Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

foto puluhan buruh pendemo yang berhasil memasuki Gedung SPRD Jateng
Semarng, kabarjateng.com - Polisi dan petugas keamanan Gedung DPRD Jawa Tengah kecolongan lantaran puluhan demonstran yang berhasil masuk ke dalam ruang sidang, saat sidang paripurna pembahasan APBD digelar, Kamis (20/11/14).

Meski puluhan buruh pendemo berhasil masuk, namun tidak mengganggu jalannya persidangan. 
"mereka tertib, masuk satu per satu, namun setelah sidang selesai mereka baru mengeluarkan orasinya." Jelas Rani, kepala Humas DPRD Jateng.

Polisi sempat dibuat kwalahan, lantaran kecolongan aksi puluhan buruh pendemo tersebut. Meski aksi tersebut diluar polisi enggan mengakui pihaknya sudah kecolongan.

"siapa bilang kecolongan? mereka sudah ijin sebelumnya." terang Kasat Sabara Polrestabes Semarang, 
Basuki.

Meski semua berkilah tidak kecolongan harus diakui sidang tersebut bersifat tertutup, hanya beberapa kalangan dan perwakilan beberapa elemen masyarakat yang boleh masuk mengikuti sidang tersebut.

Kapolsek Semarang Selatan Kompol Yuni juga enggan dimintai keterangan, dia hanya melemparkan kesalahan pada petugas keamanan. 

"tanya petugasnya, katanya sudah ijin," jelasnya singkat. @git
Semarang, Kabarjateng.com – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengingatkan seluruh kadernya agar patuh dan taat terhadap segala keputusan yang dikeluarkan oleh partai, agar tetap solid.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Fary Djemi Francis saat memberikan pidato sambutan pada
acara Rapat Konsolidasi Partai Gerindra Pimpinan Wilayah Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Patra Jasa Semarang, Sabtu (15/11) Siang.

Ia menegaskan, Partai Gerindra tidak segan-segan memecat kader partai yang indisipliner, tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) partai, serta melanggar hukum.

“Gerindra adalah partai besar dan solid, tapi kami juga tidak ingin ada orang yangmasuk Gerindra justru tidak tahu diri dengan menentang kebijakan partai dan itu adalah salah satu bentuk indisipliner” ,Ungkapnya.

Dalam pidatonya, Fary secara gamblang menyebutkan nama kader Partai Gerindra yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, namun menentang partai.

“Gerindra tidak segan-segan menyingkirkan kader seperti Ahok
(Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama red),” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, rapat pimpinan wilayah Partai Gerindra Jateng juga bertujuan mengingatkan kader yang saatini berada dalam garis partai.

Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid mengatakan akan mendukung dan melaksanakan apa yang diputuskan partai di pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Wachid mengaku tidak mempermasalahkan ada salah satu partai politik dalam Koalisi Merah Putih yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat saat pembentukan alat kelengkapan DPRD Jateng periode 2014-2019. (bay)
Gedung DPRD Jateng
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Alat kelengkapan dewan yang telah terbentuk, bakal dianulir seusai pimpinan dewan konsultasi ke Kemendagri. Pelaksanaan paripurna ulang, juga bakal dijadwalkan untuk pembentukan alat kelengkapan dewan yang disetujui seluruh fraksi.
Anggota Fraksi Gerindra, Sriyanto Saputro, mengatakan informasi yang diperoleh dari hasil Kemendagri bakal dirubah alat kelengkapan dewannya.
"Saya memang tidak ikut pas konsultasi di Kemendagri, pimpinan (dari Fraksi Gerindra) Agus Priyadi ikut. Kemungkinan besar akan ada perubahan pimpinan alat kelengkapan dewan," jelas dia, Jumat (31/10).
Menurutnya, perubahan itu mau dilaksanakan dalam paripurna ulang atau tidak, pihaknya  belum tahu. "Namun secepatnya harus segera dilaksanakan agar kinerja dewan tak terganggu," kata dia.
Menanggapi ungkapan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo agar dikocok ulang diakuinya lebih baik.
"Kita mengambil jalan proporsional sesuai dengan perolehan kursi di DPRD sebagai jalan tengahnya," kata dia.
Menurut dia, tidak akan ada perubahan yang frontal terhadap susunan pimpinan alat kelengkapan dewan.
"Kita sudah menghilangkan kesan kubu-kubuan di Jateng. Bahkan di sini sangat kondusif," katanya.
Seandainya ada pimpinan komisi yang berubah, paling hanya satu atau dua komisi saja.
"Kami menghargai PDIP sebagai partai pemenang pemilu legislatif terbesar di Jateng," imbuhnya.
Tata tertib (Tatib) DPRD Jateng No.2/2014 secara resmi didaftarkan ke Sekertariat Daerah (Setda) untuk diundangkan dan telah ditandatangani Sekda Jateng Sri Puryono, Jumat (31/10).
"Sudah, tadi pagi sudah didaftarkan ke Setda dan langsung ditandatangani Sekda Jateng Sri Puryono," ungkap Sekretaris DPRD Jateng, Priyo Anggoro.


