Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » » Bawaslu Jateng Kecam Tindakan Kapolres Purbalingga


Kabar Jateng 14.08 0




Semarang : Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )  Jawa Tengah mengecam tindakan Kapolres Purbalingga yang melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi. 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo di Semarang, kemarin.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam sikap Kapolres Purbalingga yang menghentikan perkara Pemilu Pilpres, karena menurut kaca mata Bawaslu Jateng kasus tersebut dinilai tidak kadaluwarsa dan sejak awal sudah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan dinyatakan memenuhi unsur pelangggaran. Tapi kok dihentikan ditengah jalan,” tandas Teguh.

Ia tidak sepaham dengan alasan pihak Kepolisian Resort Purbalingga melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/59.A/VII/2014/Res.Pbg tertanggal 26 Juli 2014 dengan alasan bahwa syarat formil maupun materiil tidak terpenuhi.

Menurutnya kasus ini salah satu dari 4 perkara tindak pidana Pemilu Pilpres 2014 yang dikawal ketat oleh Bawaslu Jateng. Sedangkan satu kasus lagi yang masih dikawal Bawaslu Jateng adalah petugas KPPS yang juga PNS melakukan perusakan terhadap surat suara yang telah dipergunakan sehingga membuat 34 surat suara menjadi tidak syah.

“Terkait perkara di Kabupaten Sukoharjo ini telah kami lakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, namun tidak menggugurkan tindak pidana pelakukanya,” tambahnya.

Teguh berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu Pilpres 2014 baik itu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat berperspektif progresif dalam menangani perkara Pemilu, karena ini merupakan lex specialis yang membutuhkan perhatian khusus.

Dikatakan kasus penghentian penyidikan oleh kepolisian di Purbalingga ini dapat menjadi preceden buruk dalam penanganan tindak pidana Pemilu di Indonesia, karena kesimpulan kepolisian yang mengatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur materiil dan formil,  setelah perkara tersebut sebelumnya disimpulkan telah memenuhi unsur.

“Bahayanya lagi jika ternyata ada unsur-unsur politis yang diduga mempengaruhi hal tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap, baik Polda Jateng maupun Kejaksaan Tinggi Jateng untuk melakukan supervisi lebih lanjut atas kasus tersebut. Bawaslu Jateng juga akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Republik Indonesia, mengingat kasus ini sudah menasional. @Ning.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply