Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » » » Panwaslu Usut Dua Kasus Jelang Coblosan


Kabar Jateng 16.59 0


 

Semarang :  Panwaslu Kota Semarang sedang mengusut dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Pertama dugaan money politic yang dilakukan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Fadli Zon saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang, Rabu, (2/7/2014).

Kedua, kasus penggunaan tanah negara untuk Posko Relawan Jokowi-JK di Bojongsalaman Semarang Barat. Keduanya dilaporkan oleh aktivis LSM Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

Panwaslu Kota Semarang telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam dua kasus tersebut. Untuk kasus pertama, telah meminta laporan hasil pengawasan Panwascam Semarang Selatan, dan meminta keterangan saksi Fitria Rahmawati, seorang wartawati Koran Wawasan.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan pengusutan kasus pertama karena kurang cukup unsur materiilnya. Yakni tidak bisa mendapat keterangan dari saksi penerima uang.

Ia terangkan, para penerima uang tidak ada yang mau memberi keterangan. Bahkan satu-satunya penerima uang yang diketahui namanya, Nur Saadah, seorang pengemis, tidak berhasil ditemukan keberadaannya hingga batas waktu lima hari penyelidikan oleh Panwaslu. “Kami terpaksa menghentikan pengusutan kasus Fadli Zon. Unsur materiilnya kurang. Walau saksi sangat kuat disertai bukti foto, tapi penerima uang tidak bisa diminta keterangan. Ini tentu akan mentah jika dibawa di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli Zon adalah Pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal pasal 41 ayat 1 huruf J UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman hukumannya cukup berat,minimal enam bulan penjara maksimal dua tahun penjara serta Denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta.  “Kami coba cari informasi keberadaan Nur Saadah, orang-orang di Pasar Bulu tidak tahu. Mungkin beliau adalah tuna wisma yang biasa berpindah-pindah tempat,” tandasnya.

Ichwan menegaskan, dari dulu kesulitan Panwaslu menegakkan hukum adalah faktor saksi penerima. Pihaknya ingin bertindak tegas menghukum para pelanggar, tetapi belum pernah ada satupun penerima uang yang mau memberi keterangan kepada Panwaslu.

“Kita butuh orang yang mau menjadi saksi penerima uang suap politik. Sayang, dalam sekian banyak Pemilu, kami belum pernah mendapatkannya. Mungkin karena takut,” tuturnya.Sebagaimana dilaporkan, saat blusukan di Pasar Bulu Semarang, Fadli Zon diketahui ikut mengajak sejumlah artis dan pedangdut seperti Evie Tamala, Camelia Malik dan Della Puspita. Semula, Fadli membagikan stiker Prabowo-Hatta kepada pedagang di pasar setempat. Tak berapa lama kemudian, Fadli mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu dari sakunya kemudian dibagikan kepada pedagang. Fadli juga membagikan uang kepada pengemis hingga Rp 250 ribu.

DPKAD Akui Tanah Pemkot
Lebih lanjut Ichwan menambahkan, kasus penggunaan tanah negara oleh Relawan Jokowi-JK untuk mendirikan Posko, telah mendapat keterangan resmi dari pihak Pemkot. Pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang YF Satrio Imam P pada Selasa (8/7/2014).

Diperoleh ketarangan, Posko Relawan Jokowi-JK yang ada di sebuah tanah di Jl. Puspanjolo Selatan berada di atas tanah yang terdaftar sebagai aset Pemkot Semarang. Tercatat untuk Rumah Dinas Lurah Bojongsalaman.DPKAD telah mencatat tanah tersebut dalam Sistem Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) dan penggunaannya diserahkan kepada Camat Semarang Barat. Hal itu sesuai pasal 5 Peraturan Walikota nomor 19A tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami telah mendapat keterangan dari Pak Satrio soal tanah yang di atasnya terdapat Posko Jokowi-JK tersebut. Beliau juga sudah mengecek ke lokasi,” terangnya.

Ichwan melanjutkan, Satrio juga menyatakan bahwa penggunaan tanah tersebut harus untuk kepentingan umum masyarakat semisal untuk gardu ronda, pertemuan warga atau semacamnya. Sehingga pemakaian untuk posko pemenangan capres merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan.

Panwaslu, kata dia, langsung mengagendakan pemanggilan kepada Camat Semarang Barat dan Lurah Bojongsalaman untuk diminta klarifikasi. Selaku pengguna tanah, Camat bisa dikenai pelanggaran administratif dan bahkan pelanggaran pidana Pemilu jika terbukti sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam masa kampanye, sebagaimana diatur Pasal 211 UU 42/2008. Ancaman pidananya penjara 6 sampai 36 bulan plus denda Rp 6 juta hingga Rp 36 juta.

Adapun Lurah Bojongsalaman, juga bisa diancam pidana yang diatur pasal 212. Yaitu  “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

“Kami sudah pasti akan mengenakan sanksi administratif untuk Camat Semarang Barat dan Lurah Bojongsalaman, dengan penggunaan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Sedangkan untuk pengenaan sanksi pidana, perlu pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia sebutkan, Camat dan Lurah tersebut telah disurati, diminta datang ke kantor Panwaslu untuk klarifikasi pada Kamis (10/7) mulai jam 10.00 WIB. @nsr

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply