Jika Bansos TA 2013 senilai Rp. 44 M Bocor, Biro Kesra Kabupaten Demak juga Harus Tanggungjawab
Kabar Jateng
15.44
0
Demak : Pemerintah Kabupaten
Demak berjanji akan menindaklajuti temuan LSM FKRMD terkait dugaan penyimpangan
bantuan hibah APBD TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar kepada para penerima lembaga
pendidikan, lembaga sosial keagaamaan di Kabupaten Demak. Bahkan pihaknya akan
bekerjasama dengan BPK RI dan Inspektorat untuk menentukan ada tidaknya
kerugian negara nantinya.
Pernyataaan itu diungkapkan
Djauhar Arifin, Kepala biro Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Demak saat menerima
audiensi perwakilan LSM Forum Komunikasi Rakyat dan mahasiswa Demak, diruang
kerjanya, Selasa (26/8/2014).
“Saya sudah laporkan ke pimpinan,
dan ada petunjuk akan ditinndaklanjuti temuan-temuan jika memang nantinya ada
dugaan penyimpangan di lapangan” terangnya lanjut.
Djauhar menambahkan bahwa,
bantuan hibah yang mengalir ke lembaga penerima sudah 100 % dilaksanakan dan
telah dilaporkan melalui LPJ bantuan. Jika nanti memang ada permasalahan,
menurutnya para penerima ini lah yang nantinya bertanggungjawab. “jika memang
bantuan diselewengkan, maka para penerima harus bertanggungjawab. Baik secara
hukum ataupun lainnya. Kan semua sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani
para penerima untuk dilaksanakan sesuai nota perjanjian hibah daerah” tandasnya
Pihaknya juga menyatakan ada
banyak SKPD yang mengelola dana bantuan hibah daerah tahun 2013 tersebut. Sehingga tidak hanya di bidang Kesra saja yang
mengelolanya. “Dana bantuan hibah kepada lembaga bisa melalui Biro Kesra, Dinas
Pendidikan, Dinas Pertanian dan SKPD lain. Para pemohon ini lah yang
mengajukannya” terangnya
Selama ini para pemohon
mengajukan proposal bantuan ke pemerintah, tugas kami melakukan verivikasi
administratif hingga pencairan. Dan proposal tersebut juga harus diketahui dan
ditandantangani pihak kelurahan, pihak kecamatan dan KUA / UPTD. “Jadi semua
sudah sesuai persyaratan administratif, dan jika menyimpang biarkan para
penerima yang bertanggungjawab” ucapnya.
Sementara itu Muhammad Rifa’i,
Koordinator LSM FKMRD menyatakan bocornya dana hibah kepada lembaga sosial,
lembaga pendidikan dan keagamaan senilai disebabakan kurangnya pengawasan dari
pihak pemerintah. Menurutnya, ketika para pemohon mengajukan bantuan proposal,
seharusnya pemerintahlah yang melakukan verivikasi administratif dan pemantauan
kebenaran pemohon tersebut.
“Kebijakan keputusan memperoleh
dana hibah kan ada di Biro Kesra. Jadi ketika terjadi potensi penyimpangan,
maka Biro kesra lah yang bertanggungjawab selaku pengguna anggaran. Mereka yang
melakukan verivikasi proposal, menetukan jumlah pencairan hingga monitoring
pelaksanaan.” Tegasnya
Rifa’i merasakan tidak puas atas jawaban
dari Biro Kesra Demak, terkait penanggungjawab bantuan ada di para pemohon. “justru
potensi penyimpangan bisa terjadi, ketika pemerintah memberikan kelonggaran
administratif, ataupun tidak melakukan verivikasi administratif yang benar. Jangan
lempar handuk terkait persoalan ini” jelasnya
Atas dasar itu, Rifai meminta
kepada Kejaksaan untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dugaan
penyimpangan bantuan hibah APBD TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar yang dikelola melalui
Biro Kesra dan SKPD lainnya. @nsr

Tidak ada komentar