Empat Pencuri Sepeda Motor Di Dalam Truk Diringkus!
Kabar Jateng
12.02
0
Semarang, KabarJateng.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polsek Semarang Barat berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda
motor jenis Honda metik yang terparkir di Jalan Madukoro, Semarang Barat. Mereka nekat menggasak sepeda motor yang masih berada di atas truk
trailer pengangkut sepeda motor yang rencananya akan dikirim dan dijual di Kota Semarang.
Para pelaku
adalah Jatmiko (22), warga Tawang Mas, Semarang Barat, Harmoko (29), warga
Mangunharjo Kecamatan Tugu Semarang, Hartono (26), warga Mangkang Kulon,
Kecamatan Tugu Semarang, dan Bambang Mualexander (21), warga Mangunharjo, Tugu
Semarang. Selain itu masih ada 3 pelaku lain yang masih menjadi buronan polisi.
Kapolsek
Semarang Barat Kompol Padli mengatakan modus para pelaku dalam beraksi dengan mencari
kelengahan korban. Sepeda motor yang masih berada dalam muatan truk yang kunci
kontaknya masih terpasang di motor digasaknya saat tak ada penjaganya.
“Mereka
menggasak sepeda motor dalam truk dengan mencari kelengahan korban,” ujar Padli
saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/01) kemarin.
Padli
menambahkan, para pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di
atas truk trailer dengan modus yang sama. Hingga akhirnya tujuh sepeda motor
baru berhasil digasak oleh komplotan yang dipimpin Jatmiko.
Kepada
wartawan Jatmiko mengatakan bahwa yang pertama kali mempunyai ide aksi
pencurian adalah rekannya yang berinisial G (masih buron-red). Jatmiko yang
ditembak kakinya oleh petugas itu mengaku hanya diajak temannya saja.
"Awalnya
saya diajak teman, dan saat itu ada truk pengangkut motor Honda. Lalu saya
ambil satu motor," kata Jatmiko.
Selanjutnya, sepeda motor itu dijual kepada Hartono (penadah-red) seharga Rp 2 juta, dan
berdalih surat-surat motor itu nantinya akan disusulkan setelah nomor polisi
keluar.
Sedang barang
bukti yang diamankan petugas berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih
tahun 2015 belum ada plat nomornya.
Kanit
Reskrim Polsek Semarang Barat, Akp Akhwan N menambahkan, tersangka Jatmiko tidak
hanya terlibat pencurian di Jalan Madukoro saja, namun juga di tempat lain yang
dilakukan bersama pelaku lain yang masih buron.
Selain
menggasak Honda Beat, dia juga mencuri Honda Supra X 125 warna hitam biru,
Honda Supra X 125 Injeksi, dan Honda Vario di kawasan Industri Candi, Kecamatan
Ngalian Semarang.
“Kami masih
kembangkan kasus ini,” ujarnya.
Para pelaku
dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 7 tahun. @Ning.

Tidak ada komentar