Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Bupati Sragen Bakal Dijerat Pasal Gratifikasi


Kabar Jateng 12.33 0


Semarang: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membuka kemungkinan pengenaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan gratifikasi terhadap Bupati Agus Facturrahman dalam kasus dugaan penipuan yang dihadapi orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir di Semarang, Jumat, mengakui penambahan jeratan pasat terhadap tersangka kasus penipuan itu.

Menurut dia, penambahan pasal gratifikasi tersebut didasari oleh hasil ekspose di Kejaksaan Agung. "Dari penyidikan di kepolisian akan dipidanakhususkan," katanya.

Selama ini, lanjut dia, Agus hanya dijerat dengan pasal penipuan atas uang Rp800 juta yang dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto

Dengan demikian, kata dia, tidak ada perubahan dalam penerapan pasal yang disangkakan.

Ia menuturkan hasil ekspos di Kejaksaan Agung telah merekomendasikan penambahan pasal tersebut.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

Sebelumnya, Bupati Sragen Agus Facturahman dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto.

Bambang mengaku telah memberi pinjaman uang sebesar Rp800 juta kepada Bupati Sragen setelah dijanjikan akan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.

Namun, hingga akhirnya Agus diangkat menjadi bupati periode 2011-2016, Bambang tidak pernah diangkat menjadi Sekda. *ant

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply