Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu



Semarang, kabarjateng.com - Kasus begal yang marak terjadi dan menjadi heboh di masyarakat akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk membuat teror di tengah masyarakat.

Beberapa broadcast tentang adanya operasi besar-besaran dari kepolisian, kemudian isu balas dendam yang akan dilakukan oleh kawanan begal karna aksi main hakim sendiri oleh masyarakat, menjadi broadcast messege yang ahkir- ahkir ini membuat masyarakat resah dan bahkan takut untuk keluar rumah pada waktu malam hari.

Rika, seorang warga di Sendang Guwo Semarang, misalnya, dia menerima broadcast massege yang dikirim seseorang melalui Blackberrynya yang mengatakan untuk waspada terhadap aksi balas dendam kawanan begal yang marah karena aksi main hakim oleh masyarakat yang sampai membakar rekan mereka.

"Takut, mas. Kalau mau keluar rumah malam-malam jemput anak les itu suka khawatir, apalagi dengan broadcast yang berisi waspada ancaman balas dendam begal tersebut, sudah membuat saya resah,” ujarnya di Semarang, Kamis (12/03).
Berikut isi broadcast massege yang meneror masyarakat Semarang, beredar melalui Blackberry massenger, "Untuk wilayah Semarang rentan akan penusukan, penjambretan perampasan dan pembacokan, Di Jalan Veteran arah RS Kariadi, A Yani depan RRI, Jalan Dr. Cipto, daerah kompol maksum arah javamall, Jalan Majapahit, Pedurungan, daerah Tembalang, daerah Ungaran dengan menggunakan senar tajam, ruji dan juga samurai.  
"Di kisaran jam 9 malam s/d 5 pagi. - Info dari Kepolisian Jawa Tengah untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Pihak Kepolisian akan melakukan razia besar besaran. Razia dilakukan gabungan mulai dari Polda, Polrestabes, Polsek. Karna banyak kerabat pembegal dendam karena teman-temannya tertangkap dan di hajar massa. Dia berkata "saya akan balas perlakuan itu, bahkan lebih kejam." Dia janji setiap ada pengendara motor yang sendiri akan di bacok. Tolong informasinya!Bahwa pada malam ini.untuk warga diharapkan berhati hati pada jam tsb. PROVOS POLDA JATENG # #-bantu share juga ya-Demi Kebaikan Keselamatan Kita..info : baru saja terjadi Pembegalan di wilayah majapahit..thanks all:)"
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs. Djihartono menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi serius pesan teror tersebut, pihaknya memastikan keamanan kota Semarang terkendali.

"Itu cuma orang sok tahu, tidak ada yang seperti itu, dan tidak ada Polsek yang sampai terima surat kaleng berisi ancaman balas dendam para begal,” tandasnya, saat dihubungi via telepon oleh kabarjateng.com.

Djihartono mengaku juga sudah mengerahkan beberapa anggotanya untuk patroli malam secara rutin dan menempatkan beberapa polisi tenda di daerah-daerah yang disinyalir rawan kejahatan.

"Kita sudah menyiapkan personil untuk patroli malam, lalu juga ada polisi tenda di jalan- jalan yang rawan, pokoknya masalah keamanan serahkan pada kami, kami akan mengusahakan yang terbaik bagi keamanan masyarakat Kota Semarang,” jelasnya.

Sekali lagi Djihartono menghimbau kepada masyarakat kota Semarang untuk tidak menanggapi serius isu dan kabar yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, semua itu hanya usaha untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat.

" Masyarakat tidak perlu khawatir, itu cuma pesan-pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, tidak ada razia besar-besaran, tidak ada aksi balas dendam dan Kota Semarang aman," pungkasnya. @git.

Semarang, kabarjateng.com - Satu unit truck bernopol H-1850-AL, berikut 140 sak pupuk bersubsidi dengan rincian 30 sak pupuk urea bersubsidi dan 110 sak pupuk SP-36 bersubsidi, disita pihak Polres Semarang, lantaran akan diperjualbelikan bebas dengan harga non subsidi.

"bermula dari laporan masyarakat khususnya di kecamatan Bringin yang menyampaikan kepada kita bahwa ada penjualan pupuk yang dicurigai pupuk bersubsidi yang harusnya tidak pada tempatnya dan yang bersangkutan bukan distributor, dan setelah kita cek dilokasi memang benar sedang ada yang menurunkan pupuk tersebut untuk dijual." terang, Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, Senin (02/03).

Para tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang- barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) dan Peraturan Mentri Perdagangan RI No : 13/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang tanpa ijin melakukan pengadaan dan penyaluran serta memperjualbelian barang - barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian." Tandas Muslimin.

Muslimin juga menabahkan pupuk - pupuk itu dijual Rp. 125. 000 dari harga sebenarnya- harga subsidi yang biasanya hhanya berkisar Rp. 80.000 - Rp. 90.000. Polres semarang juga akan melaukan pengembangan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan dari distributor. @git
Semarang, Kabarjateng.com : Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Nur Komsana alias Ririn (17), seorang PSK yang tengah hamil, warga Kopeng Salatiga yang tewas setelah dianiaya kekasihnya di sebuah rumah kosnya di Jalan Argorejo Gg 1, No 27 RT.01/ RW.04 Kalibanteng Semarang Barat.

Pelaku, Sukowati alias Icuk (24), warga Parakan, Temanggung yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu ditangkap setelah bersembunyi di sebuah gorong-gorong air dekat lokasi kejadian (TKP-red) sekitar pukul 17.00 Wib. Icuk mengaku nekad menghabisi nyawa Ririn lantaran mengetahui bahwa Ririn sedang dekat dengan laki-laki lain.


"Saya tidak ada niat untuk membunuh, saya hanya cemburu," katanya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/02) pagi. 

Icuk mengatakan, ia menganiaya wanita yang sudah dipacarinya selama tujuh bulan itu dengan membabi buta. Ia menjambak, menendang, memukul dan menginjak-injak tubuh kekasinya itu dalam kamar  rumah milik Umi Kulsum tersbut.

"Saya pukul kepalanya menggunakan asbak, kemudian dia pingsan saat  mau saya bawa kerumah sakit,” akunya.


Menurutnya, ia waktu itu masih sempat menggantikan baju Ririn dan membersihkan luka-lukanya.
Kapolrestabes  Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku tergolong sadis saat menganiaya korban yang menyebabkan nyawanya melayang. Dari hasil otopsi diketahui tulang rusuk korban banyak yang patah dan tepat menembus jantungnya.

"Diduga kuat rusuk yang patah dan menembus jantung adalah penyebab utama kematian korban, " kata Djihartono.

Barang bukti, sebuah asbak, rambut dan baju milik korban, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU AB 6789 FA milik pelaku berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Seperti diberitakan sebelumnya,  Nur Komsana alias Ririn (17) tewas setelah dianiaya oleh seorang pria yang tak lain adalah kekasihnya pada Selasa (10/02) dinihari di sebuah rumah kompleks lokalisasi Sunan Kuning Semarang.@Ning. 
Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 50 kg.

“Dengan begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan dan Rozak Helmi Nugroho.

“Kami mengedarkan tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.

Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan  menggunakan modus yang sama. Mereka adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga  Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.

Djihartono menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat lokasi yang berbeda  yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.

Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. @Ning.
Semarang, Kabarjateng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Jateng, Soetarmono menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas narkotika Nusakambangan.

Penangkapan kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan tim Intelejen BNN Jakarta yang menginformasikan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang kurir yang dibawa dari terminal Pulo Gadung Jakarta pada Selasa (03/02) dengan menggunakan bus tujuan Terminal Tirtonadi Solo, Jateng.

“Berawal dari informasi BNN Pusat di Jakarta tentang adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang menuju arah Solo,” ungkapnya usai gelar kasus di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Senin (09/02).

Dengan adanya informasi tersebut lalu tim BNNP Jateng melakukan pencegatan dan pemberhentian bus tepatnya di depan SPBU Sukun, Jalan Setia Budi Semarang pada Rabu pagi (04/02). Selanjutnya petugas berhasil memeriksa seorang penumpang bernama Agung Sedayu Widiyarso. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta.

Dari penangkapan tersebut, tersangka juga mengaku, ia dikendalikan oleh dua orang Napi Lapas Narkotika Nusakambangan yang bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. menanggapi temuan informasi tersebut, petugas BNN Jateng kemudian memasuki Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap pada Kamis (05/02) yang kemudian  memeriksa kedua Napi tersebut.

Dari sana petugas berhasil menemukan barang bukti yakni berupa 2 buah ponsel dari Napi yang bernama Sartoni dan 1 buah ponsel lagi dari Sutrisno. Diduga ponsel tersebut adalah yang digunakan oleh kedua Napi untuk mengendalikan kurir dari dalam Lapas. @Ning.


Semarang, KabarJateng.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Semarang Barat berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor jenis Honda metik yang terparkir di Jalan Madukoro, Semarang Barat. Mereka nekat menggasak sepeda motor yang masih berada di atas truk trailer pengangkut sepeda motor yang rencananya akan dikirim dan dijual di Kota Semarang.

Para pelaku adalah Jatmiko (22), warga Tawang Mas, Semarang Barat, Harmoko (29), warga Mangunharjo Kecamatan Tugu Semarang, Hartono (26), warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu Semarang, dan Bambang Mualexander (21), warga Mangunharjo, Tugu Semarang. Selain itu masih ada 3 pelaku lain yang masih menjadi buronan polisi.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli mengatakan modus para pelaku dalam beraksi dengan mencari kelengahan korban. Sepeda motor yang masih berada dalam muatan truk yang kunci kontaknya masih terpasang di motor digasaknya saat tak ada penjaganya.

“Mereka menggasak sepeda motor dalam truk dengan mencari kelengahan korban,” ujar Padli saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/01) kemarin.

Padli menambahkan, para pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di atas truk trailer dengan modus yang sama. Hingga akhirnya tujuh sepeda motor baru berhasil digasak oleh komplotan yang dipimpin Jatmiko.

Kepada wartawan Jatmiko mengatakan bahwa yang pertama kali mempunyai ide aksi pencurian adalah rekannya yang berinisial G (masih buron-red). Jatmiko yang ditembak kakinya oleh petugas itu mengaku hanya diajak temannya saja.

"Awalnya saya diajak teman, dan saat itu ada truk pengangkut motor Honda. Lalu saya ambil satu motor," kata Jatmiko.

Selanjutnya, sepeda motor itu dijual kepada Hartono (penadah-red) seharga Rp 2 juta, dan berdalih surat-surat motor itu nantinya akan disusulkan setelah nomor polisi keluar.
Sedang barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih tahun 2015 belum ada plat nomornya.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, Akp Akhwan N menambahkan, tersangka Jatmiko tidak hanya terlibat pencurian di Jalan Madukoro saja, namun juga di tempat lain yang dilakukan bersama pelaku lain yang masih buron.

Selain menggasak Honda Beat, dia juga mencuri Honda Supra X 125 warna hitam biru, Honda Supra X 125 Injeksi, dan Honda Vario di kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngalian Semarang.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. @Ning.


Semarang, kabarjateng.com - Jajaran Polsek Banyumanik Semarang berhasil menangkap spesialis pencuri telepon genggam Parto Legowo (49) yang biasa mengincar para penghuni kos di wilayah Banyumanik dan Tembalang Semarang. Dalam melancarkan aksinya ia berpura-pura menjual stiker timnas kepada para korbannya, di lingkungan tempat kos.  

Parto berhasil ditangkap tidak lama setelah berhasil mengelabuhi salah seorang kobannya di rumah kos jalan Tirto Husodo Barat No 31, RT 2 RW 3, Padalangan, Banyumanik, Semarang, pada Sabtu (17/01)

"Tersangka melakukan pencurian dengan berpura-pura menjual stiker berlogo Garuda pancasila,”ujar Kapolsek Banyumanik Semarang, Kompol Kristanto Budi di Mapolsek Banyumanik, Kamis (22/01).
Tersangka mencari kelengahan korban dan mengambil ponsel yang disembunyikan disaku celana korban.

Parto yang tinggal di Lamper Tengah XII RT 02 RW 8 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan itu mengaku sudah hampir setahun melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama.
"Saya melakukan ini sendirian, uangnya untuk bertahan hidup, " ucap Parto yang juga sebagai residivis dalam kasus yang sama.

Sementara itu Kristanto menambahkan, pelaku sudah sepuluh kali menjalankan aksinya di berbagai tempat sepanjang tahun 2014 hingga 2015. 

"Modusnya dengan berpura-pura menjual stiker dukungan untuk Timnas Indonesia. Setelah korbannya lengah, ia mengambil ponsel milik korban,” katanya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu buah ponsel hasil curian merek Samsung Galaxy Core 2 warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 bernopol H 4451 AHG yang digunakan pelaku, dan empat buah stiker dukungan timnas.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. @Ning.


Tegal, kabarjateng.com- Hari ini, kamis, tgl 15 januari 2015, jam 00:25 wib,  jajaran unit pengamanan PT KAI Daop 4 Semarang di Stasiun Tegal berhasil mengagalkan upaya penjarahan minyak BBM pada gerbong khusus pengangkut BBM (Gerbong jenis KKW/red bahasa kedinasan PT KAI), yang pelakunya dilakukan oleh 6 tersangka. 3 orang tersangka penjarahan berhasil ditangkap, sementara 3 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Dari tangan para tersangka didapatkan 1 jerigen berisi minyak sebanyak 30 liter dan 3 ember BBM. Para tersangka yang tertangkap selanjutnya diserahkan kepada pihak polsek Tegal Timur. Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran dan pengembangan penyelidikan untuk mengungkapkan sindikat pencurian lainnya.

Identitas para tersangka diantara Tori (39 thn), Yono (44 thn) dan Warto (41 thn). Sementara tersangka yang berhasil melarikan diri adalah Eko (43 thn), Hartoyo (49 thn) dan Rusdi (44 thn).

Sebelumnya, pada bulan januari 2015 ini, unit pengamanan PT KAI Daop 4 semarang, juga berhasil menangkap sindikat pencurian besi rel di stasiun cepu. Selama 2014 ini, telah terjadi 7 kasus pencurian barang-barang dinas PT KAI di wilayah kerja PT KAI Daop 4 semarang. 5 kasus berhasil diungkap para tersangkanya.

Diharapkan dengan penangkapan penjarahan ini, bisa membuat jera para pelaku lainnya yang ingin mencoba-coba menjarah BBM di wilayah Tegal. "Karena hal tersebut selain membahayakan keselamatan pelaku, juga sangat membahayakan keselamatan orang lain, apabila terjadi kebakaran." Tutup suprapto, selaku Humas PT. KAI Daop 4 Semarang. @Aldy
Semarang, kabarjateng.com- Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap Arfianto ( 30) Bin Nasikin warga Desa Patemon RT 01 / RW 03 kelurahan Patemon, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dalam kasus penipuan calon CPNS Polri.

Dalam modus penipuannya, tersangka Arfianto mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dinas di Polda Jawa Tengah.  Setiap korban ditawarkan untuk berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS Polri) di lingkungan Polda Jawa Tengah. Dan para korban di mintai biaya Adminitrasi yang bervariasi, mulai dari Rp. 2 Jt sampai dengan Rp. 4 Jt rupiah.

Untuk menyakinkan para korban, tersangka juga sempat mengajak para korban keliling di lingkungan Polrestabes Semarang. Karena merasa menyakinkan, akhirnya para korban menyerahkan uang yang sesuai diminta oleh tersangka.

Salah satu korban Yoga Adhi Nugroho(24) Bin Sunarjo, warga Candi Prambanan No 99 RT 09/RW 06 Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Semarang ini dimintai dana sebesar Rp. 2 Jt. Yoga akan dijanjikan untuk masuk sebagai pegawai sipil setelah menyerahkan uang tersebut, tapi kenyataannya setelah dua minggu di tunggu-tunggu tidak ada kabar berita lagi dari tersangka.

"Dalam kasus ini, tersangka berhasil menipu sebanyak 8 korban. Dan tersangka dijerat pasal 378 Penipuan." Ungkap Kapolrestabes Semarang Komber Djihartono SH, saat gelar kasus selasa 13/1 di Polrestabes Semarang.@Aldy

Semarang, kabarjateng.com- Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pengedar shabu-shabu di wilayah Kota Solo, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba.

Dari hasil laporan masyarakat tersebut, akhirnya pihak Serse Unit Narkoba Polda langsung menindak lanjut dan berhasil menangkap tersangka berinisial EA (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu 7/1 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakannya yang beralamat Tanon Lor Tohudan No 4679 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karangayar Solo.

Dari hasil penyidikan, tersangka sebagai kurir yang di suruh oleh SR salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Klaten Jawa Tengah dengan kasus Narkoba. Dalam menjalankan aksinya, EA di sms SR untuk mengambil shabu di lampu merah Jalan Parangtritis Yogyakarta.

Selanjutnya tersangka menunggu perintah dari  seorang napi berinisial D yang mendekam di Lapas Klaten Jawa Tengah untuk membagi shabu menjadi paketan kecil, kemudian atas perintah D tersangk mendapatkan keuntungan Rp. 1 Jt per-ons dan tersangka sudah berhasil menjual kurang lebih 200 gram di daerah Solo Jawa Tengah.

Dari hasil penangkapan ini, Serse Narkoba Polda Jateng menyita : 5 paket besar Shabu dalam plastik klips transparan seberat 500 gram dengan kisaran harga Rp. 875.000.000,- Jt, 1 paket kecil shabu plastik klips transparan seberat 3,5 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok plastik, 1 buah tas kresek warna putih berisi plastik klips transparan, 2 buah lakban, 1 buah isolasi kecil warna bening dan 1 buah Handphone.

" Sesuai pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkn untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau 20 tahun. Dan  kepemilikan barang bukti ini adalah EA." Tutup Dirresnarkoba
Drs. N. Simbolan, M.M, saat Gelar perkara Jumat, 9/1 di Polda Jateng.@Aldy
SEMARANG, kabarjateng.com - Guna mengamankan malam pergantian tahun baru 2015, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyiagakan sekitar 10.634 personel. Mereka akan ditempatkan di 99 titik lokasi yang meliputi Hotel, kantor pemerintahan, gedung pertemuan hingga pusat-pusat keramaian seperti mall, pantai dan alun-alun.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Noor Ali melalui wakil Kapolda Jateng Brigjen Pol. Slamet Riyanto dalam acara evaluasi akhir tahun 2014 Polda Jateng yang berlangsung di aula Mapolda jateng Senin (29/12/2014) Sore.

Menurut Wakapolda, Prioritas kemacetan, lakalantas serta ancaman teror bom menjadi prioritas Polda Jateng dalam mengamankan Perayaan Malam tahun baru 2015 di wilayah jawa Tengah.

Adapun langkah-langkah antisipasi dilakukan dengan meningkatkan peran masyarakat kamtibmas, kerjasama lintas sektoral, melakukan kegiatan operasi secara rutin dan kesiapsiagaan satuan secara signifikan.

"Fokus kami pada pengamanan obyek-obyek vital seperti Kantor kantor Publik, pusat keramaian hingga jalan raya. Dalam pengamanan nanti, anggota akan kami siagakan selama 24 jam penuh ," Beber Slamet Riyanto.

Namun demikian, upaya untuk mewujudkan situasi yang kondusifitas tersebut, tidak akan dapat berjalan secara maksimal, tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat menjadi mitra polisi dalam  menciptakan situasi Keamanan dan ketertiban bermasyarakat.

"Disini Kami berharap kepada masyarakat, untuk dapat menciptakan kedamaian dan semangat optimisme dalam menyambut tahun baru 2015 nanti. Jadikan diri sendiri sebagai polisi dan saling menghormati", ungkapnya.

Sementara terkait dengan perayaan jelang malam tahun baru nanti, Polda jateng juga mewanti wanti kepada masyarakat untuk tidak menyalakan segala bentuk petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Bagi masyarakat yang hendak berlibur, pihaknya mengimbau agar sebelum bepergian/keluar rumah, untuk selalu mengecek keamanan rumah, seperti mengecek kompor terlebih dahulu, mengecek kelistrikan dan mengunci rumah.

Dalam evaluasi Akhir Tahun 2014 tersebut, juga memaparkan sejumlah data mengenai kinerja jajaran Polda Jateng selama kurun waktu satu tahun ini, diantaranya mengenai pelanggaran lalu lintas (lalin) sebanyak 1,579.679, Pemberantasan korupsi sebanyak 79 kasus, Narkoba sebanyak 1.541 dan Kebencanaan sebanyak 467 kejadian.@Bayu
Semarang, : Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi "core banking system" yang menjerat Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga kini belum tuntas.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Jumat, mengatakan, kejaksaan masih menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.

