Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Panwaslu Kota Semarang akan tindak tegas APK Capres..


Kabar Jateng 13.54 0



Semarang : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang akan bertindak tegas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan capres-cawapres yang dinilainya melanggar aturan. Langkah penertiban ini akan ditempuh setelah prosedur peringatan tidak diindahkan oleh masing-masing tim kampanye Capres yang ada di Kota Semarang.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan mengatakan, Panwaslu Kota Semarang telah mengirim rekomendasi penindakan kepada KPU Kota Semarang pada 24 Juni lalu. Sesuai aturan, KPU lantas memberi peringatan kepada tim kampanye capres untuk mencopot APK yang melanggar, dilampiri data pelanggaran dari Panwaslu.

Namun hingga batas akhir peringatan KPU tanggal 27 Juni terlewati tidak ada aksi dari penerima peringatan, APK akan ditertibkan oleh Tim yang dibentuk Pemkot Semarang. “APK yang melanggar akan ditertibkan setelah peringatan dari KPU tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Ia jelaskan, Tim Penertiban yang dipimpin Badan Kesbangpol Kota Semarang telah mengadakan beberapa kali, dan terakhir Senin (30/6) pagi. Diputuskan untuk langsung melakukan penertiban terbatas tiga kali dan penertiban total dua kali di masa tenang.

Penertiban terbatas, khusus untuk APK yang melanggar dimulai Senin (30/6), lalu Rabu (2/7) dan dilanjutkan Jumat (4/7). Adapun penertiban di masa tenang, akan melibatkan unsur Kecamatan, yakni Trantib, PPK, Panwascam, PPS dan PPL. Hal itu karena semua jenis APK, tanpa kecuali, harus bersih di masa tenang (6-8/7). “Penertiban APK akan dimulai nanti malam jam 21.00 WIB,” ujarnya.

Dia terangkan, APK yang akan ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A tahun 2013. Yakni yang ada di pohon, di tiang listrik atau telepon, di jembatan penyeberangan, di jalan protokol dan di taman kota. Selain itu, yang dipasang di lokasi fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Hasil pendataan Panwaslu Kota Semarang, beber Ichwan, ada 562 APK bergambar Pasangan Capres nomor 1 dan 730 APK bergambar pasangan capres nomor 2 yang melanggar. Dia berharap dalam tiga kali penertiban tersebut sudah bisa tuntas karena tidak sebanyak di masa Pemilu Legislatif lalu. “Kami berharap tiga kali penertiban bisa menuntaskan APK yang melanggar,” tandasnya.

Adapun pembersihan total, termasuk APK yang tidak melanggar, akan dilakukan di masa tenang. Tim kampanye capres dan warga masyarakat diajak berparitisipasi dalam pembersihan APK di masa tenang tersebut. @nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply