Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » Empat Pencuri Sepeda Motor Di Dalam Truk Diringkus!


Kabar Jateng 12.02 0

Semarang, KabarJateng.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Semarang Barat berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor jenis Honda metik yang terparkir di Jalan Madukoro, Semarang Barat. Mereka nekat menggasak sepeda motor yang masih berada di atas truk trailer pengangkut sepeda motor yang rencananya akan dikirim dan dijual di Kota Semarang.

Para pelaku adalah Jatmiko (22), warga Tawang Mas, Semarang Barat, Harmoko (29), warga Mangunharjo Kecamatan Tugu Semarang, Hartono (26), warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu Semarang, dan Bambang Mualexander (21), warga Mangunharjo, Tugu Semarang. Selain itu masih ada 3 pelaku lain yang masih menjadi buronan polisi.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli mengatakan modus para pelaku dalam beraksi dengan mencari kelengahan korban. Sepeda motor yang masih berada dalam muatan truk yang kunci kontaknya masih terpasang di motor digasaknya saat tak ada penjaganya.

“Mereka menggasak sepeda motor dalam truk dengan mencari kelengahan korban,” ujar Padli saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/01) kemarin.

Padli menambahkan, para pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di atas truk trailer dengan modus yang sama. Hingga akhirnya tujuh sepeda motor baru berhasil digasak oleh komplotan yang dipimpin Jatmiko.

Kepada wartawan Jatmiko mengatakan bahwa yang pertama kali mempunyai ide aksi pencurian adalah rekannya yang berinisial G (masih buron-red). Jatmiko yang ditembak kakinya oleh petugas itu mengaku hanya diajak temannya saja.

"Awalnya saya diajak teman, dan saat itu ada truk pengangkut motor Honda. Lalu saya ambil satu motor," kata Jatmiko.

Selanjutnya, sepeda motor itu dijual kepada Hartono (penadah-red) seharga Rp 2 juta, dan berdalih surat-surat motor itu nantinya akan disusulkan setelah nomor polisi keluar.
Sedang barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih tahun 2015 belum ada plat nomornya.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, Akp Akhwan N menambahkan, tersangka Jatmiko tidak hanya terlibat pencurian di Jalan Madukoro saja, namun juga di tempat lain yang dilakukan bersama pelaku lain yang masih buron.

Selain menggasak Honda Beat, dia juga mencuri Honda Supra X 125 warna hitam biru, Honda Supra X 125 Injeksi, dan Honda Vario di kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngalian Semarang.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. @Ning.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply