Panwaslu Usut Dua Kasus Jelang Coblosan
Kabar Jateng
16.59
0
Semarang
: Panwaslu Kota Semarang sedang mengusut
dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Pertama dugaan money politic yang
dilakukan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Fadli Zon saat berkampanye di
Pasar Bulu Semarang, Rabu, (2/7/2014).
Kedua,
kasus penggunaan tanah negara untuk Posko Relawan Jokowi-JK di Bojongsalaman
Semarang Barat. Keduanya dilaporkan oleh aktivis LSM Komite Penyelidikan
Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.
Panwaslu
Kota Semarang telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam dua kasus tersebut.
Untuk kasus pertama, telah meminta laporan hasil pengawasan Panwascam Semarang
Selatan, dan meminta keterangan saksi Fitria Rahmawati, seorang wartawati Koran
Wawasan.
Anggota
Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan mengatakan, pihaknya terpaksa
menghentikan pengusutan kasus pertama karena kurang cukup unsur materiilnya.
Yakni tidak bisa mendapat keterangan dari saksi penerima uang.
Ia
terangkan, para penerima uang tidak ada yang mau memberi keterangan. Bahkan
satu-satunya penerima uang yang diketahui namanya, Nur Saadah, seorang
pengemis, tidak berhasil ditemukan keberadaannya hingga batas waktu lima hari
penyelidikan oleh Panwaslu. “Kami
terpaksa menghentikan pengusutan kasus Fadli Zon. Unsur materiilnya kurang.
Walau saksi sangat kuat disertai bukti foto, tapi penerima uang tidak bisa
diminta keterangan. Ini tentu akan mentah jika dibawa di Sentra Gakkumdu,”
ujarnya.
Dijelaskannya,
dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli Zon adalah Pidana Pemilu yang diatur
dalam Pasal pasal 41 ayat 1 huruf J UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman hukumannya cukup berat,minimal enam bulan
penjara maksimal dua tahun penjara serta Denda minimal Rp 6 juta dan maksimal
Rp 24 juta. “Kami coba cari informasi keberadaan Nur
Saadah, orang-orang di Pasar Bulu tidak tahu. Mungkin beliau adalah tuna wisma
yang biasa berpindah-pindah tempat,” tandasnya.
Ichwan
menegaskan, dari dulu kesulitan Panwaslu menegakkan hukum adalah faktor saksi
penerima. Pihaknya ingin bertindak tegas menghukum para pelanggar, tetapi belum
pernah ada satupun penerima uang yang mau memberi keterangan kepada Panwaslu.
“Kita
butuh orang yang mau menjadi saksi penerima uang suap politik. Sayang, dalam
sekian banyak Pemilu, kami belum pernah mendapatkannya. Mungkin karena takut,”
tuturnya.Sebagaimana
dilaporkan, saat blusukan di Pasar Bulu Semarang, Fadli Zon diketahui ikut
mengajak sejumlah artis dan pedangdut seperti Evie Tamala, Camelia Malik dan
Della Puspita. Semula, Fadli membagikan stiker Prabowo-Hatta kepada pedagang di
pasar setempat. Tak berapa lama kemudian, Fadli mengeluarkan uang pecahan Rp 50
ribu dari sakunya kemudian dibagikan kepada pedagang. Fadli juga membagikan
uang kepada pengemis hingga Rp 250 ribu.
DPKAD
Akui Tanah Pemkot
Lebih
lanjut Ichwan menambahkan, kasus penggunaan tanah negara oleh Relawan Jokowi-JK
untuk mendirikan Posko, telah mendapat keterangan resmi dari pihak Pemkot. Pihaknya
telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Kekayaan
dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang YF Satrio Imam P pada Selasa (8/7/2014).
Diperoleh
ketarangan, Posko Relawan Jokowi-JK yang ada di sebuah tanah di Jl. Puspanjolo
Selatan berada di atas tanah yang terdaftar sebagai aset Pemkot Semarang.
Tercatat untuk Rumah Dinas Lurah Bojongsalaman.DPKAD
telah mencatat tanah tersebut dalam Sistem Manajemen Barang Milik Daerah
(SIMBADA) dan penggunaannya diserahkan kepada Camat Semarang Barat. Hal itu
sesuai pasal 5 Peraturan Walikota nomor 19A tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami
telah mendapat keterangan dari Pak Satrio soal tanah yang di atasnya terdapat
Posko Jokowi-JK tersebut. Beliau juga sudah mengecek ke lokasi,” terangnya.
Ichwan
melanjutkan, Satrio juga menyatakan bahwa penggunaan tanah tersebut harus untuk
kepentingan umum masyarakat semisal untuk gardu ronda, pertemuan warga atau
semacamnya. Sehingga pemakaian untuk posko pemenangan capres merupakan
pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan.
Panwaslu,
kata dia, langsung mengagendakan pemanggilan kepada Camat Semarang Barat dan
Lurah Bojongsalaman untuk diminta klarifikasi. Selaku pengguna tanah, Camat
bisa dikenai pelanggaran administratif dan bahkan pelanggaran pidana Pemilu
jika terbukti sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam masa kampanye,
sebagaimana diatur Pasal 211 UU 42/2008. Ancaman pidananya penjara 6 sampai 36
bulan plus denda Rp 6 juta hingga Rp 36 juta.
Adapun
Lurah Bojongsalaman, juga bisa diancam pidana yang diatur pasal 212. Yaitu “setiap kepala desa atau sebutan lain yang
dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa Kampanye,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12
bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 12 juta.
“Kami sudah pasti akan mengenakan sanksi
administratif untuk Camat Semarang Barat dan Lurah Bojongsalaman, dengan
penggunaan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Sedangkan untuk pengenaan
sanksi pidana, perlu pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia
sebutkan, Camat dan Lurah tersebut telah disurati, diminta datang ke kantor
Panwaslu untuk klarifikasi pada Kamis (10/7) mulai jam 10.00 WIB. @nsr
Tidak ada komentar