Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Dihukum Mati
Kabar Jateng
09.55
0
Iran : Seorang blogger atau penulis
laman online di Iran dijatuhi hukuman mati lantaran menghina Nabi
Muhammad di jejaring sosial Facebook.
Hakim Pengadilan Kriminal Teheran,
Khorasani mengatakan, blogger bernama Soheil Arabi itu terbukti dan
bersalah telah menghina Nabi Muhammad.
Dia disebut telah mengakui telah
menyematkan dan mempertahankan delapan halaman Facebook yang berisi
penghinaan terhadap Sang Nabi Terakhir.
Tak dijelaskan detail seperti apa
muatan penghinaan yang terpampang di halaman Facebook Arabi.
Arabi sebelumnya ditangkap bersama
istrinya pada November 2013 lalu oleh agen Revolutionary Guards Corps
(IRGC) atau Tentara Garda Revolusi Iran atas dugaan penghinaan
terhadap Nabi Muhammad. Sang istri kemudian dibebaskan, sedangkan
Arabi ditahan di Penjara Evin.
"Dia ditangkap karena menghina
Nabi tanpa berpikir matang dan dalam kondisi psikologi yang buruk,"
kata sumber anonim, yang dilansir The Independent, Sabtu
(20/9/2014).
"Namun cara penangkapan aparat itu
ilegal. Mereka tiba-tiba sudah masuk begitu saja di dalam kamar
terdakwa. Dia dan istri ditangkap, dan foto serta barang disita,"
imbuh sumber tersebut.
Arabi kemudian disidang dan dijatuhi
hukuman mati. Berdasarkan Pasal 262 KUHP Iran, warga negara yang
menghina Nabi Muhammad bakal dihukum mati.
Namun Pasal 264 menyatakan jika si
pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan marah atau secara
tidak sengaja, maka hukumannya diperingan menjadi hukuman cambuk 74
kali.
Tapi menurut sumber anonim, hakim tetap
memberikan hukuman mati kepada Arabi meski saat menghina dia
diketahui dalam kondisi psikologis yang buruk. "Sayangnya, meski
pasal menyatakan demikian, hakim tetap memvonis mati," ujarnya.
Arabi punya kesempatan untuk mengajukan
banding atas vonis matinya terkait penghinaan ke Nabi Muhammad, pada
Sabtu 20 September hari ini. ***nsr

Tidak ada komentar