Ekstasi Rp 3,4 Miliar Disembunyikan Dalam Lampu Sorot
Kabar Jateng
19.04
0
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan ekstasi senilai miliaran rupiah yang diselundupkan lewat Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang itu dimasukkan ke dalam lampu sorot atau lampu tembak.
Plt Kepala Kanwil Ditjen Jenderal Bea Cukai, Parjiya menyatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Customs Declaration (CD) memeriksa memakai alat X-Ray terhadap sebuah kardus berisi lampu sorot.
"Tim melakukan pengawasan terhadap beberapa penumpang, termasuk pembawa barang berupa lampu sorot. Saat itu kami memang sudah mencurigai adanya barang terlarang di dalam kardus besar berisi 4 kardus kecil," kata Parjiya, saat press conference di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Kamis (03/04/2014).
Parjiya menambahkan, di dalam kardus-kardus kecil itu ditemukan 11.480 butir pil berwana pink. Setelah dibawa ke laboratorium, pil tersebut positif dinyatakan golongan ekstasi.
Seperti diberitakan, Petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang menangkap seorang laki-laki yang membawa sekitar 11.480 butir ekstasi pada Rabu (2/4) pukul 09.00 WIB di area kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang.
Maskapai penerbangan yang digunakan pelaku yakni Air Asia dengan nomor penerbangan AK.328 berangkat dari Kualalumpur, Malaysia pukul 06.30 tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 08.30.
Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2014/04/03/ekstasi-rp-34-miliar-disembunyikan-dalam-lampu-sorot
Tidak ada komentar