Rp. 44 Milyar Bansos Demak Dilaporkan Ke Kejaksan Tinggi
Kabar Jateng
15.46
0
Semarang : Beberapa aktivis LSM yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMSAK), Senin (1/9) siang tadi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan Semarang. Mereka bermaksud melaporkan dugaan penyelewengan bantuan hibah pemkab Demak TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar yang mengalir ke ratusan lembaga pendidikan, lembaga sosial dan lembaga keagamaan di Demak yang dinilai banyak menyimpang.
Laporan LSM tersebut, langsung diterima Kepala Kejaksan Tingggi Jawa Tengah melalui Biro Penerangan Hukum, Eko Suwarni di Ruang kerjanya. Tampak beberapa berkas laporan yang beramplop coklat diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sholihin Rasyid mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Atas laporan itu, kami berharap nantinya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugan penyimpangan dana hibah yang cukup besar dan fantastis yang mengalir ke beberapa lembaga pendidikan, sosial dan keagamaan” terangnya
Pihanya meyakini ada beberapa temuan dan informasi tekait penyimpangan penyaluran bansos, sehingga perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum. “ada dugaan terkait kebijakan pencairan dana hibah tersebut yang tidak cermat oleh Tim Pengguna Angaran” terangnya.
“Bahwa dana sebesar Rp. 44 Milyar tersebut, pengalokasian dana tidak dikelola dalam satu titik atap (Penanggungjawab pengguna anggaran), tetapi tersebar di beberapa SKPD dan diduga banyak milik Aspirasi Dewan” terangnya
Dirinya mencontohkan dari Rp. 44 Milyar, sebesar Rp. 8, 7 Milyar dikelola oleh Biro Kesra Setda Demak, sementara lainnya ada dikelola oleh Dinas Pendidikan Demak, dan juga melalui Aspirasi DPRD Demak. “lha yang melalui aspirasi Dewan ini, yang harus diselidiki lebih. Apalagi pada waktu itu momentumnya bansos adalah momentum Pileg 2014” terangnya
Potensi bocornya anggaran negara lewat program bansos bisa jadi besar jika memang penyidik nantinya seriuas menanganainya. Potensi bocornya ini bisa diduga karena kebijakan pemkab Demak dalam pencairan bansos tidak cermat dan bahkan verivikasi yang ceroboh.
“Bayangkan ada salah satu Yayasan pendidikan, mendapatkan lebih dari dua bantuan dan ada yang lima bantuan. Nilainyapun juga fantastis antara 50 juta hingga 100 juta per bantuan. Maka jika ada 5 bantuan yang sama dalam satu Yayasan dengan tahun anggaran yang sama, maka ini jelas ada unsur kecerobohan dan atau kesengajaan” terangnya
Bahkan fakta dilapangan banyak ditemukan realisasi dana bantuan untuk lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga Sosial tidak sesuai dengan perencanaan dalam pengajuan yang tertuang proposal dan dalam NPHD. ”diduga banyak realisasi yang fiktif, tidak sesuai obyek bantuan, banyak manipulasi laporan bantuan” terangnya.
Sholihin berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nantinya untuk segera memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait alokasi bansos senilai Rp. 44 Milyar tersebut. “Para penanggungjawab dana Hibah yaiu bisa dari unsur pemerintah maupun lembaga penerima / pemohon. Maka aparat penegak hukum harus turun langung dan cek, serta segera mintai keterangan” tandasnya
Bahkan menurutnya jika memang nantinya ditemukan ada dugaan potensi kerugian negara maka segera meminta kepada BPK untuk melakukan audit kerugian negara.
Sementara itu, Kasie Penerangan Hukum, Eko Suwarni menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat. “Lapopran tersebut telah kami terima dan akan diajukan ke pimpinan untuk dikaji lebih lanjut” tandasnya singkat.@sigit-ns

Tidak ada komentar