Polisi Kembali Tangkap Sopir Nakal
Kabar Jateng
13.42
0
Semarang, Kabarjateng.com - Kembali Polisi mengamankan sopir truk naka yang melakukan pengelapan dalam jabatan, seperti gelar perkara di Polda beberapa
lalu yang objeknya sparepart, kali ini objeknya adalah ikan bandeng yang dikirim dari gresik jawa timur dengan tujuan muara baru jakarta utara.
Jumlah totalnya muatan 20 ton. satu sopir diamankan petugas Polda jateng berinisial U yang beralamat
di daerah pemalang Jawa Tengah.
"Ikan bandeng dikirim dari gresik jawa timur dengan tujuan muara baru jakarta utara, namun sesampainya di juana pati, bandeng tersebut diturunkan oleh spopir dengan kerjasama beberapa orang, sudah kita tangkap semuanya." terang Kepala Unit Kejahatan dan
Kekerasan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Agus Puryadi, di kompleks
Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (21/8/2014).
Bandeng itu diangkut dengan 3 truk oleh tersangka dan langsung dibawa ke jakarta, dari tersangka Polisi menyita 7 ton bandeng yg masih tersisa. Sementara 13 ton lain sudah dijual ke beberapa daertah di jakarta.
"Tersangka yang kita tangkap empat dengan rincian 1 sopir, dua orang turut serta dan satu penadah. Otaknya yg turut serta. Pelaku ini inisialnya S dan D." tambah AKP Agus.
Kerugian sendiri ditafsir hingga Rp. 1,3 Miliar. Tersangka masing-masing dijerat Pasal 55 turut serta, pasal 56 turut membantu dalam kejahatan, dan 374 tentang dan atau 372 tentang penggelapan dan atau 378 tentang penggelapan dalam jabatan. @git
"Ikan bandeng dikirim dari gresik jawa timur dengan tujuan muara baru jakarta utara, namun sesampainya di juana pati, bandeng tersebut diturunkan oleh spopir dengan kerjasama beberapa orang, sudah kita tangkap semuanya." terang Kepala Unit Kejahatan dan
Kekerasan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Agus Puryadi, di kompleks
Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (21/8/2014).
Bandeng itu diangkut dengan 3 truk oleh tersangka dan langsung dibawa ke jakarta, dari tersangka Polisi menyita 7 ton bandeng yg masih tersisa. Sementara 13 ton lain sudah dijual ke beberapa daertah di jakarta.
"Tersangka yang kita tangkap empat dengan rincian 1 sopir, dua orang turut serta dan satu penadah. Otaknya yg turut serta. Pelaku ini inisialnya S dan D." tambah AKP Agus.
Kerugian sendiri ditafsir hingga Rp. 1,3 Miliar. Tersangka masing-masing dijerat Pasal 55 turut serta, pasal 56 turut membantu dalam kejahatan, dan 374 tentang dan atau 372 tentang penggelapan dan atau 378 tentang penggelapan dalam jabatan. @git
Tidak ada komentar