Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » Polisi Akan Tindak Tegas Penggunaan Lampu Rotator Dan Logo Lantas Yang Tidak Sesuai Aturan


Kabar Jateng 23.09 0

 

Foto: Aldy, kabarjateng.com- Polisi Merazia Lampu Rotator
Semarang, kabarJateng.com - Maraknya penggunaan lampu rotator sekarang ini, membuat pengguna jalan merasa serah. Karena, lampu rotator yang seharusnya di pergunakan untuk intansi-intansi terkait dimana  sudah ditetapkan oleh Undang-undang yang ada Seperti, lampu rotator warna biru di peruntukkan untuk mobil dinas kepolisian, warna merah diperuntukkan mobil ambulan dan pemadam kebakaran, sedangkan warna kuning di peruntukkan untuk mobil angkutan besar (truk). Tetapi kenyataannya dilapangan banyak masyarakat umum menggunakannya. Dan saat ini pun di lakukan razia-razia di Kota-kota besar untuk menekan penyalagunaan lampu rotator. 

  Salah satunya diwilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta, bahwa Polda Metro Jaya sudah melakukan tindakkan sejak Juni 2013 namun tetap saja banyak pengguna rotator.  "Maka kita melakukan penindakan dengan tegas dan melakukan penyitaan barang bukti rotator, dan kita juga melakukan pemusnaan dengan meminta penetapaaan dari pengadilan tinggi." Ungkap kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya. AKBP Hindarsono Daniel SH.

  Sedangkan di kota semarang sendiri, penyalagunaan lampu rotator sangat banyak. Saat wartawan di lapangan, banyak menemui masyarakat umum dan klub-klub otomotif di Semarang khususnya klub dari STAR (Semarang Avanza Klub) menggunakannya secara bebas. Mulai dari lampu rotator diatas kap mobil dan didalam mobil dengan warna biru.

Hal ini sanngat mengganggu pengendara lain, pasalnya otoritas lampu tersebutpun juga dipergunakan seperti pengendara lain harus menepi ketikan lampu tersebut berbunyi.

 " Saya merasa terganggu sekali saat dijalan ada yang menggunakan lampu rotator, saya kirain Polisi yang mau minta jalan, eh ternyata orang umum." Ungkap Heru Riandi, warga ngaliyan Semarang.

  Saat wartawan menemui Kasatlantas Polrestabes wilayah hukum kota Semarang untuk dimintai keterangan terkait maraknya masyarakat umum menggunakan lampu rotator dan mobil pribadi menggunakan logo Lantas Kasatlantas Polrestabes tidak bisa ditemui. Tetapi lain halnya saat menenui Kasubdit Gakkum Polda Jateng AKBP Kinkin SH. Menurut Kinkin, Setiap org yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dgn bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruf F atau pasal 134 dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

  " Jadi siapa pun yang melanggar aturan, dengan menggunakan lampu rotator dan logo lantas akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Ungkap Kompol Hary ArdiAnto SH SIK, melalui AKBP Kinkin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/14). @ADY

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply