Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Jika Bansos TA 2013 senilai Rp. 44 M Bocor, Biro Kesra Kabupaten Demak juga Harus Tanggungjawab


Kabar Jateng 15.44 0



Demak : Pemerintah Kabupaten Demak berjanji akan menindaklajuti temuan LSM FKRMD terkait dugaan penyimpangan bantuan hibah APBD TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar kepada para penerima lembaga pendidikan, lembaga sosial keagaamaan di Kabupaten Demak. Bahkan pihaknya akan bekerjasama dengan BPK RI dan Inspektorat untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara nantinya.

Pernyataaan itu diungkapkan Djauhar Arifin, Kepala biro Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Demak saat menerima audiensi perwakilan LSM Forum Komunikasi Rakyat dan mahasiswa Demak, diruang kerjanya, Selasa (26/8/2014).

“Saya sudah laporkan ke pimpinan, dan ada petunjuk akan ditinndaklanjuti temuan-temuan jika memang nantinya ada dugaan penyimpangan di lapangan” terangnya lanjut.

Djauhar menambahkan bahwa, bantuan hibah yang mengalir ke lembaga penerima sudah 100 % dilaksanakan dan telah dilaporkan melalui LPJ bantuan. Jika nanti memang ada permasalahan, menurutnya para penerima ini lah yang nantinya bertanggungjawab. “jika memang bantuan diselewengkan, maka para penerima harus bertanggungjawab. Baik secara hukum ataupun lainnya. Kan semua sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani para penerima untuk dilaksanakan sesuai nota perjanjian hibah daerah” tandasnya

Pihaknya juga menyatakan ada banyak SKPD yang mengelola dana bantuan hibah daerah tahun 2013 tersebut.  Sehingga tidak hanya di bidang Kesra saja yang mengelolanya. “Dana bantuan hibah kepada lembaga bisa melalui Biro Kesra, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan SKPD lain. Para pemohon ini lah yang mengajukannya” terangnya

Selama ini para pemohon mengajukan proposal bantuan ke pemerintah, tugas kami melakukan verivikasi administratif hingga pencairan. Dan proposal tersebut juga harus diketahui dan ditandantangani pihak kelurahan, pihak kecamatan dan KUA / UPTD. “Jadi semua sudah sesuai persyaratan administratif, dan jika menyimpang biarkan para penerima yang bertanggungjawab” ucapnya.

Sementara itu Muhammad Rifa’i, Koordinator LSM FKMRD menyatakan bocornya dana hibah kepada lembaga sosial, lembaga pendidikan dan keagamaan senilai disebabakan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah. Menurutnya, ketika para pemohon mengajukan bantuan proposal, seharusnya pemerintahlah yang melakukan verivikasi administratif dan pemantauan kebenaran pemohon tersebut.

“Kebijakan keputusan memperoleh dana hibah kan ada di Biro Kesra. Jadi ketika terjadi potensi penyimpangan, maka Biro kesra lah yang bertanggungjawab selaku pengguna anggaran. Mereka yang melakukan verivikasi proposal, menetukan jumlah pencairan hingga monitoring pelaksanaan.” Tegasnya

Rifa’i merasakan tidak puas atas jawaban dari Biro Kesra Demak, terkait penanggungjawab bantuan ada di para pemohon. “justru potensi penyimpangan bisa terjadi, ketika pemerintah memberikan kelonggaran administratif, ataupun tidak melakukan verivikasi administratif yang benar. Jangan lempar handuk terkait persoalan ini” jelasnya

Atas dasar itu, Rifai meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan bantuan hibah APBD TA 2013 senilai Rp. 44 Milyar yang dikelola melalui Biro Kesra dan SKPD lainnya. @nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply