Polisi Belum Bisa Menertibkan Lampu Rotator
Kabar Jateng
08.00
0
SEMARANG, Kabarjateng.com- Maraknya pengguna lampu rotator di jalanan, membuat pihak kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa. Hampir setiap mobil mempunyai lampu rotator dan lampu rotator sendiri sekarang di jual bebas. Bahkan hampir setiap toko variasi mobil menyediakan berbagai macam bentuk lampu rotator.
Salah satu kasus yang baru-baru ini sempat menjadi perhatian publik yaitu, Toyota Rush warna putih milik salah-satu klub mobil di semarang yang menggunakan lampu rotator dan logo lantas, yang mana mobil tersebut sering membuat resah masyarakat kota semarang dengan arokannya sih pemilik mobil Toyota Rush tersebut.
Tetapi sepertinya, pihak jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Semarang masih saja membiarkan hal itu terjadi. Karena sampai saat ini, mobil Toyota Rush masih berkeliaran bebas. Belum lagi kasus Toyota Rush milik anak klub terselesaikan, wartawan sudah menemukan lagi dilapangan sebuah mobil Toyota Hilux yang menyerupai mobil dinas Kepolisian di daerah Majapahit Semarang. Sesuai undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengguna lampu rotator yang bisa menggunakan hanya instansi-instansi tertentu, seperti lampu rotator berwarna biru diperuntukan untuk Kepolisian. Lampu rotator berwarna merah diperuntukan untuk ambulan dan pemadam kebakaran. Sedangkan lampu rotator berwarna kuning diperuntukkan untuk mobil angkutan barang.
"Kami harap, pihak kepolisian bisa benar-benar menertibkan. Karena dengan adanya lampu rotator sangat mengganggu." Ungkap Eko, warga abdulrahman saleh semarang ini. @bay
Salah satu kasus yang baru-baru ini sempat menjadi perhatian publik yaitu, Toyota Rush warna putih milik salah-satu klub mobil di semarang yang menggunakan lampu rotator dan logo lantas, yang mana mobil tersebut sering membuat resah masyarakat kota semarang dengan arokannya sih pemilik mobil Toyota Rush tersebut.
Tetapi sepertinya, pihak jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Semarang masih saja membiarkan hal itu terjadi. Karena sampai saat ini, mobil Toyota Rush masih berkeliaran bebas. Belum lagi kasus Toyota Rush milik anak klub terselesaikan, wartawan sudah menemukan lagi dilapangan sebuah mobil Toyota Hilux yang menyerupai mobil dinas Kepolisian di daerah Majapahit Semarang. Sesuai undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengguna lampu rotator yang bisa menggunakan hanya instansi-instansi tertentu, seperti lampu rotator berwarna biru diperuntukan untuk Kepolisian. Lampu rotator berwarna merah diperuntukan untuk ambulan dan pemadam kebakaran. Sedangkan lampu rotator berwarna kuning diperuntukkan untuk mobil angkutan barang.
"Kami harap, pihak kepolisian bisa benar-benar menertibkan. Karena dengan adanya lampu rotator sangat mengganggu." Ungkap Eko, warga abdulrahman saleh semarang ini. @bay

Tidak ada komentar