Sumber : Tribun Jateng

Semarang, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah melanjutkan persiapan pemilihan kepala daerah di 16 kabupaten dan kota di provinsi setempat sambil menunggu pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada oleh DPR RI.

"Persiapan yang dilakukan ini bersifat antisipatif meliputi penyusunan regulasi dan rencana-rencana tahapan serta pembiayaan program agar kalau perppu disetujui kami sudah siap," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya di Jateng ada 17 daerah yang masa akhir jabatan kepala daerahnya berakhir 2015 tapi Bupati Pemalang akan memasuki purna tugas pada akhir 2015 sehingga pelaksanaan pilkada baru dilakukan 2016.

Ke-16 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Blora.

Menurut dia, anggaran pilkada yang sudah dialokasikan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat juga tidak dihapus, namun penggunaannya menunggu petunjuk teknis dari KPU Republik Indonesia.

"Pilkada 2015 sebagian besar anggaran masih harus ditanggung APBD dan baru akan 'diback up' dengan APBN pada 2016, tapi semua masih menunggu perkembangan dari pusat," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu. **ant
SEMARANG - PT. Sun Star Motor Semarang siap menjalani jalur hukum atas gugatan yang dilayangkan PT.Nonton Bareng (Nonbar) kepadanya, terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan konten siar Piala Dunia 2014,yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Branch Manager PT. Sun Star Motor Semarang Samuel W Suswanto ketika dikonfirmasi, pihaknya memang mengakui acara  nonton bersama final piala dunia 2014 yang ia gelar di show room PT.Sun Motor Semarang (13/6)  lalu, memang tidak melalui ijin ke PT.Nonbar, selaku koordinator tunggal hak siar FIFA World Cup di Indonesia. Pihaknya pun siap mempertanggung jawabkan ketidaktahuan prosedur penyelenggaraan siaran tersebut, meski harus melalui jalur hukum.

"kami akan mengikuti prosedur jalur hukum sesuai dengan yang diinginkan PT. Nonbar. Lha mau gimana lagi, mediasi sudah dilakukan dan mentok,namun tidak ada kesepakatan. Proses hukum mau tidak mau harus kami ikuti" Ungkap Samuel saat ditemui di kantornya, Jl.Mt Haryono Semarang, Rabu (15/10/2014).

Meski  PT.Sun Motor siap digugat secara hukum, namun pihaknya mengaku akan tetap berusaha mengambil langkah secara damai.

"Tanggal 3 Oktober lalu,kami telah membuat permintaan maaf ke PT Nonbar dan siap membayar sanksi denda Rp. 96 juta, namun Mereka (PT.Nonbar) tetap menolak tawaran kami ,mungkin besaran nominal yang kami tawarkan terlalu kecil." terangnya menambahkan.

