Mulai 1 januari 2015, tidak semua loket stasiun kereta api, menerima pembatalan tiket.
Kabar Jateng
20.15
0
Semarang, kabarjateng.com
-Pembatalan tiket kereta api (KA) atas permintaan penumpang sendiri,
mulai 1 januari 2015 hanya bisa dilakukan di stasiun tertentu.
Di wilayah PT KAI Daop 4 semarang, pembatalan tiket hanya bisa dilayani di 6 stasiun KA, yaitu : Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Cepu dan Stasiun Bojonegoro. Diluar stasiun tersebut, untuk wilayah PT. KAI Daop 4 semarang, tidak bisa dilayani.
Syarat dan ketentuan pembatalan ini selain tempat loket pembayaran, juga ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, diantaranya :
1. Pembatalan dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
2. Pemohon pembatalan adalah pemilik tiket, jika bukan pemilik tiket, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.
3. Menunjukan bukti identitas asli dan melampirkan bukti identitas asli dan melampirkan; tiket dan foto copy identitas.
4. PT KAI mengenakan biaya pembatalan tiket terpesan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Uang pembatalan akan diberikan dan diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan. Uang pembantalan dapat diterima secara tunai diloket yg sudah ditentukan ataupun melalui rekening bank.
5. Untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kodebooking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket.
Pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatan tertib layanan kepada masyarakat. Harapannya, agar tiket kereta api yang dijual betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Pihak PT KAI menghimbau agar masyarakat yang ingin berpergian dengan menggunakan jasa kereta api agar merencanakan perjalanannya dengan baik dan terencana.
"Sementara untuk mengubah tanggal keberangkatan atau jenis kereta api, tetap bisa dilayani diseluruh loket stasiun, selama tempat duduk masih tersedia." Tutup Suprapto, selaku Humas PT. KAI Daop 4 Semarang.@Aldy
Di wilayah PT KAI Daop 4 semarang, pembatalan tiket hanya bisa dilayani di 6 stasiun KA, yaitu : Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Cepu dan Stasiun Bojonegoro. Diluar stasiun tersebut, untuk wilayah PT. KAI Daop 4 semarang, tidak bisa dilayani.
Syarat dan ketentuan pembatalan ini selain tempat loket pembayaran, juga ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, diantaranya :
1. Pembatalan dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
2. Pemohon pembatalan adalah pemilik tiket, jika bukan pemilik tiket, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.
3. Menunjukan bukti identitas asli dan melampirkan bukti identitas asli dan melampirkan; tiket dan foto copy identitas.
4. PT KAI mengenakan biaya pembatalan tiket terpesan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Uang pembatalan akan diberikan dan diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan. Uang pembantalan dapat diterima secara tunai diloket yg sudah ditentukan ataupun melalui rekening bank.
5. Untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kodebooking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket.
Pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatan tertib layanan kepada masyarakat. Harapannya, agar tiket kereta api yang dijual betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Pihak PT KAI menghimbau agar masyarakat yang ingin berpergian dengan menggunakan jasa kereta api agar merencanakan perjalanannya dengan baik dan terencana.
"Sementara untuk mengubah tanggal keberangkatan atau jenis kereta api, tetap bisa dilayani diseluruh loket stasiun, selama tempat duduk masih tersedia." Tutup Suprapto, selaku Humas PT. KAI Daop 4 Semarang.@Aldy
Tidak ada komentar