Bambang Widiyanto merupakan satu dari dua pejabat Bank Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap Bambang sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat sakit dan harus dirawat. "Ada informasi tersangka sudah sehat, akan kami cek," kata Masyhudi.

Ia menyatakan porses pemberkasan kasus tersebut segera dituntaskan.

Sementara itu, pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut yakni mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi. Susanto Wedi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar. Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. **ant


Purwokerto - Bupati Banyumas Achmad Husein menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis, dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern Indomaret yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati.

Achmad Husein yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Ahmad Suryanto tiba di Kejari Purwokerto sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia langsung menuju ruang penyidik di lantai dua Kejari Purwokerto, sedangkan Ahmad Suryanto menunggu di Ruang Kepala Seksi Intelijen Abdul Rasyid.

Sekitar pukul 10.45 WIB, Achmad Husein tampak keluar dari ruang penyidik dan segera menuju ke mobil dinas R-1-A yang parkir di halaman dalam Kejari Purwokerto.

Saat ditemui wartawan, Bupati mengaku berusaha mematuhi kewajiban untuk memenuhi panggilan kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya saksi untuk Bu Rusmiyati. Ini baru satu kali (diperiksa)," katanya.

Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dia mengaku lupa.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pertanyaan penyidik seputar kasus dugaan suap yang melibatkan Rusmiyati.

"Karena kasus Bu Rusmi (Rusmiyati), ya seputar kasus Bu Rusmi. Itu saja," katanya singkat.

Usai menjawab beberapa pertanyaan wartawan, dia pun segera meninggalkan Kejari Purwokerto karena harus segera menghadiri sebuah acara di Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas Achmad Husein merupakan yang pertama kali dan dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Achmad Husein seputar kronologi pembongkaran bangunan toko modern jaringan waralaba PT Indomarco Prismatama (Indomaret) hingga terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Rusmiyati.

"Awalnya, Bupati menerima informasi jika banyak toko modern yang tidak berizin sehingga ditindaklanjuti dengan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata dia didampingi penyidik kasus dugaan suap Akhmad Kuswantoro.

Oleh karena tetap nekat beroperasi meskipun telah beberapa kali mendapat peringatan, Bupati akhirnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap toko-toko modern yang tidak berizin tersebut.

Hingga akhirnya, bangunan salah satu toko modern di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena lokasinya berseberangan dengan Pasar Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, dan telah berulang kali diberi peringatan.

Pascapembongkaran toko modern tersebut, toko-toko modern milik jaringan Indomaret lainnya yang tidak berizin segera berhenti operasi.

"Kemudian Rusmiyati bertanya kepada Bupati, apakah toko-toko yang sudah tutup (berhenti operasi, red.) juga akan dibongkar. Bupati pun mengatakan bahwa toko-toko itu tidak perlu dibongkar, kasihan, biarkan melengkapi perizinan," kata Rasyid.

Tidak lama kemudian, kata dia, datanglah Budiyono dan Subroto yang mengaku sebagai kuasa hukum Indomaret guna mempertanyakan masalah pembongkaran toko modern, padahal mereka sudah memberikan uang sekitar Rp180 juta kepada Rusmiyati.

"Mendengar pernyataan Budiyono dan Subroto, Bupati pun terkejut karena penertiban toko modern tidak berjalan semestinya, sehingga Rusmiyati segera ditindak melalui proses Baperkumplin (Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin). Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan ditempatkan sebagai staf biasa di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," katanya.

Menurut dia, keterangan Bupati kepada penyidik semakin memperjelas akar permasalahan dalam kasus dugaan suap tersebut.

Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan, dia mengatakan bahwa sebenarnya ada 11 pertanyaan namun penjelasannya dilakukan secara narasi.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas akan kembali dilanjutkan Kamis siang setelah yang bersangkutan menghadiri acara di Pendapa Si Panji.

Selain pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas, penyidik Kejari Purwokerto juga memeriksa Chandra yang merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon.

Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.

Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.

Aliran dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2010.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp36 juta yang terdiri Rp19 juta berupa pengembalian dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto, Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kabid Dinperindakop) Banyumas Jumeno, dan Rp6 juta dari staf honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banyumas.

