Penyidik Panggil Pelapor Dugaan Kasus Ruislag Tapak Tower PLN Jateng-DIY
Kabar Jateng
11.01
0
Semarang, - Setelah beberapa pekan laporan dugaan kasus pengalihan aset
milik desa untuk pendirian tapak tower jaringan listrik PLN Jateng-DIY lamban ditangani Polres Kudus, kini penyelidikan langsung ditangani
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kasus yang diduga melibatkan
Kepala Desa wates berinisial (S) tersebut mulai diambil alih. Penyidik melakukan Pemanggilan Noor
Said, selaku pelapor dugaan kasus tukar guling tanah (Ruislag) milik
aset pemerintah Kabupaten Kudus yang terletak di Desa Wates Kecamatan
Undaan, Kudus, pada 4 November besuk.
Surat bernomor: B/ 404/X/2014/ Reskrimsus tertanggal 31 Oktober 2014, terkait permintaan dan keterangan laporan dokumen yang berisikan beberapa bukti dan dokumen tindak kasus korupsi.
Kasubdit III/ Tipikor Polda Jateng, AKBP Agus Setiawan, selaku penyidik masih melakukan tugas pengumpulan data dan pengumpulan paket terkait keterangan laporan informasi tentang penyimpanan biaya, dan penyertifikat tanah. Selain itu, penyidik juga menyoroti kasus lain yakni penggemukan sapi lokal dan penyimpangan perjanjian kontrak kerja petani desa dalam bentuk bantuan hibah.
"Berkaitan dengan itu, guna kepentingan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen tersebut, maka pihak pelapor berkewajiban hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar dia, Minggu (2/11).
Ia menyatakan, pihak pelapor supaya membawa bukti keterangan dan data-data atas dugaan tipikor terkait beberapa kasus yang dimaksud. Untuk itu, pihak pelapor akan dipanggil pada hari Selasa tanggal 4 November 2014.
Menanggapi surat pemanggilan dari penyidik Polda Jateng, Noor Said selaku pelapor mengaku akan memenuhi panggilan penyidik, guna membongkar kasus dugaan tipikor yang sistemik dan terstruktur di Desa Wates Kecamatan Undaan Kabupaten.
"Jika tidak ada halangan, besuk saya akan hadir sendiri. Dan membawa bukti-bukti laporan warga desa kami yang sudah geram tidak ada tindaklanjutnya," terannya. @Uki
Surat bernomor: B/ 404/X/2014/ Reskrimsus tertanggal 31 Oktober 2014, terkait permintaan dan keterangan laporan dokumen yang berisikan beberapa bukti dan dokumen tindak kasus korupsi.
Kasubdit III/ Tipikor Polda Jateng, AKBP Agus Setiawan, selaku penyidik masih melakukan tugas pengumpulan data dan pengumpulan paket terkait keterangan laporan informasi tentang penyimpanan biaya, dan penyertifikat tanah. Selain itu, penyidik juga menyoroti kasus lain yakni penggemukan sapi lokal dan penyimpangan perjanjian kontrak kerja petani desa dalam bentuk bantuan hibah.
"Berkaitan dengan itu, guna kepentingan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen tersebut, maka pihak pelapor berkewajiban hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar dia, Minggu (2/11).
Ia menyatakan, pihak pelapor supaya membawa bukti keterangan dan data-data atas dugaan tipikor terkait beberapa kasus yang dimaksud. Untuk itu, pihak pelapor akan dipanggil pada hari Selasa tanggal 4 November 2014.
Menanggapi surat pemanggilan dari penyidik Polda Jateng, Noor Said selaku pelapor mengaku akan memenuhi panggilan penyidik, guna membongkar kasus dugaan tipikor yang sistemik dan terstruktur di Desa Wates Kecamatan Undaan Kabupaten.
"Jika tidak ada halangan, besuk saya akan hadir sendiri. Dan membawa bukti-bukti laporan warga desa kami yang sudah geram tidak ada tindaklanjutnya," terannya. @Uki

Tidak ada komentar