22 Warga Korban Waduk Kedungombo Minta Ganti Rugi Rp.12,6 Miliar
Kabar Jateng
16.02
0
Semarang, - Sebanyak 22 warga Boyolali korban penggusuran
proyek Waduk Kedung Ombo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Kota
Semarang atas perbuatan melawan hukum saat pembangunan infrastruktur penampung
air tersebut pada 1985.
Kuasa hukum warga korban Waduk Kedung Ombo, Arif Sahudi,
usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, menyatakan pihak
pertama yang dimintai pertanggungjawaban yakni pemerintah, dalam hal ini
Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Tengah.Selain itu, penggugat juga memasukkan Bank Dunia sebagai pihak
tergugat kedua. Menurut dia, tidak ada hal baru yang disampaikan dalam
gugatan 22 orang korban kali ini.
"Yang baru hanya kami memasukkan Bank Dunia sebagai
tergugat kedua," katanya.
Ia menjelaskan alasan memasukkan Bank Dunia sebagai tergugat
karena pembangunan waduk tersebut dibiayai oleh lembaga keuangan ini.
Ia mengungkapkan Bank Dunia seharusnya menghentikan kucuran
dananya setelah mengetahui proses penggusuran warga yang dilakukan tidak
manusiawi.
Adapun alasan lain gugatan di antaranya tidak adanya
analisis mengenai dampak lingkungan, proses pembebasan lahan yang menyalahi
aturan, serta upaya paksa yang dilakukan pemerintah.
Atas gugatan tersebut, warga korban Waduk Kedung Ombo ini
meminta ganti rugi sebesar Rp12,6 miliar.
"Ganti rugi ini harus ditanggung bersama-sama antara
Menteri PU, Gubernur dan Bank Dunia," katanya.
Pemerintah pada 1985 membangun Waduk Kedungombo untuk
mengaliri air di ribuan hektare sawah di Kabupaten Boyolali, Sragen, Demak,
Grobogan, dan Kudus.
Sumber dana pembangunan Waduk Kedung Ombo sebanyak 156 juta
dolar AS berasal dari Bank Dunia, 25,2 juta dolar AS dari Bank Exim Jepang, dan
APBN. Pembangunan dimulai pada 1985 sampai dengan 1989. Waduk yang mulai diairi pada 14 Januari 1989 itu
menenggelamkan 37 desa di tiga kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan.
**sumber : antarajateng
Tidak ada komentar