Kasus dugaan suap tersebut juga menyeret Kepala BLH Banyumas Dwi Pindarto dan Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas Jumeno sehingga kedua orang itu diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Bahkan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon Asep Gunawan. **ant
foto: ilustrasi perusakan
Semarang, kabarjateng.com - Setelah beberapa waktu yang lalu sempat terjadi ketegangan antara ormas Lindu Aji dengan LSM Buser dan ormas LMP (Laskar Merah Putih) Senin (17/11/14) malam. Lindu Aji melalui kuasa hukumnya Toni Triyanto , S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut adalah aksi spontan lantaran pihaknya terprovokasi.

"Kami secara kelembagaan sudah menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti semua kerugian yang dialami LSM Buser. Kami juga sudah melakuan mediasi dan sudah sepakat untuk berdamai." terangnya saat di temui di Ben Tu Man Semarang, Kamis (20/11/14).

Lebih lanjut lagi Toni juga menyampaikan isu yang beredar banwa Lindu Aji dan ormas LMP akan bersiteru tidak benar. 

" Masalah kami dengan LSM Buser bukan dengan Ormas lain, kalaupun ada dari anggota atau bagian dari Buser adalah anggota LMP, kami tegaskan kembali masalah kami dengan Buser karena Buser sudah mengganggu kenyamanan dan keamanan Klien kami." jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketegangan dipicu oleh puluhan anggota Buser yang mendatangi sebuah rumah makan yang pemiliknya adalah klien dari Lindu Aji. Puncaknya puluhan anggota Lindu Aji yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi kantor Buser di jalan Kedungmundu Lama no. 4, Semarang. Lantaran dip[icu emosi puluhan anggota Lindu Aji tersebut merusak dan memukuli beberapa anggota Buser yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.@git
foto tersangka curanmor
Semarang- Meningkatnya tindak kejahatan pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Semarang, membuat anggota Reskrim Polrestabes dan Polsek2 berkerja lebih ektra lagi untuk memberikan kenyamanan masyarakat kota Semarang. Hal hasil, Senin 17/11 kemarin mengadakan gelar perkara di Polrestabes Semarang.

   Dalam gelar perkara kali ini, jajaran Polsek Tembalang berhasil menangkap dua tersangka dan satu penadah motor curian berserta barang bukti 6 unit kendaraan bermotor, 4 unit Honda Beat dan 2 unit Honda Vario. Dua tersangka yang sering bereaksi di wilayah Tembalang ini selama empat bulan berhasil mencuri sebanyak 25 motor, para tersangka ini yaitu Zaenuri alias Bodong Bin Warno (30 thn) warga Karanggundang Padang RT 03/RW 02 Kel. Karanggundang Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobongan,  Kasrumi alias Mex Bin Sahid (29 thn) warga Bongsari RT 06/RW 03 Kel. Bongsari Kec. Guntur Kab. Demak dan Penadahnya Muhamad Roekan alias Mat Roekan Bin (Alm) Sajiman (44) warga Tebasan RT 03/ RW 03 Kel. Bongsari Kec. Guntur Kab. Demak.

   Dalam aksinya, dua tersangka ini mencari rumah kos-kos yang sepi. Tersangka Kasrumi alias Mex, bertugas mengawasi situasi di depan rumah kos sedangkan Zaenuri alias Bodong masuk ke dalam rumah kos dengan memanjat pagar tembok rumah kos, kemudian melihat sepeda motor yang akan diambil. Setelah itu, tersangka Zaenuri alias Bodong merusak gembong pintu pagar dan membawa kabur sebuah kendaraan Honda yang mana kunci kendaraan Honda tersebut dirusak dengan menggunakan kunci berbentuk Y yang disambung dengan anak kuncinya.

   Hasil curian kemudian diserahkan ke Muhamad Roekan alias Mat Roekan untuk dijualkan, setelah menjual hasil curian tersebut Muhamad Roekan alias Mat Roekan mengambil keuntungan sebelum uang hasil curian tersebut di serahkan ke Kasrumi alias Mex. "Hasil curian saya jual per-unit seharga Rp. 1.600.000 ribu dan uang hasil penjualan motor tersebut saya gunakan buat keperluan sehari-hari." Ungkap Kasrumi alias Mex, saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono SH@Al