KPU Jawa Tengah Tolak tuntutan Aksi GERAM
Kabar Jateng
15.56
0
Semarang : KPU Jawa Tengah menolak keras tuntutan massa pendukung Prabowo Hatta Jawa
Tengah agar KPU Jawa Tengah mengirim tuntutan mereka ke Mahkamah Konstitusi
(MK). KPU Jawa Tengah menilai sesuai undang-undang pihaknya tidak bisa
mencampuri urusan konflik politik terkait tuntutan massa.
Penolakan itu disampaikan oleh
Komisaris KPU Jateng Wahyu Setiawan saat didesak oleh 12 perwakilan masa Aksi yang menamakan diri Gerakan Rakyat
Menggugat (Geram).
![]() | |
Ilustrasi |
"Secara profesional kami
sesuai undang-undang tidak mau mencampuri urusan konflik politik. Sehingga
untuk mengirim faksimile ke MK kami tidak bisa melakukannya," ujar Wahyu.
Seperti diketahui, ratusan massa
relawan Prabowo Hatta yang menamakan diri Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) berunjukrasa
memblokir akses jalan ke KPU Jateng di Jalan Veteran Kota Semarang, Jawa Tengah,
Rabu. Dalam audiensi dengan KPU, Perwakilan massa meminta KPu Jawa Tengah meminta
mengirim faksimile terkait tuntutan aksinya ke KPU Pusat, dan bahkan mendesak
KPU Jateng untuk mengirimkan tuntutan mereka kami ke MK.
Wahyu Setiawan menjelaskan, KPU
Jawa Tengah tidak bisa mencampuri urusan konflik politik dengan mengirim faksimile
tuntutan pendukung Prabowo ke MK. Namun demikian, untuk koordinasi dengan KPU
pusat soal tuntutan itu sudah menjadi kewajiban dan tugasnya.
Menurut dia penolakan itu sebagai
wujud pelaksanaan tugas yang sesuai dengan aturan KPU Jateng, yakni tidak boleh
terlibat dalam konflik politik antara capres yang telah melalui pemilihan. "Kami
tidak ingin terkesan tidak netral dengan mengirimkan faksimile ke MK. Sehingga
ada kesan kami terlibat dalam konflik politik. Dan itu adalah sesuai dengan
aturan," terangnya. @nsr
Tidak ada komentar