38 Karyawan Rokok Ilegal di Semarang Digembok Dalam Ruangan
Kabar Jateng
18.46
0
![]() |
Pejabat BC konferensi pers terkait penggerebakan pabrik rokok ilegal di kawasan Candi Semarang, 4 July 2014 |
SEMARANG - Petugas Bea Cukai membongkar adanya pabrik rokok ilegal di sebuah komplek industri ternama di Semarang, yakni di Kawasan Industri Candi Blok 19, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.
Penggerebekan itu dilakukan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dibantu petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
"Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 24 Juni lalu. Saat penggerebekan, sebanyak 38 karyawan yang sedang bekerja dimasukkan oleh boss-nya ke satu ruangan kemudian dikunci dari dalam. Kami terpaksa menggergaji kunci gembok dari celah pintu," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (04/07/2014).
Tutut menerangkan, ke-38 karyawan tersebut hanya dijadikan sebatas saksi. Sementara bos pemilik perusahaan, GW (35), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Tutut, perusahaan pabrik rokok ilegal tersebut sangat rapi menjalankan usahanya. Mereka menerapkan desain khusus supaya pabriknya tidak gampang terlacak oleh petugas bea cukai maupun kepolisian. Di antaranya pemasangan sejumlah CCTV yang disamarkan dalam bentuk lampu dan ada ruang monitor khusus. "Jadi kalau ada petugas datang bisa terlihat CCTV lalu para karyawan disuruh bersembunyi di satu ruangan yang pintu masuknya ditutupi oleh almari. Itu ruangan khusus mesin," terang Tutut. (*)
Sumber Tribun Jateng - http://jateng.tribunnews.com/2014/07/04/38-karyawan-rokok-ilegal-di-semarang-digembok-dalam-ruangan
Tidak ada komentar