Sidang Pengadilan Tipikor Bupati Karanganyar : Pengacara temukan 59 bukti hilang dalam dakwaan Rina
Kabar Jateng
16.13
0

Menurut dia, ada sejumlah barang
bukti yang dinilai sengaja dihilangkan di tengah proses pemeriksaan kliennya.
"Bukti-bukti yang harusnya ada itu ternyata malah dihilangkan,"
katanya.
Seharusnya, dia melanjutkan,
barang bukti berupa rekening yang didakwakan merugikan negara dimasukkan dalam
pokok perkara. "Makanya, sidangnya akan ditunda seminggu lagi,"
ujarnya.
Kuasa hukum Rina lainnya,
Muhammad Taufik, berharap majelis hakim ke depan harus berani mengeluarkan
terobosan-terobosan dalam memproses persidangan dakwaan bagi kliennya.
"Salah satunya, harus berani
memanggil dan memeriksa Kejagung. Sebab, ada 59 bukti yang sengaja dihilangkan
dalam kasus ini," terang dia.
Dia menjelaskan, 59 barang bukti
yang hilang itu mencakup 58 bukti dokumen transfer aliran dana KSU dan satu
dokumen surat palsu. "Bukti yang menyebutkan surat itu palsu malah tidak
dihadirkan dan langsung dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Dokumen yang dihilangkan tersebut
di antaranya bukti pinjaman aliran dana pihak ketiga senilai Rp 50 juta,
kemudian bukti dana operasional bagi anggota Dewan Partai Demokrat Kurniawan
senilai Rp 5 juta dan Rp 28 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Sugeng
Riyanta, mengatakan Rina Iriani didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek
GLA saat menjadi Bupati Karanganyar periode 2008-2013 lalu. Terdakwa terbukti
menghibahkan, mentransfer dan memperkaya diri sendiri selama membangun
perumahan subsidi GLA.
Ketua Majelis Hakim Tipikor
Semarang, Dwiarso Budi Santiarto, menyebutkan, dengan melihat hal tersebut
terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***merdeka.com
Tidak ada komentar