Kasus GLA : MAKI Bakal Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Kejaksaan
Kabar Jateng
11.04
0
Semarang, - Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap
Kejaksaan Tinggi atas penanganan kasus kasus korupsi subsidi perumahan Griya
Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar dengan
tersangka mantan Bupati Rina Iriani.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
di Semarang, Jumat, mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul pelimpahan
berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena berkas sudah masuk
ke pengadilan, pada sidang pekan depan kami akaan mencabut gugatan,"
katanya.
Ia menuturkan gugatan
praperadilan atas kasus dugaan korupsi matan orang nomor satu di Kabupaten
Karanganyar tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai
tidak segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
Ia menjelaskan karena sekarang
tanggung jawab perkara tersebut berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, maka gugatan yang dilayangkan akan salah alamat jika dilanjutkan.
Sementara berkaitan dengan
keberadaan tersangka Rina Iriani yang hingga saat ini tidak ditahan, ia meminta
pengadilan mengeluarkan penetapan tentang penahanan.
"Kami khawatir yang
bersangkutan akan melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang
bukti," katanya.
Sebelumnya, berkas kasus korupsi
subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai
Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Panitera Muda Tindak Pidana
Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan pelimpahan berkas
dari kejaksaan tersebut.
Berkas dengan nomor
81/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg tersebut tebalnya mencapai lebih dari 20 centimeter.
Setelah didaftarkan, lanjut dia,
berkas tersebut disampaikan ke Pimpinan Pengadilan Tipikor Semarang untuk
penentuan jadwal serta hakim yang menyidangkannya.
Rina Iriani dijerat dengan
Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Undang-undang
tentang tindak pencucian uang. **antarajateng
Tidak ada komentar