Surat Suara Tertukar, 18 TPS di 10 Daerah di Jateng Ulangi Pencoblosan
Kabar Jateng
15.31
0
Semarang - Sebanyak 18 TPS di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dipastikan harus melakukan pemungutan suara ulang karena surat suara yang tertukar. Pemungutan suara ulang itu maksimal dilakukan 10 hari mulai dari hari ini.
Divisi sosialisasi KPU Jateng, Wahyu Setiawan mengatakan tertukarnya surat suara tersebut terjadi di Kabupaten Kebumen (2 TPS), Kabupaten Cilacap (4 TPS), Kabupaten Pati (1 TPS), Kabupaten Pemalag (3 TPS), Kabupaten Kudus (1 TPS), Kabupaten Rembang (1 TPS), Kabupaten Wonosobo (1 TPS), Kabupaten Boyolali (2 TPS), Kabupaten Brebes (1 TPS), dan Kota Pekalongan (2 TPS).
"Bila baru diketahui saat pemungutan atau perhitungan suara, maka agar segera dihetikan sampai ada penggantian, serta diulang pemungutannya. Skenarionya akan ada pemungutan suara ulang," kata Wahyu di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Rabu (9/4/2014).
Meski ada pemungutan ulang pada 18 TPS tersebut, pengulanganya tidak dengan memilih semuanya namun sesuai dengan tingkat kekeliruan, misalnya surat suara DPD RI yang tertukar dengan dapil lain, maka pemungutan suara DPD RI saja yang dilakukan.
"Untuk pemungutan ulang di level PPK atau Kecamatan itu disiapkan 1.000 surat suara. Jadi tidak ada kekurangan," tandasnya.
Sementara itu, dari data Panwaslu Kota Semarang juga menemukan surat suara yang tertukar di TPS 3 Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan dan di TPS 1 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati hingga harus dilakukan pemungutan ulang sore ini.
Menurut data Panwaslu, pemilih di Pedurungan seharusnya mencoblos calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Dapil 3 (Pedurungan, Gayamsari, Genuk), tetapi surat suara tertukar dengan Dapil 1 (Semarang Selatan, Semarang Barat). Sementara itu di Gunungpati, warga justru mencoblos surat suara DPRD Kabupaten Karanganyar.
Anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi SDM dan Kelembagaan, Muhammad Amin menjelaskan peristiwa itu langsung disikapi dengan mengambil surat suara yang sudah terlanjur dimasukkan kotak suara oleh anggota KPPS disaksikan saksi dan panwaslu kemudian dibuatkan berita acara sebagai surat suara rusak.
"Sesuai prosedur, surat suara rusak tersebut harus dicoret silang di kedua sisinya dengan menggunakan spidol warna merah dan dilaporkan ke penyelenggara Pemilu tingkat di atasnya untuk diberi penggantian semestinya," katanya.
Amin menambahkan, tidak hanya di Tlogomulyo, ada 23 surat suara di TPS 1 dan 29 surat suara di TPS 2 Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik yang juga tertukar antar Dapil. Selain itu di TPS 6 Kelurahan Ngijo Kecamatan Gunungpati, juga surat suara tertukar. Meski demikian tidak sampai terjadi pemungutan suara ulang karena pemilih menyadarinya sebelum mencoblos.
"Tidak ada pencoblosan ulang di TPS lain yang Surat suaranya tertukar. Cukup dilakukan penggantian," tegas Amin.
Sumber:detik.com

Tidak ada komentar