Tidak Memiliki IMB Hotel Djelitya Akan Dibongkar Satpol PP Semarang
Kabar Jateng
21.57
0
Semarang, kabarjateng.com- Untuk kedua kalinya Hotel Djelita Jalan MT. Haryono Kota Semarang ini, di segel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang (Satpol PP) Selasa, (16/12). Penyegelan terpaksa dilakukan oleh Satpol PP karena pemilik Hotel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai Undang-undang Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Kota Semarang. Pihak Hotel Djelita selama enam bulan pembangunan hotel tidak mempunyai izin.
Sesuai Undang-undang Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Kota Semarang. Pihak Hotel Djelita selama enam bulan pembangunan hotel tidak mempunyai izin.
"Kita sudah memberi surat peringataan pertama sampe ketiga, tetapi dari pihak hotel tetap melakukan kegiatan pembangunan." Ungkap Drs. kusnandir. MM, selaku Kabid Tibuntranmas satpol pp kota semarang. Kepadakabarjateng.com
Drs. kusnandir. MM juga menambahkan, apa bila dalam satu bulan semenjak penyegelan ini dilakukan pihak Hotel Djelita tidak bisa menunjukkan surat IMB maka pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan Hotel Djelita. Saat dikonfirmasi ke Hotel Djelita, pihak managenan hotel tidak bisa ditemui oleh kabarjateng.com@Aldy
Drs. kusnandir. MM juga menambahkan, apa bila dalam satu bulan semenjak penyegelan ini dilakukan pihak Hotel Djelita tidak bisa menunjukkan surat IMB maka pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan Hotel Djelita. Saat dikonfirmasi ke Hotel Djelita, pihak managenan hotel tidak bisa ditemui oleh kabarjateng.com@Aldy

Tidak ada komentar