ABG 17 tahun disetubuhi 80 kali dan direkam oleh pacarnya
Kabar Jateng
11.58
0
Tegal: Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara. Romadhoni dituduh mencabuli pacarnya NI (17) siswa sekolah yang masih di bawah umur hingga 80 kali. Pencabulan dilakukan sejak Juni 2013 hingga Maret 2014.
Fakta itu terungkap dalam
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8). Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, perkenalan Romadhoni dengan
korban NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut
pacaran.
Selama pacaran, Nursodik
menyatakan korban NI telah dicabuli di rumah kos Romadhoni di Jalan
Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret
2014.
"Ironisnya,
perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai sebanyak 80 kali
sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon seluler maupun
kamera video," ungkap Nursodik.
Terbongkarnya kasus
tersebut tukas Nursodik berawal saat korban NI diantar guru dan
kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut
dosa karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.
Nursodik mengungkapkan
setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan
disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan terpaksa
korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan
kekerasan.
"Setiap korban NI
minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti
nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak
rambut dan lain-lain," ujarnya.
Akhirnya korban NI
memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa dia telah
menjadi budak nafsu pacarnya yang disertai kekerasan. Diantar guru
dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota.
Akibat perbuatannya itu,
kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang
UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara. Majelis
hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH
MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan
agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni.
***merdeka.com
Tidak ada komentar