Bawaslu Jateng Kecam Tindakan Kapolres Purbalingga
Kabar Jateng
14.08
0
Semarang : Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )
Jawa Tengah mengecam tindakan Kapolres Purbalingga yang melakukan
penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye yang
dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar
Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo di Semarang, kemarin.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam sikap Kapolres Purbalingga yang menghentikan
perkara Pemilu Pilpres, karena menurut kaca mata Bawaslu Jateng kasus tersebut
dinilai tidak kadaluwarsa dan sejak awal sudah masuk ke Sentra Penegakan Hukum
Terpadu dan dinyatakan memenuhi unsur pelangggaran. Tapi kok dihentikan
ditengah jalan,” tandas Teguh.
Ia tidak sepaham dengan alasan pihak Kepolisian Resort Purbalingga melalui
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/59.A/VII/2014/Res.Pbg
tertanggal 26 Juli 2014 dengan alasan bahwa syarat formil maupun materiil tidak
terpenuhi.
Menurutnya kasus ini salah satu dari 4 perkara tindak pidana Pemilu Pilpres
2014 yang dikawal ketat oleh Bawaslu Jateng. Sedangkan satu kasus lagi yang
masih dikawal Bawaslu Jateng adalah petugas KPPS yang juga PNS melakukan
perusakan terhadap surat suara yang telah dipergunakan sehingga membuat 34
surat suara menjadi tidak syah.
“Terkait perkara di Kabupaten Sukoharjo ini telah kami lakukan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang, namun tidak menggugurkan tindak pidana pelakukanya,”
tambahnya.
Teguh berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan tindak
pidana Pemilu Pilpres 2014 baik itu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan
untuk dapat berperspektif progresif dalam menangani perkara Pemilu, karena ini
merupakan lex specialis yang membutuhkan perhatian khusus.
Dikatakan kasus penghentian penyidikan oleh kepolisian di Purbalingga ini
dapat menjadi preceden buruk dalam penanganan tindak pidana Pemilu di
Indonesia, karena kesimpulan kepolisian yang mengatakan perkara tersebut tidak
memenuhi unsur materiil dan formil, setelah perkara tersebut sebelumnya
disimpulkan telah memenuhi unsur.
“Bahayanya lagi jika ternyata ada unsur-unsur politis yang diduga mempengaruhi
hal tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap, baik Polda Jateng maupun Kejaksaan Tinggi Jateng untuk melakukan
supervisi lebih lanjut atas kasus tersebut. Bawaslu Jateng juga akan melaporkan
kasus ini ke Bawaslu Republik Indonesia, mengingat kasus ini sudah menasional. @Ning.
Tidak ada komentar