Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Alat Komunikasi Pembelajaran Unsoed


Kabar Jateng 15.42 0

Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali membidik kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto setelah berhasil menyeret mantan rektor perguruan tinggi negeri tersebut ke meja hijau dalam kasus korupsi dana Corporate social responsibility (CSR).

"Kali ini, kami menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi pembelajaran jarak jauh Unsoed dengan total nilai proyek Rp19 miliar," kata Kepala Kejari Purwokerto Erwindu didampingi Kepala Seksi Intelijen Abdul Rasyid dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurodin Achmad, di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, proyek senilai Rp19 miliar itu didanai oleh APBN 2012 dan bergulir saat rektor Unsoed dijabat Edy Yuwono.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusut kasus tersebut hingga tuntas setelah Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Saat ini, kami memang baru mengumpulkan data, dan selebihnya nanti akan ditangani oleh para kasi (kepala seksi)," katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Abdul Rasyid mengatakan bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto sejak 10 hari lalu.

Dalam laporan tersebut, kata dia, masyarakat menduga adanya penggelembungan anggaran (mark up) proyek pengadaan alat komunikasi pembelajaran jarak jauh itu.

Lebih lanjut mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, Kasi Pidana Khusus Hasan Nurodin Achmad mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan diperkirakan akan masuk tahap penyidikan dalam satu bulan ke depan.

"Saat ini, kami melakukan 'pull up' (menarik) data," katanya.

Hingga saat ini, Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari empat orang, salah satunya mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono yang juga menjadi terpidana kasus kasus korupsi dana CSR PT Aneka Tambang yang menyebabkan kerugian negara Rp2,14 miliar.

Sumber : Antara Jateng 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply