Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu



Semarang, kabarjateng.com : Gugatan perdata PT.Inter Sport Marketing (ISM) terhadap SUN Motor dan hotel New Metro terkait dugaan pelanggaran hak cipta mulai disidangkan oleh Pengadilan Niaga  Semarang, Selasa (24/03).   

PT.ISM melalui tim kuasa hukumnya menggugat SUN Motor dan hotel New Metro karena diduga kedua perusahaan tersebut  telah melanggar hak cipta  dengan cara menggunakan content Piala Dunia Brazil 2014 yang dimiliki oleh PT.ISM selaku Media Right’s Holder FIFA World Cup Brazil 2014 untuk Indonesia. 

Selain gugatan perdata yang kini ditangani Pengadilan Niaga Semarang, PT.Nonbar  selaku kordinator tunggal kegiatan Nonton Bareng FIFA World Cup Brazil 2014 juga berencana akan mempidanakan SUN Motor dan hotel New Metro ke Polda Jateng.

Kuasa hukum PT. ISM dan PT.Nonbar, Wahyu Priyanka SH,MH mengatakan, PT.ISM menggugat kedua perusahaan tersebut masing-masing senilai Rp37,1 Miliar. Nilai gugatan perdata tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai Rp7,1 Miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp30 Miliar.

“Sidang untuk kasus perdata sedang berjalan, dan kami memiliki cukup banyak alat bukti dan saksi-saksi bahwa kedua perusahaan tersebut telah melanggar hukum dengan cara menggunakan content tayangan siaran Piala Dunia 2014 di area komersialnya tanpa seizin klien kami,” ujar Wahyu yang didampingi Kepala Perwakilan PT.Nonbar Regional DIY-Jateng, Tubagus Aria, di Semarang.

Menurut Wahyu, kliennya telah menggunakan nama ISM sejak tahun 2010 untuk kegiatan-kegiatan keolahragaan.

Terkait gelaran sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil, ISM adalah penerima lisensi  dari Federasi Sepak bola Dunia (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia 2014 di seluruh wilayah Indonesia.

Wahyu menjelaskan, sebagai satu-satunya pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2014 dari FIFA untuk Indonesia, kliennya telah mengumumkan melalui media kepada seluruh hotel, restoran dan jenis usaha lainnya di Indonesia. Bahwa jika ingin menggunakan content tayangan siaran langsung Piala Dunia 2014 agar mengurus izin kepada PT Nonbar yang telah di tunjuk oleh PT.ISM sebagai Kordinator tunggal di Indonesia.

“Pemberitahuan dari klien kami agar mengurus izin penggunaan content tayangan Piala Dunia 2014 kepada PT Nonbar telah dilakukannya baik  melalui surat langsung maupun memasang iklan di media massa,” tegas Wahyu.

Pada kenyataannya banyak pihak yang merespon dengan melengkapi izin sebelum mereka menayangkan siaran langsung, namun tidak sedikit yang tidak mengurus izin.

Sepanjang siaran langsung Piala Dunia 2014, kliennya juga melakukan monitoring ke sejumlah hotel dan restoran maupun tempat usaha komersial lainnya. Dalam monitoring tersebut didapati banyak hotel termasuk Hotel New Metro dan SUN Motor menggunakan tayangan siaran  langsung sepak bola sejagat tersebut untuk tujuan komersial.

Wahyu menambahkan, sudah banyak hotel, resto maupun perusahaan yang disomasi , seperti Hotel Jayakarta Yogyakarta yang sudah dilaporkan pidananya ke Mapolda DIY, dan sekarang telah berstatus tersangka.

“Ada juga yang begitu disomasi, mereka menyelesaikan kewajibannya. Namun karena Hotel New Metro dan SUN Motor tidak mempunyai itikad baik, maka mereka kami gugat secara perdata. Untuk pidananya  akan segera kami susulkan,” pungkas Wahyu.@Ning.




Semarang, kabarjateng.com : Dampak dari digalakkannya Polisi Tenda yang digelar di tiap Polsek Kota Semarang bisa menekan terjadinya angka kejahatan khususnya C3 (Currat, Curras dan Curranmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya seperti balapan liar.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Banyumanik Semarang, Kompol Kristanto Budi N di Mapolsek Banyumanik Semarang, baru-baru ini.
“Setelah adanya Polisi Tenda, terlihat Polisi ada di mana-mana sehingga bisa menekan angka kejahatan,” ujar Kristanto.
Diadakannya Polisi tenda tersebut tak lain sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan C3. Polisi Tenda ditempatkan di posisi rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, yang tempatnya bisa berpindah-pindah sesuai analisa kerawanan yang ada.
Seperti yang terjadi di Jalan Durian, setelah adanya Polisi Tenda, di Taman Tirta Agung tidak lagi digunakan untuk balap liar. Saat itu sempat ada kejadian beberapa remaja yang mau melakukan pengeroyokan di PKBM, namun bisa dicegah.
“Para pelaku kita amankan dan kita beri pembinaan,” tandasnya.
Menurutnya Program dari Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilaksanakan terus menerus untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Waktu pelaksanaan sendiri lebih ditekankan pada malam hari, dan bisa berpindah tempat.
“Jadi tidak monoton di suatu tempat saja,” selanya.
Kristanto mengatakan, dalam pelaksanaan Polisi Tenda ini seluruh anggota Polsek tentunya akan dilibatkan di wilayahnya masing-masing. Namun kadang ada beberapa masyarakat yang ikut bergabung di Polisi Tenda.
Ia berharap kesadaran hukum masyarakat semakin hari semakin meningkat. Masyarakat tidak lagi harus dijaga oleh polisi untuk tidak melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum.
“Ada Polisi maupun tidak ada Polisi, masyarakat tetap tertib dan taat hukum,” tegasnya.
Dengan adanya Polisi Tenda, lanjutnya, masyarakat bisa tergerak untuk turut aktif menjaga dirinya sendiri di lingkungannya masing-masing dengan mengaktifkan Siskamling maupun Pam Swakarsanya. @Ning.

Kompol B Suprihatin SH
SEMARANG, kabarjateng.com- Menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin, harus mempunyai tanggung jawab yang sangat penting. Walau baru menjabat kurang dari satu minggu sebagai Kapolsek Ngaliyan Semarang, Kompol B Suprihatin SH sudah mempunyai program-program untuk mengamankan wilayah hukumnya.

Mulai dari menjaga keamanan lingkungan wilayah Ngaliyan, memberantas Miras, Togel, pencurian dan tertib lalu-lintas. Sudah menjadi program utama bagi Kompol B Suprihatin. Untuk bisa menjalankan program tersebut, Kapolsek yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Polrestabes Semarang ini tetap  menggandeng masyarakat di wilayah Ngaliyan Semarang untuk berkerjasama.

Dari semua program tersebut, yang menjadi perhatian khusus adalah kasus begal yang sedang marak di setiap daerah. Dengan mengadakan operasi malam dan pembuatan Pos Tenda yang ditempatkan di daerah rawan.

"Hampir setiap malam anggota Polsek Ngaliyan mengadakan operasi malam, setiap pengendara kita periksa mulai dari surat-surat kendaraan, pemeriksaan di dalam kendaraan dan penggeledahan pengendara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengendara tersebut benar-benar masyarakat yang taat hukum." Tutup Suprihatin, saat ditemui kabarjateng.com diruang kerjanya. @al
Semarang, kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor: Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;

Pasca penetapan tersangka tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta rupiah;

Tetapi dalam kasus yang sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari, bekerja di Bank Jateng.

Padahal jauh sebelumnya berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum Kejati Jateng yang tertera di website http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2 juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni, Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS Telogorejo Semarang.;

Mengingat kronologi singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri?.

Pertanyaan lain bagi publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya

Sebenarnya jika menilik salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

Saat ini masyarakat Jawa Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah tersebut.  Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr
Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.  

"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.

Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah.  "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya

Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya

Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli  waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP). 

"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya

Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak

Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha.  Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)


Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 50 kg.

“Dengan begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan dan Rozak Helmi Nugroho.

“Kami mengedarkan tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.

Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan  menggunakan modus yang sama. Mereka adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga  Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.

Djihartono menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat lokasi yang berbeda  yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.

Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. @Ning.
Semarang, Kabarjateng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Jateng, Soetarmono menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas narkotika Nusakambangan.

Penangkapan kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan tim Intelejen BNN Jakarta yang menginformasikan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang kurir yang dibawa dari terminal Pulo Gadung Jakarta pada Selasa (03/02) dengan menggunakan bus tujuan Terminal Tirtonadi Solo, Jateng.

“Berawal dari informasi BNN Pusat di Jakarta tentang adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang menuju arah Solo,” ungkapnya usai gelar kasus di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Senin (09/02).

Dengan adanya informasi tersebut lalu tim BNNP Jateng melakukan pencegatan dan pemberhentian bus tepatnya di depan SPBU Sukun, Jalan Setia Budi Semarang pada Rabu pagi (04/02). Selanjutnya petugas berhasil memeriksa seorang penumpang bernama Agung Sedayu Widiyarso. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta.

Dari penangkapan tersebut, tersangka juga mengaku, ia dikendalikan oleh dua orang Napi Lapas Narkotika Nusakambangan yang bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. menanggapi temuan informasi tersebut, petugas BNN Jateng kemudian memasuki Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap pada Kamis (05/02) yang kemudian  memeriksa kedua Napi tersebut.

Dari sana petugas berhasil menemukan barang bukti yakni berupa 2 buah ponsel dari Napi yang bernama Sartoni dan 1 buah ponsel lagi dari Sutrisno. Diduga ponsel tersebut adalah yang digunakan oleh kedua Napi untuk mengendalikan kurir dari dalam Lapas. @Ning.


Semarang, kabarjateng.com - Praktik peredaran miras di wilayah Kota Semarang masih marak, mesti aparat kepolisian tak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan minuman haram ini. Praktik penjualan miras tergolong rapi, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terselubung.

Hasil temuan tim kabarjateng, praktik penjualan miras ini masih bisa ditemui dibeberapa tempat hiburan di kota Semarang seperti tempat karauke bahkan warung atau kios - kios kecil, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seperti di wilayah Kecamatan Ngaliyan misalnya. Tim kabarjateng saat melakukan investigasi, menemukan beberapa tempat karaoke yang menjajakan berbagai jenis miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.

Bahkan beberapa warung atau kios- kios kecil yang berada di pinggir jalan di wilayah Ngaliyan banyak yang menjual dengan bebas miras yang kadar alkoholnya diatas 5 %. Herannya, peredaran minuman keras di kota Semarang seperti di legalkan, si penjual bahkan tidak ragu- ragu menjual kepada anak- anak di bawah umur.

Saat ini masyarakat membutuhkan ketegasan dari aparat kepolisian untuk menindak tegas para penjual minuman keras, jangan hanya menangkap pemabuknya, tapi tangkap juga penjual minuman yang membuatnya mabuk dan yang lebih penting berantas mirasnya sendiri. @tim redaksi-aldy
Gelar Perkara Di Mapolrestabes Semarang
Semarang, kabarjateng.com- Pembunuhan Nenek di Jagalan akhirnya roboh setelah timah panas menempel di kaki kiri Suheri (38) warga Kampung Kentangan Selatan, RT 02 RW 05, Semarang Selatan. Pria yang akrab disapa Gongtol ini mengatakan, pembunuhan ini berawal saat sang nenek yang bernama Ratnawati tinggal di JagalanKentangan Tengah No 76, Kelurahan Jagalan, kecamatan Semarang Tengah, pada 27 Desember 2014 lalu. Suheri menusukkan garpu ke sang nenek setelah itu di bekap dengan jaket switer. Setelah sang nenek tidak bernyawa lagi, Suheri mencuri uang tunai sebesar Rp. 40 jt rupiah.

" Saya awalnya hanya ingin mencuri uang, saat saya masuk kedalam rumah ternyata sang nenek yang asik nonton tv melihat saya. Karena saya panik, akhirnya sang nenek saya bekap dengan jaket switer dan saya tusuk menggunakan garpu." Ungkap Suheri yang sehari-harinya sebagai tukang bangunan ini.

 Disaat penggerebakan, Suheri sempat berusaha melarikan diri. Akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah kaki kiri tersang, penangkapan dari Tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Kadex dan Aiptu Janadi. Polisi juga sempat kerepotan, karena barang bukti untuk membunuh sang nenek di buang ke sungai di kawasan Pecinan, Kota Semarang. Tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan setelah beberapa jam pencarian.

Dalam pembunuhan sang nenek ini, Suheri dibantu oleh seorang temannya. Sampai saat ini, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polrestabes Semarang. " Penangkapan Suheri dilakukan di daerah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. dan pihaknya juga sudah memburu pelaku satunya lagi serta sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). "Tutup Kombes Pol Djiharto, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang ( 23/1) kemarin.@Aldy
insert : demo warga (repro)
Blora : Dinilai tak mengantongi Ijin Lingkungan, Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan [JAMPER-L] Blora meminta PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) yang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk segera dihentikan.

Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.

Zarenul Arifin, Koordinator Jamperl dalam rillisnya yang diterima kabarjateng.com menerangkan bahwa sekitar pertengahan tahun 2013, PT. GCI telah melakukan aktivitas penambangan Migas salah satunya bertempat di sumur T/KW 36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data yang diperoleh LSM Jamperl, lanjut Zaenul dalam melakukan aktivitas penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, PT GCI belum mempunyai ijin lingkungan, UKL-UPL sesuai yang di syaratkan dalam perundang undangan.

“Padahal sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perijinannya dengan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)” terangya;

Selain itu lanjutnya berdasarkan pasal 36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “maka senyatanya PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tegasnya

Jika memang PT GCI tidak/belum mempunyai AMDAL/UKL-UPL/ijin lingkungan, maka atas hal tersebut senyatanya PT GCI patut untuk dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” terangnya.

Atas dasar itu, zaenul bersama aktivis lingkungan Blora dan Bojonegoro meminta agar PT GCI untuk menghentikan aktifitas penambangan minyak bumi, dan membongkar dan membawa pulang segala barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred

Blora : Beberapa aktivis lingkungan dan pemuda Blora yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) menghimbau kepada semua penambang minyak dan Gas (migas) diwilayah Blok Cepu yang tidak mengantongi ijin lingkungan untuk menghentikan aktivitas tambangnya. Selain dinilai akan merusak lingkungan, aktivitas tambang migas tersebut jelas merupakan aktivitas illegal yang tidak dilengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan undang-undang.

Salah satu koordinator Jamperl, Bagong Suwarso kepada kabarjateng.com meminta atas adanya aktivitas penambangan migas illegal tersebut meminta agar pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menertibkan. Menurutnya, Bupati Blora harus segera turun tangan mengidentifikasi semua penambangan migas yang ada, menginventarisir persoalan dan segera mengambil sikap.

“Bupati Blora bersama SKPD harus segera turun ke bawah. Lihat dong aktivitas penambangan Migas, jangan di kantor terus. Syukur-syukur segera amati lapangan semua aktivitas migas, agar tidak muncul persoalan lingkungan di kemudian hari” pintanya (13/01/2015)

Menurut Bagong saat ini ada ratusan usaha pertambangan di wilayah Blora. Usaha pertambangan tersebut menurutnya dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, izin, rekomendasi , atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai illrgal” terangnya
Dirinya menilai banyaknya aktivitas pertambangan migas illegal, yang tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar (good mining practice) dan hampir-hampir tidak tersentuh hukum. “Sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan (non renewable resources) dan dalam pengusahaannya berpotensi merusak lingkungan (potential polluter), maka yang terjadi kemudian adalah berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan Pernerintah, tetapi juga masyarakat luas dan generasi mendatang” lanjutnya

Khusus untuk diperhatikan bagi Pemerintah Blora, Bagong menegaskan bahwa dampak negatif itu ditambah pula dengan kerugian akibat kehilangan pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, pelecehan terhadap kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan dari investor asing yang nota bene menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor pertambangan nasional. “Akhirnya Blora kehilangan salah satu andalan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta kehilangan kesempatan untuk menurunkan angka pengangguran” lanjutnya.

Dirinya menilai semua penambangan di Blora baik penambang konvesional sumur tua oleh KUD, ataupun penambangan modern drilling oleh investor yang masuk ke wilayah Blora harus segera melengkapi ijin. Mulai ijin prinsip, ijin lingkungan, UPL/UKL/ Amdal. “jika tidak ada ijin, tolong hentikan aktivitasnya dan atau lebih baik hengkang dari Blora” tegasnya.

Menurutnya banyak investor dari luar Blora yang melakukan aktivitas penambangan Migas di wilayah blok Cepu. “jika nantinya melanggar aturan, maka kami tak segan-segan untuk mengusir dan akan mendemonya” tutupnya @nsr

Blora : Sejumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Blora mengeluhkan adanya pemotongan dana sertifikasi. Mereka dikenai potongan Rp.50.000,- per bulannya untuk disetorkan kepada koordinator dimasing-masing kecamatan.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kepada kabarjateng.com mengatakan selama bulan Desember 2014, telah terjadi pemotongan dana sertifikasi. Disaat dana sertifikasi tahun 2014 turun dan masuk rekening para guru penerima, para guru diwajibkan untuk menyetor dana sebesar Rp.50 ribu perbulan kepada koordinator kecamatan. “setiap guru menyetorkan dana kepada KKG dan atau MGMP. Besarnnya 50 ribu, dan jika di rapel setahun ya 600 ribu.” terangya, Kamis (08/01/2015)

Dirinya bersama rekan-rekan penerima sertifikasi, tidak mengetahui alasan pemotongan itu. Bahkan dana itu akan digunakan untuk kegiatan apa juga tidak mengetahui. “saya tidak tahu dana itu untuk apa, untuk kegiatan apa. Paling ya masuk ke kantong pimpinan. Tanyakan kepada koordinator kecamatan dan pimpinan aja mas” terangnya

Bahkan dirinya menyatakan, kebiasan itu sudah berlangsung dalam setiap bulan di setiap tahunnya. “Lha gimana lagi, kalau itu merupakan perintah pimpinan dimasing-masing kecamatan, kita sekedar guru ya tidak berani menolak mas. Takut semua, kita cuma beraninya dibelakang” terangnya singkat. (sg/nsr)

Blora : Beberapa warga desa Nglobo, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dalam beberapa bulan ini mengeluh akibat adanya aktivitas pembuangan limbah minyak hasil penambangan sumur migas diwilayahnya. Warga menilai buruknya sistem pengola han limbah penambangan sumur migas menjadi penyebab utama pencemaran.

Handoko, salah satu warga Nglobo menyatakan beberapa penambang yang ada diwilayahnya saat ini kurang memperhatikan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. Justru para penambang membuang air limbah minyak dan mengalirkannya melalui sungai-sungai pengairan. “Rata-rata semua penambang disini melakukan kejahatan lingkungan, dengan membuang limbah minyak tanpa peresapan” lanjutnya Kamis, (08/01/2015)

Di lokasi penambangan minyak desa Nglobo, reporter kabarjateng.com ditunjukkan Handoko dan beberapa warganya melihat aktivitas penambangan dan pengolahan limbah. Satu persatu lokasi penambangan di amati aktivitas penambangan dan pengolahan limbah. Tampak ada beberapa aktivitas pengelolaan penambangan sumur yang aktif, dan ada beberapa yang tidak aktif.

Dari pemantauan dilapangan, ditemukan salah satu penambangan sumur migas bekas milik PT. Pertamain EP, yang disinyalir warga sering melakukan pembuangan limbah migas dan mengalirkannya ke sungai. Beberapa warga menyatakan para penambang sering membuang limbah  air bekas migas ke saluran sungai di pagi hari.  Modus pembuangan limbah pagi dikarenakan saat itu aktivitas warga belum sibuk.

“Rata-rata para penambang membuang limbah dan mengalirkannya ke saluran sungai di pagi sekitar jam lima dan enam. Karena masih sepi” terang salah satu warga kepada kabarjateng.com. Akibatnya sungai menjadi pekat minyak kotor, dan semua ekosistem sungai mati.

“Sungai kelihatan pekat minyak, bahkan hampir tidak ada ikan yang bisa hidup” lanjutnya.

Dilokasi penambangan tersebut, terlihat adanya berapa sisa aktivitas pembuangan limbah yang mengalir ke sungai. Bahkan beberapa bak penampungan air limbah minyak juga tidak berfungsi dan kondisinya memprihatikan. Pipa saluran air juga tidak berfungsi dengan baik dan mengalir ke sungai warga. 

Beberapa warga sebenarnya sering menemui para penambang yang sering membuang limbah tersebut ke aliran sungai. Tetapi mereka tidak berani memprotes para penambang, karena warga merasa takut. “Katanya Investor penambangan ini milik salah satu PT. di Jakarta. Warga tidak tau alamatnya dan nama PT. nya apa ” terangnya.

“Waktu dikelola PT. Pertamina EP, berapa warga pernah memprotes aktivitas limbah dan langsung ditanggapi PT. Pertamina. Tetapi sampai sekarang warga mau memprotes kemana. Karena kantor dan alamat investornya aja tidak ada yang tau” lanjutnya

Informasi yang didapat, aktivitas penambangan bekas PT. Pertamina EP di desa Nglobo dikelola oleh PT. Geo Cepu Indonesia (PT. GCI) Perusahaan ini merupakan perusahaan yang diberikan KSO oleh PT. Pertamina EP untuk melakukan ekploitasi sumur milik PT. Pertamina EP. (nsr)

 

Blora : Dana bantuan yang diterima desa, berupa alokasi dana desa (ADD) 2013 dari pemerintah pusat di Kabupaten Blora dinilai terjadi penyimpangan. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa tersebut terjadi pemotongan yang mengalir ke sejumlah pejabat.

Dugaan penyimpangan potongan dana bantuan ADD tersebut diungkapkan Eko Mulyono, Aktivis Anti Korupsi Blora Jawa Tengah, kepada kabarjateng.com (Kamis (8/1/2015). Dari hasil laporan beberapa perangkat desa di wilayah Blora kepadanya, dirinya menyatakan telah terjadi pemotongan secara serentak oleh oknum pemerintah kabupaten Blora dengan nilai nominal yang variatif.

“Dari laporan yang kami dapatkan, masing-masingg desa rata-rata dipotong sekitar 10 juta an dari total dana ADD yang diterima desa” jelasnya. Dirinya bahkan menyatakan mempunyai beberapa rekaman dari perangkat desa, yang menyatakan adanya aliran potongan dana ADD yang juga mengalir dan dikoordinasi oleh masing-masing pejabat dkecamatan. 

Eko menerangkan, sekitar 250 desa di Kabupaten Blora di tahun 2013 dinyatakan mendapatkan bantuan dana ADD dari pemerintah pusat. Masing-masing desa pun diakuinya memperoleh bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan petunjuk teknis dan alokasi yang ada.

“Tetapi setelah dana cair ke rekening desa,  langsung ada pemotongan sebesar 10 juta rupiah. Dan dari laporan potongan tersebut disetorkan pada oknum koordinator di setiap kecamatan” lanjutnya

Setelah dana terkumpul di oknum kecamatan, menurutnya dana langsung dibagi dan didistribusikan. “Ada yang menyatakan 2,5 juta mengalir ke PKK setempat, 300 ribu ke lembaga PMI, dan sisanya juga mengalir ke muspika dan sebagainya” terangnya

Yang menarik lanjut Eko, dalam temuannya ada salah satu perangkat desa di wilayah Blora yang menolak adanya pemotongan dana tersebut. Artinya pemerintah desa setempat dengan tegas tidak mau menyetorkan potongan dana ADD sebesar 10 juta ke oknum pemerintah kecamatan setempat. “Mereka tidak mau menyetorkan karena pejabat yang memotong tidak mau dimintai kwitansi dan tandatangan serah terima uang” terangnya

Senanda dengan Eko, Zainul Arifin Ketua BPD Desa Tinapan, Kecamatan Todanan Kabupaten Blora kepada kabarjateng.com menyatakan ada dugaan pengkondisian pemotongan terhadap dana ADD. Dirinya mencontohkn, masing-masing desa jelas dipotong dengan jumlah yang sama, dikoordinir di masing-masing kecamatan dan disitribusikan sama pula. “lho ini momentum dana ADD disinyalir akan dijadikan bancaan” terangnya.

Zaenul menyatakan dugaan pemotongan dan ADD tersebut, akan menarik jika nantinya aparat penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan. “Sesuai asas transparansi, tentu penggunaan dana ADD harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pemotongan, biarkan nanti penyidik yang membuktikan. Lihat aja nanti SPJ nya pasti ada markup dan tambal sulam” lanjutnya

Dirinya mengatakan untuk mengantisipasi dugaan pungutan, seharusnya jauh-jauh hari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora melakukan pemahaman dan bimbingan teknis bagi seluruh aparatur desa di setiap kecamatan terhadap ADD terkait masalah penggunaan dana bantuan yang diterima.

“Jika dana itu tidak dipergunakan secara transparan untuk pembangunan di desa, akan sangat rawan terjadi penyimpangan. Apalagi sekarang kabarnya, setiap desa ada pemotongan,” katanya
maka setiap aparatur desa agar selalu berpedoman pada petunjuk penggunaan anggaran yang ditetapkan. Hal itu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam hal penggunaan dana, yang bisa berakibat munculnya indikasi dugaan korupsi. “Besar kecilnya dana yang digunakan, tetap dipertanggungjawabkan,” ungkap Aziz.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora, Winarno ketika dikonfirmasi kabarjateng.com tidak menjawab. Ketika dihubungi via saluran HP juga tidak diangkat, dan dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) juga tidak dibalas. (nsr)

Ahmad Zaid, ketua Ombudsman Jateng
Semarang, kabarjateng.com - Terkait dugaan pungli yang dilakukan petugas pasar Rasamala kepada pedagang untuk kepengurusan ijin dagang, Ahmad Zaid, mengatakan dirinya tidak percaya pada pernyataan petugas pasar yang berkilah jika itu bukan pungutan tapi hanya imbalan dari pedagan untuk petugas yang membantu pedagang mengurus ijin.

Sebelumnya kepala UPTD Pasar Jatingaleh, Ngasiman, mengklarifikasi dugaan tersebut hanyalah isu dan kalaupun ada biaya itu hanya imbalan pamrih karena petugas membantu mengurus ijin dagang para pedagang.

" kadang-kadang memeang para pedagang yang repot dan tidak bisa mengurus ijin itu memberi semacam imbalan kepada petugas yang menbantunya." terangnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Ketua Ombudsman, Ahmad Zaid.

"Pasti mereka berkilah begitu, kalau dikonfirmasi langsung kepedagang pasti mereka dimintai, dan pungutan yang tidak berdasarkan aturan atau perda yang jelas itu sudahh termasuk pungutan liar." jelasnya.

Zaid juga menjelaskan, bahwa bantuan untuk pedagang dalam pengurusan ijin juga adalah bagian pelayanan yang harus diberikan oleh petugas, jadi tidak dibenarkan juga petugas boleh menerima imbalan dari pedagang dalam bentuk apapun.

"harus jemput bola dong, saatnya pelayanan publik harus lebih maju dan tidak hanya menunggu bola saja." tegasnya.

Zaid juga menghimbau untuk pedagang yang merasa dimintai pungutan untuk kepengurusan ijin tersebut agar melapor ke Ombudsman agar pihaknya bisa mengambil tindakan tegas.

"Silahkan saja nanti pedagang yang kena pungli tersebut untuk melapor ke Ombudsman agar bisa langsung kita tindak." tegasnya. @git
Semarang- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah setempat perihal rencana pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilaksanakan di wilayah hukum provinsi ini.

"Koordinasi dengan Polda tentang pengamanan serta pelaksanannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Jumat.

Namun, Hartadi belum bersedia menjelaskan secara detil teknis pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

"Jawa Tengah ini kan hanya ketempatan," tambahnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Kartuti Sulistinah membenarkan tentang adanya surat pemberitahuan dari kejaksaan perihal koordinasi tentang pelaksanaan eksekusi.

"Suratnya ditujukan kepada Kapolda dan sudah ditindaklanjuti," katanya.

Dalam surat pemberiathaun itu, lanjut dia, juga belum menyampaikan teknis pelaksanaan hukuman eksekusi mati tersebut.

Ia menuturkan Polda Jawa Tengah siap membantu kelancaran serta kondusifitas situasi berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi mati tersbeut.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi setempat perihal rencana eksekusi mati terhadap satu terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap.

"Ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi tentang rencana eksekusi, tapi hanya satu terpidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin.

Menurut dia, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pemohonan persetujuan untuk meminjam tempat di Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi.

"Surat pemberitahuan ini sudah kami teruskan ke Jakarta," tambahnya.

Eksekusi mati para terpidana kasus narkotika yang akan dilaksanakan pada tahun ini tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung.

Eksekusi mati para gembong narkotika ini merupakan bagian dari menuju Indonesia bebas narkotika pada 2015. (***ant)
Semarang, : Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi "core banking system" yang menjerat Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga kini belum tuntas.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Jumat, mengatakan, kejaksaan masih menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.

Bambang Widiyanto merupakan satu dari dua pejabat Bank Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap Bambang sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat sakit dan harus dirawat. "Ada informasi tersangka sudah sehat, akan kami cek," kata Masyhudi.

Ia menyatakan porses pemberkasan kasus tersebut segera dituntaskan.

Sementara itu, pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut yakni mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi. Susanto Wedi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar. Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. **ant

Semarang, kabarjateng.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi menyampaikan,  pihaknya masih menunggu hasil penyidikan terhadap Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Hingga hari ini Polda Jateng belum menyerahkan hasil penyidikannya,” ungkap Hartadi  kepada wartawan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, belum lama ini.

Menurutnya jika bukti-bukti dari Polda Jateng sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menindaklanjuti. Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan.

Diketahui sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus penipuan, yang mana pihak penyidik Polda Jateng menjerat Agus dengan Pasal 375 KUHP tentang Penipuan.

Sebagai penyelenggara negara, lanjutnya, seharusnya kasus tersebut merupakan kasus korupsi, bukan pidana umum seperti yang dituduhkan penyidik Polda Jateng.
"Nantinya kalau berkas sudah masuk akan kami pelajari," katanya.

Kasus tersebut bermula saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto,melaporkan bupati karena merasa kecewa tidak jadi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen.
“Sebelumnya, Agus Fatchur Rahman telah menjanjikan jabatan Sekda Sragen kepada Agus Bambang bila dirinya terpilih menjadi Bupati Sragen periode 2011-2016,” jelasnya.

Kemudian Bambang Haryanto mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp800 juta untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang mulanya Agus meminta dicarikan dana pencalonan sebesar Rp1 Miliar.

“Uang Rp800 juta itu didapat dari hasil penjualan tanah dan rumah di Semarang, yang kemudian dikucurkannya melalui transfer via bank dalam empat tahap,” tambahnya.

Dan setelah terpilih dan menjabat sebagai bupati hingga Februari 2013, ternyata nama Bambang Haryanto tetap tidak menduduki posisi tersebut. @Ning.

Semarang, kabarjateng.com- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyatakan bahwa produk air minum kemasan Oxxywell tidak memiliki izin produksi maupun izin edar.
Demikian dikatakan staf bagian pemeriksaan dan penyidikan BBPOM Semarang, Nur Rachmawati dalam kesaksiannya pada sidang perkara tindak pidana pemalsuan izin dan label halal atas produk air minum kesehatan Oxxywell, dengan terdakwa Ir Handojo, di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini.
Dalam sidang yang dipimpin  Majelis Hakim, Pudjo Hunggul Hendro Wasisto SH, Rachma menyampaikan, karena terbukti tidak memiliki ijin produksi maupun izin edar, maka produk tersebut harus disita dan dimusnahkan. Namun karena sudah beredar di pasaran, maka BBPOM harus melakukan penarikan.
''Karena terbukti tidak memiliki izin produksi maupun izin edar, maka produk itu kami sita dan kami musnahkan,'' ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan BBPOM pada Juli 2012, ditemukan bahwa nomor MD yang tertera di botol kemasan merupakan milik CV Tirta Taman Bangli yang berlokasi di Bangli, Bali.
“PT Hanita Artha Nusantara, milik Ir Handojo hanya bertindak sebagai distributor,” katanya.
Namun pada kenyataannya, air minum diproduksi oleh PT Hanita, bukan oleh CV Tirta Taman. Sehingga hal tersebut jelas menyalahi peraturan dan melanggar undang-undang.
“Itu jelas melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara saksi lain, Wayan yang merupakan pemilik CV Tirta Taman Bangli menyatakan, pihaknya selama ini tidak merasa memproduksi Oxxywell.
Wayan mengaku, dirinya dan terdakwa memang berencana untuk kerjasama. Namun, karena ada beberapa syarat yang belum lengkap, jadi kerjasama tersebut belum bisa dijalankan (tidak syah).
“Saya baru tahu saat didatangi petugas Polda Jateng yang datang ke Bali. Dan saya kaget ternyata terdakwa malah memproduksi sendiri dan barang tersebut telah beredar di pasaran tanpa saya ketahui,” ujarnya.
Sementara terdakwa, Ir Handojo membantah kesaksian para saksi di persidangan. Menurutnya Oxxywell diproduksi hanya sebagai uji coba. Dan Wayan juga telah  menandatangani perjanjian kerja sama di depan notaris.
Rachma menambahkan, terdakwa tetap tidak boleh memproduksi walaupun hanya uji coba. Karena perusahaan terdakwa hanya sebagai distributor, bukan produsen.
“Terdakwa memang saat ini memiliki izin BPOM, namun izin itu baru keluar pada 15 Juni 2013 atau satu tahun setelah kasus itu terjadi. Itupun dengan nama bukan Oxxywell, melainkan Well 488. Jadi saat kasus terjadi terdakwa tidak memiliki izin,” pungkas Rachma.@Ning