Samuel pun mengaku, tayangan nonbar final Piala dunia 2014 yang ia gelar bersama komunitas Mitsubishi Mirage tersebut, tidak ada unsur untuk menarik konsumen .

"Acara nonbar waktu itu tujuannya tidak untuk berjualan kok, hanya ajang bersilaturahmi. Dan lagi, bidang kami kan di otomotif, bukan bergerak dibidang infotaiment. Kami pun tidak mengetahui apabila ada aturan seperti itu" beber dia meyakinkan.

Divisi legal pemasaran Sun Motor Dodik Prasetyawan menambahkan, pasca pemberian somasi dari PT. Nonbar, pihaknya sejauh ini sudah mengadakan jalur mediasi dengan PT Nonbar secara berulang kali, namun masih belum ada titik temu. "Nuntut nominalnya telalu tinggi, kami tidak mampu, apabila tidak ada titik temu terpaksa kita mengikuti hingga proses hukum (persidangan) " terang dia.

Seperti telah diberitakan, PT Nonbar selaku koordinator tunggal hak siar Piala Dunia 2014 untuk commercial area di Indonesia, belum lama ini menyambangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka melaporkan PT.Sun Star Motor Semarang atas dugaan penggunaan konten siaran Piala dunia 2014 di area komersil tanpa ijin resmi. Perusahaan dealer mobil merk Mitsubhisi tersebut, dipandang telah melanggar UU No.19 tahun 2002 Pasal 49 tentang Hak Cipta, yaitu menyiarkan nonton bareng piala dunia 2014 di brazil secara ilegal, atau tidak mengajukan ijin.

Selain PT.Sun Motor, PT. Nonbar juga menggugat secara Perdata kepada 5 hotel berbintang di Kota Semarang atas hal yang sama. Kasus itupun, kini telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (Bay)
Catatan Muhammad Khabib
Sekretaris Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Jawa Tengah
 
Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas sangat merugikan kepentingan rakyat, hal ini dikarenkan kebijakan-kebijakan kepala daerah akan lebih mempertimbangkan kepentingan para anggota DPRD di banding kepentingan rakyat.

Para kepala daerah akan lebih melayani kemauan para anggota DPRD dari pada kebutuhan rakyat, karena kepala daerah yang memilih mereka. Sementara belajar dari pengalaman masa lalu, banyak anggota DPRD setelah mereka terpilih, mayoritas mereka lupa akan janji-janji mereka sewaktu kampanye. Dengan berbagai alasan yang mengada-ada dan alasan terbentur aturan main, mereka dengan mudahnya mengesampingkan aspirasi rakyat yang memilihnya.

Rakyat butuh saluran yang lebih efektif dalam menentukan pemimpinnya didaerah agar akses kepada kepala daerah lebih mudah dan dekat. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga jika kepala daerah dalam hal kebijakan-kebijakanya jauh dari kebutuhan rakyat. Maka secara otomatis dan dapat dipastikan rakyat akan melakukan hukuman politik kepada pemimpinnya pada pemilihan berikutnya atau bahkan sewaktu masih menjabat, rakyat akan lebih masif dalam mengkoreksi kepala daerahnya.

Berbagai kelemahan yg selama ini dijadikan dasar untuk merubah pemilihan kepala daerah secara langsung, sebenarnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan. Misalnya fakta tentang tingginya anggaran pilkada, maka ini yang sebenarnya harus difikirkan jalan keluarnya agar lebih efektif dan efisien. Bukan justru dengan alasan biaya tinggi, akhirnya memberangus substansi dari tujuan besarnya, yakni memberangus kedaulatan rakyat

Sementara terkait munculnya perpu mengenai pilkada langsung, sebenarnya juga masih belum dapat menjamin mekanisne pemilihan langsung akan kembali. Hal ini karena perpu tersebut butuh persetujuan DPR yang nota benenya merekalah yang  menyetujui Undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Selain itu rakyatpun sudah minim kepercayaan terkait hadirnya perpu tersebut, dikarenakan sikap SBY sebagai presiden dan ketua Partai Demokrat menunjukkan sikap ambiguitasnya. Disatu sisi SBY sebagai presiden melakukan pembiaran Mendagri mengajukan RUU pilkada ke DPR, dan fraksi partai demokrat di DPR dgn sengaja membiarkan RUU tersebut disetujui.

