Bupati Sragen Bakal Dijerat Pasal Gratifikasi
Kabar Jateng
12.33
0
Semarang: Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah membuka kemungkinan pengenaan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan gratifikasi terhadap
Bupati Agus Facturrahman dalam kasus dugaan penipuan yang dihadapi
orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah Babul Khoir di Semarang, Jumat, mengakui penambahan
jeratan pasat terhadap tersangka kasus penipuan itu.
Menurut dia, penambahan
pasal gratifikasi tersebut didasari oleh hasil ekspose di Kejaksaan
Agung. "Dari penyidikan di kepolisian akan dipidanakhususkan,"
katanya.
Selama ini, lanjut dia,
Agus hanya dijerat dengan pasal penipuan atas uang Rp800 juta yang
dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Sukoharjo Agus Bambang Haryanto
Dengan demikian, kata
dia, tidak ada perubahan dalam penerapan pasal yang disangkakan.
Ia menuturkan hasil
ekspos di Kejaksaan Agung telah merekomendasikan penambahan pasal
tersebut.
Selanjutnya, kata dia,
kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
Sebelumnya, Bupati Sragen
Agus Facturahman dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo
Agus Bambang Haryanto.
Bambang mengaku telah
memberi pinjaman uang sebesar Rp800 juta kepada Bupati Sragen setelah
dijanjikan akan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
Namun, hingga akhirnya
Agus diangkat menjadi bupati periode 2011-2016, Bambang tidak pernah
diangkat menjadi Sekda. *ant
Tidak ada komentar