai
penutupan Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu di kantor Kementerian
Perhubungan Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Menurut dia, kenaikan tarif
angkutan umum harus mengikuti kebijakan dari bupati dan gubernur. "Kalau
bupati atau gubernur menentukan kenaikan tarif namun terlalu mahal maka bisa
dikaji lagi," kata dia.
Sejumlah pengusaha angkutan umum
di daerah menaikkan tarif, setelah pembelian solar dibatasi oleh Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pembatasan ini diprediksi meningkatkan biaya
operasional hingga 65 persen.
Pengusaha angkutan umum di
Jakarta Pusat mengalami dampak langsung. Setelah solar dibatasi, dari 300
Kopaja yang beroperasi di Jakarta Pusat, tinggal sisa 150 unit.
Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Suroyo Alimoeso mengimbuhkan, kenaikan tarif angkutan umum tidak menjadi
masalah. "Biaya perawatan selalu naik, kami mengapresiasi Organda yang
tidak menaikkan tarif pada Lebaran," katanya. "Setelah Lebaran kalau
mau naik ya dipersilakan."
Suroyo mengatakan, usulan
kenaikkan tarif dari Organda sudah didiskusikan sejak lama, termasuk pembahasan
tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan jalan. Mereka menghitung tarif
Rp 161 per kilometer per penumpang menjadi Rp 200 tidak. Hal itu sebagai efek
psikologis ketika harga BBM dinaikkan. Suroyo meyakinkan setelah seminggu
kondisi akan kembali normal****
Sumber : Tempo.co

Tidak ada komentar