Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » » » Komnas HAM: Hentikan Pembebasan Tanah PLTU Batang


Kabar Jateng 09.56 0


Semarang, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi penghentian proses pembebasan tanah dan pemindahan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Pusat karena telah terjadi pelanggaran hak asasi warga setempat.

"Kami sudah dua kali keluarkan rekomendasi telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Batang dan menyarankan untuk berhenti saja serta mencari lokasi lain yang tidak bermasalah," kata Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Dianto usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajaran Kodam IV/Diponegoro, Polda Jateng, PT PLN, Pemerintah Kabupaten Batang untuk membahas perkembangan proyek pembangunan PLTU.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama proses pembebasan tanah yang terkena proyek pembangunan PLTU Batang itu antara lain, adanya intimidasi, sanksi kekerasan, hak informasi yang tidak terpenuhi, kenyamanan hidup dan ketenangan kehidupan sosial yang berkurang, serta terabaikannya hak-hak ekonomi warga.

"Kami melihat hak-hak warga terabaikan dalam banyak hal atau kurang dipenuhi, walaupun ada beberapa yang dipenuhi tapi tidak optimal sehingga rasa keadilan atas haknya menjadi terganggu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PLTU Batang bukan merupakan proyek pemerintah, melainkan proyek yang diimplementasikan dengan skema "public private partnership" yang artinya adalah proyek investasi swasta dimana pemerintah ikut menyertakan modal dalam bentuk lahan.

"Jadi proyek ini bisa dikatakan sebagai proyek kepentingan umum tapi hampir 60 persen pembebasan tanahnya dilakukan oleh swasta dan ini agak membingungkan karena bisa menimbulkan persoalan hukum yang seharusnya menkadi pertimbangan pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut dia, ada dua hal yang menjadi perhatian Komnas HAM pada pembangunan PLTU Batang yakni situasi tidak pasti apakan proyek ini akan dilanjutkan atau tidak dan adanya intimidasi pada proses pembebasan tanah yang tersisa sekitar 7 hektare.

"Adanya ketidakpastian tersebut membuat kehidupan masyarakat setempat menjadi lebih tidak nyaman lagi," katanya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat bisa melakukan evaluasi bahwa proyek pembangunan PLTU Batang ini sudah sangat berat untuk dilanjutkan, namun yang terjadi sekarang justru pemerintah memberikan kewenangan kepada PT PLN untuk mengambil alih proses pembebasan tanah dengan skema baru berdasarkan Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang ditemui terpisah mengharapkan Komnas HAM yang mempunyai data lengkap untuk ikut menjadi semacam mediator dan melakukan sosialisasi dengan masyarakat terkait dengan proyek pembangunan PLTU Batang.

"Negosiasi PLTU Batang saat ini masih berada di level pusat dan karena 'public private partnership' ini maka mau diambil ke negara sehingga proses pembebasan tanahnya menggunakan UU tentang pengadaan tanah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan PT PLN siap membangun PLTU baru dengan kapasitas yang sama sebagai pengganti PLTU Batang yang sulit terealisasi, karena terhambat masalah pengadaan lahan.

Chairul memastikan pembangunan PLTU baru ini sebagai antisipasi, apabila proyek PLTU di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berkapasitas 2x1000 MW tertunda implementasinya karena masalah lahan tersebut.

Namun, pemerintah masih berupaya untuk menyelesaikan segala masalah terkait PLTU Batang menggunakan UU nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mulai tahun depan.

"Kami ingin melaksanakan pembangunan PLTU itu dengan UU lahan, karena sudah tidak mungkin dilakukan langkah di luar itu. Tapi proses dengan peraturan UU lahan, membutuhkan waktu setahun," ujarnya.

Chairul tidak mengungkapkan di wilayah mana, pembangunan PLTU tersebut akan dilaksanakan agar harga tanah tidak menjadi mahal, meskipun dapat dipastikan pembangkit listrik baru juga akan dibangun di wilayah Jawa Tengah.

Proyek pembangkit listrik senilai empat miliar dolar AS, ini dibiayai oleh investor asal Jepang, yaitu Sumimoto Mitsui Banking Cooperation dan Japan Bank for International Cooperation (JICA).

PLN memperkirakan apabila proyek infrastruktur pembangkit listrik tenaga uap ini tidak segera terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018. ***ant

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply