Komnas HAM: Hentikan Pembebasan Tanah PLTU Batang
Kabar Jateng
09.56
0
Semarang, - Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia mengeluarkan rekomendasi penghentian proses pembebasan tanah
dan pemindahan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di
Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Pusat karena telah
terjadi pelanggaran hak asasi warga setempat.
"Kami sudah dua kali keluarkan
rekomendasi telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Batang dan
menyarankan untuk berhenti saja serta mencari lokasi lain yang tidak
bermasalah," kata Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi di
Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Dianto usai
melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
beserta jajaran Kodam IV/Diponegoro, Polda Jateng, PT PLN, Pemerintah
Kabupaten Batang untuk membahas perkembangan proyek pembangunan PLTU.
Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi selama proses pembebasan tanah yang
terkena proyek pembangunan PLTU Batang itu antara lain, adanya
intimidasi, sanksi kekerasan, hak informasi yang tidak terpenuhi,
kenyamanan hidup dan ketenangan kehidupan sosial yang berkurang,
serta terabaikannya hak-hak ekonomi warga.
"Kami melihat hak-hak warga
terabaikan dalam banyak hal atau kurang dipenuhi, walaupun ada
beberapa yang dipenuhi tapi tidak optimal sehingga rasa keadilan atas
haknya menjadi terganggu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PLTU Batang bukan
merupakan proyek pemerintah, melainkan proyek yang diimplementasikan
dengan skema "public private partnership" yang artinya
adalah proyek investasi swasta dimana pemerintah ikut menyertakan
modal dalam bentuk lahan.
"Jadi proyek ini bisa dikatakan
sebagai proyek kepentingan umum tapi hampir 60 persen pembebasan
tanahnya dilakukan oleh swasta dan ini agak membingungkan karena bisa
menimbulkan persoalan hukum yang seharusnya menkadi pertimbangan
pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi
perhatian Komnas HAM pada pembangunan PLTU Batang yakni situasi tidak
pasti apakan proyek ini akan dilanjutkan atau tidak dan adanya
intimidasi pada proses pembebasan tanah yang tersisa sekitar 7
hektare.
"Adanya ketidakpastian tersebut
membuat kehidupan masyarakat setempat menjadi lebih tidak nyaman
lagi," katanya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat
bisa melakukan evaluasi bahwa proyek pembangunan PLTU Batang ini
sudah sangat berat untuk dilanjutkan, namun yang terjadi sekarang
justru pemerintah memberikan kewenangan kepada PT PLN untuk mengambil
alih proses pembebasan tanah dengan skema baru berdasarkan
Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang
ditemui terpisah mengharapkan Komnas HAM yang mempunyai data lengkap
untuk ikut menjadi semacam mediator dan melakukan sosialisasi dengan
masyarakat terkait dengan proyek pembangunan PLTU Batang.
"Negosiasi PLTU Batang saat ini
masih berada di level pusat dan karena 'public private partnership'
ini maka mau diambil ke negara sehingga proses pembebasan tanahnya
menggunakan UU tentang pengadaan tanah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan PT PLN siap membangun PLTU
baru dengan kapasitas yang sama sebagai pengganti PLTU Batang yang
sulit terealisasi, karena terhambat masalah pengadaan lahan.
Chairul memastikan pembangunan PLTU
baru ini sebagai antisipasi, apabila proyek PLTU di Kabupaten Batang,
Jawa Tengah, berkapasitas 2x1000 MW tertunda implementasinya karena
masalah lahan tersebut.
Namun, pemerintah masih berupaya untuk
menyelesaikan segala masalah terkait PLTU Batang menggunakan UU nomor
2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum, mulai tahun depan.
"Kami ingin melaksanakan
pembangunan PLTU itu dengan UU lahan, karena sudah tidak mungkin
dilakukan langkah di luar itu. Tapi proses dengan peraturan UU lahan,
membutuhkan waktu setahun," ujarnya.
Chairul tidak mengungkapkan di wilayah
mana, pembangunan PLTU tersebut akan dilaksanakan agar harga tanah
tidak menjadi mahal, meskipun dapat dipastikan pembangkit listrik
baru juga akan dibangun di wilayah Jawa Tengah.
Proyek pembangkit listrik senilai empat
miliar dolar AS, ini dibiayai oleh investor asal Jepang, yaitu
Sumimoto Mitsui Banking Cooperation dan Japan Bank for International
Cooperation (JICA).
PLN memperkirakan apabila proyek
infrastruktur pembangkit listrik tenaga uap ini tidak segera
terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami
kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018. ***ant
Tidak ada komentar