Untuk itu dengan segala hiruk pikuk polemik tentang undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD, mau tidak mau seluruh elemen rakyat lebih baik harus terus bergerak agar Undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD segera dikembalikan seperti semula yakni pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.-----**

Foto : Patung Bung Karno di Jalan Boulevard Sukarno, Kota Boyolali.

BOYOLALI, kabarjateng.com - Pemerintahan Jokowi – JKyang akan memimpin lima tahun kedepan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Bung Karno yakni Trisakti. Dengan kemandirian di bidang ekonomi, berdaulat secara politik serta berkepribadian di bidang sosial budaya , diharapkan Indonesia akan sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia.

Hal demikian disampaikan politisi PDIP yang juga anggota DPR RI, Imam Suroso saat menghadiri peresmian patung Bung Karno oleh presiden terpilih Joko Widodo di Boyolali, Sabtu (4/10).

Dilanjutkan, peresmian patung Bung Karno hendaknya tidak hanya sekedar menghadirkan simbol. Namun juga sekaligus momentum untuk menghidupkan kembali semangat dan cita-cita sang proklamator.

“Ini adalah kesempatan emas bagi Jokowi dan PDIP untuk mewujudkan cita-cita Bung Karno yang belum tercapai,” ungkapnya.

Semangat Trisakti ini perlu dihidupkan kembali mengingat perjalanan bangsa ini dinilai menjauh dari  cita-cita Bung Karno . Salah satu indikator yang paling nyata adalah ketergantungan bangsa Indonesia pada impor beras dan berbagai komoditi pangan lain. Selain itu, arus globalisasi juga telah melunturkan budaya asli bangsa ini di kalangan generasi muda.  

Selain aspek ekonomi dan budaya, Imam Suroso juga mengingatkan agar presiden Jokowi tidak tersandera oleh kepentingan politik sekelompok orang baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.

Semarang : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengingatkan kasus penyuapan yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS harus dijadikan pembelajaran berharga.

"Bagi teman-teman anggota dewan (DPRD Kota Semarang, red.), terutama mereka yang baru agar menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono di Semarang, Jateng, Minggu.

Belajar dari kasus yang menyeret Soemarmo dan mantan Sekretaris Daerah Akhmat Zaenuri beserta sejumlah anggota dewan itu, kata dia, para anggota dewan harus lebih memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, para anggota dewan harus benar-benar memahami apa yang menjadi tupoksinya berkaitan dengan kedewanan, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Intinya, para anggota dewan harus lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya. Dalam proses penganggaran (APBD, red.) juga harus begitu. Utamakan kepentingan rakyat," ucapnya.

Ke depannya, kata dia, para anggota dewan harus lebih meningkatkan kinerjanya dalam mengemban dan menjalankan amanat rakyat secara lebih profesional dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Pak Marmo (Soemarmo, red.) kan sudah bebas. Hukuman yang diberikan kan sudah dijalankan maka haknya ya bebas. Hak-haknya harus dikembalikan sebagai warga negara, bukan lagi warga binaan," pungkas Wiwin.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), hukuman yang dijalani Soemarmo berkurang dari tiga tahun penjara menjadi 2,5 tahun. Pada 26 September 2014, Soemarmo bebas murni dari LP Cipinang Jakarta.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hukuman Soemarmo bertambah menjadi tiga tahun. Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Soemarmo.

Soemarmo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri memberi uang senilai Rp304 juta kepada anggota DPRD setempat mengenai RAPBD Kota Semarang 2012.***ant