Pragsono, Hakim Penerima Suap di Vonis diperberat
Kabar Jateng
21.43
0
Semarang: Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman Pragsono, mantan Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Semarang penerima suap dari lima tahun menjadi enam
tahun.
Siswanto, Jaksa Penuntut Umum
yang menangani perkara tersebut di Semarang, Rabu, membenarkan putusan
Pengadilan Tinggi tersebut. "Benar sudah diputus pengadilan tinggi jadi
enam tahun," katanya.
Menurut dia, meski hukumannya
diperberat, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melakukan upaya hukum
lanjutan. Ia menuturkan KPK akan tetap mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
"Salinan putusan banding
sudah kami terima, selanjutnya segera disusun memori kasasi," katanya.
Ia mengungkapkan salah satu
alasan pengajuan kasasi tersebut yakni hukuman yang diterima Pragsono masih
jauh dari tuntutan jaksa. "Waktu persidangan kami menuntut hukuman 11
tahun," katanya.
Menurut dia, memori kasasi akan
secepatnya didaftarkan ke Mahkamah Agung. Mantan Hakim Pengadilan Tipikor
Semarang Pragsono tersangkut kasus suap atas penanganan suatu perkara. Pragsono
terbukti tersangkut saat menangani kasus pidana korupsi mantan Ketua DPRD
Grobogan M.Yaeni. @nsr-antarajateng
Tidak ada komentar