Korupsi Bantuan Lahan Tebu Blora: Usut juga Pengguna Anggaran dan PPKom
Kabar Jateng
13.48
0
Blora : Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMSAK) Jawa Tengah mendesak penyidik Polres Blora untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuas sosial Perluasan (Ekstensifikasi) Tanaman Tebu Tahun 2012 secara utuh. LSM ini juga meminta agar pihak penyidik untuk bertindak independent, cepat dan profesional.
Menurut Muhammad Rifa’i, Koordinator LSM KOMSAK kepada kabarjateng.com menyatakan pihaknya mendukung penuh penyidik polres Blora untuk melakukan penuntasan kasus yang dinilai merugikan negara tersebut.
“Bahwa terkait perkara tersebut, Penyidik Polres Blora telah menetapkan satu orang tersangka yang berasal dari unsur penerima bantuan (kelompok petani tebu), dan saat ini berdasarkan pemberitaan media, berkas atas perkara tersebut sudah diyatakan lengkap (P21)” lanjutnya, Senin (14/7/2014)
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, menurut Rifa’i, bahwa salah satu pertimbangan hukum ditetapkannya 1 orang tersangka atas perkara tersebut adalah karena lahan yang dijadikan dasar untuk mendapatkan bantuan ternyata fiktif/tidak sesuai dengan usulan. “kami menilai diduga fiktifnya lahan yang dijadikan dasar untuk mendapatkan bantuan tersebut senyatanya dapat terjadi karena adanya kesengajaan atau kelalaian dari Tim Teknis, Pejabat Pembuat Komitmen maupun Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan seleksi (ferivikasi) secara faktual dan cermat atas usulan yang disampaikan penerima bantuan” tambahnya
“Jika Tim Teknis melakukan seleksi (ferivikasi) atas usulan tersebut secara cermat dan faktual, maka kemungkinan persoalan lahan fiktif tersebut tak akan terjadi” tungkasnya
Rifai khawatir pengusutan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan ekstensifikasi (perluasan) lahan tebu nantinya hanya berujung pada pada penetapan tersangka penerima bantuan (kelompok tani) saja. “maka seyognyanya penyidik juga harus mengusut keterlibatan pejabat terkait, apakah itu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora, Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Tim Teknis?” terangya
Hal ini sesuai aturan dalam Pedoman Teknis Pengembangan Tebu dinyatakan Tugas Tim Teknis Kabupaten antara lain memfasilitasi kelancaran pelaksanaan dan pembinaan di bidang teknis produksi dan operasional termasuk rencana pemanfaatan dana operasional, manejemen usaha tani dan pengembangan kelembagaan usaha kelompok, sosialisasi, seleksi calon kelompok Sasaran, membuat laporan hasil pemantauan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Petunjuk Teknis (Juknis). “Pejabat Pembuat Komitmen adalah selaku pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian dengan pihak pertama (penerima bantuan), dan kuasa pengguna anggaran selaku pihak yang mengetahuinya” terangyua
“Kepada Penyidik Polres Blora kami dukung agar berkenan, berani untuk mengungkap pula, adakah keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora, Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Tim Teknis atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka juga harus bertanggungjawab, selain penerima bantuan. Ungkap dengan jeli dan komprehensif” tutupnya. @nsr
Menurut Muhammad Rifa’i, Koordinator LSM KOMSAK kepada kabarjateng.com menyatakan pihaknya mendukung penuh penyidik polres Blora untuk melakukan penuntasan kasus yang dinilai merugikan negara tersebut.
“Bahwa terkait perkara tersebut, Penyidik Polres Blora telah menetapkan satu orang tersangka yang berasal dari unsur penerima bantuan (kelompok petani tebu), dan saat ini berdasarkan pemberitaan media, berkas atas perkara tersebut sudah diyatakan lengkap (P21)” lanjutnya, Senin (14/7/2014)
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, menurut Rifa’i, bahwa salah satu pertimbangan hukum ditetapkannya 1 orang tersangka atas perkara tersebut adalah karena lahan yang dijadikan dasar untuk mendapatkan bantuan ternyata fiktif/tidak sesuai dengan usulan. “kami menilai diduga fiktifnya lahan yang dijadikan dasar untuk mendapatkan bantuan tersebut senyatanya dapat terjadi karena adanya kesengajaan atau kelalaian dari Tim Teknis, Pejabat Pembuat Komitmen maupun Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan seleksi (ferivikasi) secara faktual dan cermat atas usulan yang disampaikan penerima bantuan” tambahnya
“Jika Tim Teknis melakukan seleksi (ferivikasi) atas usulan tersebut secara cermat dan faktual, maka kemungkinan persoalan lahan fiktif tersebut tak akan terjadi” tungkasnya
Rifai khawatir pengusutan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan ekstensifikasi (perluasan) lahan tebu nantinya hanya berujung pada pada penetapan tersangka penerima bantuan (kelompok tani) saja. “maka seyognyanya penyidik juga harus mengusut keterlibatan pejabat terkait, apakah itu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora, Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Tim Teknis?” terangya
Hal ini sesuai aturan dalam Pedoman Teknis Pengembangan Tebu dinyatakan Tugas Tim Teknis Kabupaten antara lain memfasilitasi kelancaran pelaksanaan dan pembinaan di bidang teknis produksi dan operasional termasuk rencana pemanfaatan dana operasional, manejemen usaha tani dan pengembangan kelembagaan usaha kelompok, sosialisasi, seleksi calon kelompok Sasaran, membuat laporan hasil pemantauan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Petunjuk Teknis (Juknis). “Pejabat Pembuat Komitmen adalah selaku pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian dengan pihak pertama (penerima bantuan), dan kuasa pengguna anggaran selaku pihak yang mengetahuinya” terangyua
“Kepada Penyidik Polres Blora kami dukung agar berkenan, berani untuk mengungkap pula, adakah keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora, Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Tim Teknis atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka juga harus bertanggungjawab, selain penerima bantuan. Ungkap dengan jeli dan komprehensif” tutupnya. @nsr
Tidak ada komentar