Berpura-pura Jual Stiker Timnas, Parto Gondol Ponsel
Kabar Jateng
21.22
0
Semarang, kabarjateng.com - Jajaran Polsek Banyumanik Semarang
berhasil menangkap spesialis pencuri telepon genggam Parto Legowo (49) yang
biasa mengincar para penghuni kos di wilayah Banyumanik dan Tembalang
Semarang. Dalam melancarkan aksinya ia berpura-pura menjual
stiker timnas kepada para korbannya, di lingkungan tempat kos.
Parto berhasil ditangkap tidak lama setelah berhasil mengelabuhi salah seorang kobannya di rumah kos jalan Tirto Husodo Barat No 31, RT 2 RW 3, Padalangan, Banyumanik, Semarang, pada Sabtu (17/01)
"Tersangka melakukan pencurian dengan berpura-pura menjual stiker berlogo Garuda pancasila,”ujar Kapolsek Banyumanik Semarang, Kompol Kristanto Budi di Mapolsek Banyumanik, Kamis (22/01).
Tersangka mencari kelengahan korban dan mengambil
ponsel yang disembunyikan disaku celana korban.
Parto yang tinggal di Lamper Tengah XII RT 02 RW 8 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan itu mengaku sudah hampir setahun melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama.
Parto yang tinggal di Lamper Tengah XII RT 02 RW 8 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan itu mengaku sudah hampir setahun melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama.
"Saya melakukan ini sendirian, uangnya untuk
bertahan hidup, " ucap Parto yang juga sebagai residivis dalam kasus yang
sama.
Sementara itu Kristanto menambahkan, pelaku sudah sepuluh kali menjalankan aksinya di berbagai tempat sepanjang tahun 2014 hingga 2015.
Sementara itu Kristanto menambahkan, pelaku sudah sepuluh kali menjalankan aksinya di berbagai tempat sepanjang tahun 2014 hingga 2015.
"Modusnya dengan berpura-pura menjual stiker
dukungan untuk Timnas Indonesia. Setelah korbannya lengah, ia mengambil ponsel
milik korban,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu buah ponsel hasil curian merek Samsung Galaxy Core 2 warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 bernopol H 4451 AHG yang digunakan pelaku, dan empat buah stiker dukungan timnas.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. @Ning.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu buah ponsel hasil curian merek Samsung Galaxy Core 2 warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 bernopol H 4451 AHG yang digunakan pelaku, dan empat buah stiker dukungan timnas.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. @Ning.
Tidak ada komentar