Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Sebelum Diperkosa, Bunga Dicekoki Miras terlebih Dahulu


Kabar Jateng 19.33 0

SEMARANG, kabarjateng.com - Kepolisian Resort Kota Besar Semarang masih mendalami  Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh S alias Nico(21) seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) asal Kudus, Jawa Tengah terhadap NIK (16) alias 'Bunga' siswi SMA asal kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (5/1) lalu.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Pelaku ternyata mencekoki korban dengan minuman keras terlebih dahulu hingga mabuk. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku selanjutnya mensetubuhi korban sebanyak 1 kali, kemudian membuang korban di tepi jalan tepatnya di depan kantor PDAM Sampangan.

"Korban dikasih mabuk dulu, setelah tidak sadarkan diri pelaku memperkosa korban. Berdasarkan tim penyidik kami, Keduanya sendiri baru saling kenal melalui jejaring sosial dan berlanjut dengan pertemuan secara langsung," ungkap Djihartono didampingi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/1/2015) Siang.

Sementara itu Pelaku Nico mengaku awal mula kenal dengan korban melalui BlackBerry Mesenger (BBM) belum lama ini.

"Saya baru kenal dia (korban red) akhir Desember lalu. Awalnya korban dari jogja dan minta diantar ke kendal, saya disuruh jemput," ujar Nico.

Kombes Pol. Djihartono menambahkan, pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk mengenai informasi dari mana asal Pin BBM korban yang diperoleh pelaku.

"Kami masih dalami info info tersebut,namun yang jelas unsur unsur pemerkosaan mengarah kepada tersangka, belum ada tersangka lain, Ungkap Djihartono.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Niko dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 300 juta.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah Ayah korban melaporkan Pelaku ke Polrestabes Semarang Selasa (6/1) lalu. Selain harus berurusan dengan pihak yang berwajib, pelaku harus rela kehilangan statusnya sebagai mahasiswa UNNES, lantaran pihak Kampus memecatnya setelah mendengar kabar terkait kasus Pemerkosaan tersebut.@Bayu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply