Harga Barang Bakal Naik Imbas Pencabutan Subsidi Solar
Kabar Jateng
14.48
0
Jakarta - Keputusan Badan Pengatur Kegiatan
Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membatasi waktu penyaluran Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dinilai berpotensi menimbulkan
sejumlah masalah baru. Pengamat energi Kurtubi mengatakan, langkah tersebut
dapat membuat harga barang dan jasa naik.
Menurut Kurtubi, kenaikan harga
tersebut terjadi karena sejumlah kendaraan distribusi barang seperti truk
justru baru beroperasi di malam hari. Artinya, truk maupun bus malam terpaksa
harus menggunakan BBM tanpa subsidi demi melancarkan operasinya.
"Mereka akan kesulitan. Akan
berakibat pada kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diantisipasi.
Sedangkan sekarang ini kan banyak solar digunakan untuk kendaraan seperti truk
pengangut barang, bus malam," terang Kurtubi seperti dikutip di Liputan6.com
Dia menjelaskan, kenaikan harga
barang harus diantisipasi dengan memperlancar arus barang. Sementara pembatasan
waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar berpotensi menghambat arus barang
dan jasa di Tanah Air.
"Selama ini, solar sangat
dibutuhkan untuk memutar roda perekonomian masyarakat karena kalau ekonomi
tumbuh, angkutan pasti bertambah seperti truk dan bus malam. Kebutuhan BBM juga
meningkat," terangnya.
Langkah BPH Migas tersebut
dinilai tidak efektif dalam menurunkan subsidi BBM yang semakin menambah berat
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menaikkan harga BBM
secepatnya tanpa menunggu pemerintahan baru merupalan cara yang jauh lebih
efektif.
"Tergantung berapa lama
diberlakukan, berapa jam BBM bersubsidi jenis solar dilarang. Arahnya kan agar
kuota APBN tidak terlampaui, tapi itu sulit karena solar sangat
dibutuhkan," tandasnya.
Sekadar informasi, Melalui surat
edaran Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai
tanggal 4 Agustus 2014, BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana
penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM
jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai
pukul 18.00 sampai pukul 06.00. ****
Sumber : liputan6.com

Tidak ada komentar