"20 Bangunan dan 105 Lapak Pasar Genevo Mrangen Di Tertibkan Oleh PT KAI"
Kabar Jateng
16.01
0
Mrangen, kabarjateng.com- Hari ini, jumat (12/12) telah dilaksanakan
proses penertiban thp 20 bangunan kios dan 105 lapak di kawasan pasar
ganevo - mrangen, demak yg masuk ke dalam wilayah emplasement stasiun
Brumbung. Proses penertiban berjalan lancar dan kondusif, dengan
melibatkan tim penertiban PT KAI Daop 4 semarang, TNI/Polri dan
masyarakat sekitarnya.
Jumlah personil yg dilibatkan berjumlah ± 80 personil. Kegiatan ini bertujuan untuk mensterilkan kawasan pinggir jalur rel sepanjang 12 meter dari pusat rel (Row / Rail of way), sebagai mana diamanahkan dalam UU no J23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan PP no: 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian. Dimana dalam dua produk hukum tersebut, guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, maka jarak minimal 12 meter dari sisi jalur rel harus steril dari bangunan atau kegiatan selain operasional kereta api.
Setelah dilaksanakan proses penertiban, selanjutnya kawasan ini akan dibangun pagar pengaman sepanjang ± 350 meter dgn ketinggian 1,5 meter. Diharapakan dengan semakin tertibnya penataan dikawasana ini, bisa memberikan kontribusi langsung dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, pengguna jalan raya dan masyarakat sekitarnya.
"Hal ini juga sebagai langkah antisipasi dengan semakin meningkatkan frekwensi perjalanan kereta api yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, apalagi proyek reaktifasi kedung jati - tuntang - ambarawa yang akan segera selesai di pertengahan tahun 2015. Tercatat saat ini sebanyak 116 perjalanan kereta api yg melintas di wilayah ini." Tutup Suprapto, selaku Manager humas PT KAI Daop 4 sm. @Aldy
Jumlah personil yg dilibatkan berjumlah ± 80 personil. Kegiatan ini bertujuan untuk mensterilkan kawasan pinggir jalur rel sepanjang 12 meter dari pusat rel (Row / Rail of way), sebagai mana diamanahkan dalam UU no J23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan PP no: 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian. Dimana dalam dua produk hukum tersebut, guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, maka jarak minimal 12 meter dari sisi jalur rel harus steril dari bangunan atau kegiatan selain operasional kereta api.
Setelah dilaksanakan proses penertiban, selanjutnya kawasan ini akan dibangun pagar pengaman sepanjang ± 350 meter dgn ketinggian 1,5 meter. Diharapakan dengan semakin tertibnya penataan dikawasana ini, bisa memberikan kontribusi langsung dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, pengguna jalan raya dan masyarakat sekitarnya.
"Hal ini juga sebagai langkah antisipasi dengan semakin meningkatkan frekwensi perjalanan kereta api yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, apalagi proyek reaktifasi kedung jati - tuntang - ambarawa yang akan segera selesai di pertengahan tahun 2015. Tercatat saat ini sebanyak 116 perjalanan kereta api yg melintas di wilayah ini." Tutup Suprapto, selaku Manager humas PT KAI Daop 4 sm. @Aldy
Tidak ada komentar