RUU Keperawatan Rampung , Kini Perawat Bisa Buka Praktik Sendiri
Kabar Jateng
15.23
0
![]() |
Tim Panja RUU Keperawatan Imam Suroso menyerahkan draf RUU yang telah disetujui ke Menteri Kesehatan Nafsah Mboi |
JAKARTA – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, rapat
kerja antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI
Senayan, Jumat (12/9) akhirnya berhasil menyepakati RUU Keperawatan untuk
disahkan dalam rapat paripurna. Dengan disepakatinya RUU Keperawatan ini, para
tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan mendapat payung hukum dalam
menjalankan profesinya.
Rapat dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nafsah Mboi, Ketua
Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dan
jajarannya serta Tim Perumus RUU Imam Suroso.
Lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama
ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang
melindungi.
“Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai ijin,”
ujar Imam Suroso saat ditemui usai rapat. Ijin yang dimaksud adalah Surat Tanda
Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Ijin
Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.
Legislator dari PDIP itu mengungkapkan, UU Keperawatan lahir
dari aspirasi kalangan perawat termasuk bidan yang terbentur aturan ketika
hendak membuka praktik. Padahal peran perawat sangat penting untuk memberikan
layanan kesehatan bagi masyarakat di pelosok desa yang tidak sepenuhnya
terjangkau oleh layanan rumah sakit dan puskesmas. Apalagi saat warga yang
sakit atau hendak melahirkan membutuhkan tenaga medis secara mendadak.
“Keberadaan perawat masih sangat dibutuhkan warga di
desa-desa,” imbuh legislator PDIP ini.
Lebih lanjut Imam
Suroso berharap, hadirnya UU Keperawatan ini memberikan kontribusi besar dalam
pelayanan kesehatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Dengan layanan
kesehatan yang selalu tersedia dan berkualitas dampaknya akan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam sambutan
tertulisnya menyampaikan rasa sukurnya atas kerjasama yang baik parlemen –
pemerintah sehingga dapat melahirkan UU Keperawatan yang sudah lama dinantikan
insan kesehatan. Kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU
Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini.
“Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan
Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” katanya.@Nur
Tidak ada komentar