Berita Jateng
Berita Politik
Berita Parlemen
Ekonomi
Berita Hukum
Sepakbola
Simak Dulu
Berita Nasional
Semarang,
kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika
sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng
Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah.
Seperti pernah
diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor:
Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan
Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI
mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi
Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;
Pasca penetapan tersangka
tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng
melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama
SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI
perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu
tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta
rupiah;
Tetapi dalam kasus yang
sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG
WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau
dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai
sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari,
bekerja di Bank Jateng.
Padahal jauh sebelumnya
berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua
tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum
Kejati Jateng yang tertera di website
http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2
juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua
tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni,
Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam
pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS
Telogorejo Semarang.;
Mengingat kronologi
singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada
kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka
telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu
tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng
belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika
tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank
Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau
melarikan diri?.
Pertanyaan lain bagi
publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi
menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari
Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah
mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya
Sebenarnya jika menilik
salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana;
Saat ini masyarakat Jawa
Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif
dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah
tersebut. Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan
melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr
Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.
"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.
Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah. "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya
Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya
Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP).
"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya
Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak
Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha. Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)
Blora : Masyarakat petani
pemakai air irigasi di desa Tinapan, Kecamatan Todanan, kabupaten
Blora merasa kecewa terhadap aktivitas pabrik gula PT.GMM (gendhis
Multi Manis) yang berlokasi di desanya. Pasalnya, saluran
irigasi yang seharusnya mengairi sawah dan ladangnya, justru
digunakan pabrik gula ini untuk ativitas produksi. Walhasil, sawah
dan ladang menjadi kering akibat sumber air yang terkuras.
Menurut Zaenul Arifin,
salah satu tokoh pemuda Desa Tinapan, kecamatan Todanan kabupaten
Blora, kepada kabarjateng.com menyatakan bahwa pendirian pabrik gula
PT. GMM jelas membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya. Baik itu
dampak positif maupun dampak negatif.
”Makanya sejak awal
kami menyatakan menolak pendirian pabrik gula ini. Banyak alasan yang
melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” terangya (17/01)
Zaenul yang juga menjabat ketua
Badan perwakilan Desa (BPD) Tinapan mencontohkan protes petani terhadap saluran irigasi
merupakan buktinya. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa
digunakan untuk pengairan persawahan, justru sangat kekurangan. Belum
lagi persoalan kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan
warga yang rusak dan lain sebagainya.
Alasan lain menurut
Zaenul, bahwa PT. GMM selain menciderai dan merugikan petani,
berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Airmenyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan
usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya
prasarana sumber daya air. “Maka tindakan PT GMM yang menyudet,
memotong tanggul irigasi pertanian senyatanya patut dikategorikan
sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya
air” terangnya
Selain itu bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk
memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk
kepentingan pertanian. “Berdasarkan ketentuan tersebut senyatanya
PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian
untuk kepentingan industri gula” jelasnya
Zaenul meminta kepada
pemerintah Blora untuk memantau aktivitas pabrik gula PT. GMM dalam
penggunaan air untuk produksi gula. Dirinya juga meminta Bupati Blora
harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya. “Kalau ada saluran
irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, ya segera tindak tegas. Atau
perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan
masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup
kita” tutupnya.@nsr
Blora : Masyarakat petani
pemakai air irigasi Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora,
meminta PT. Gendhis Multi Manis (PT GMM) membongkar bangunan pagar
PT. GMM yang berdiri di atas tangggul dan saluran irigasi pertanian.
Pasalnya saluran irigasi tersebut merupakan sarana pertanian dalam
memenuhi hajat hidup kebutuhan air petani, dan bukan digunakan untuk
kepentingan produksi pabrik
Pernyataan itu
disampaikan petani kepada pimpinan PT. GMM dalam surat tertulisnya
tertanggal 10 Januari 2015, yang dikirim langsung ke pihak
perusahaan, dengan beberapa tembusan surat kepada Gubernur Jawa
Tengah, Bupati Blora, dan DPRD Blora. Petani meminta, jika tidak
segera dibongkar, pihaknya akan melaporkan pabrik gula tersebut ke
pihak Bupati dan kepolisian dengan tuduhan melakukan penyerobotan dan
pengrusakan fasilitas umum pertanian.
Dalam surat tertulisnya,
ratusan petani membubuhkan tandatangan dan dukungannya agar PT. GMM
untuk segera membongkar saluran irigasi dan menghentikan aktivitas
produksinya jika masih memakai air dari saluran irigasi. Sejumlah 170
petani ikut tandatangan dalam surat tertulis untuk meminta
pembongakaran dan dikuatkan dengan dukungan dari Ketua Badan
perwakilan Desa (BPD) Desa Tinapan, Zaenul Arifin
Dalam suratnya itu,
ditegasnya adanya tindakan dari PT GMM yang telah membawa dampak
buruk bagi kelangsungan pertanian di Desa Tinapan dan sekitarnya yang
menggantungkan pertaniannya dari pasokan air irigasi pertanian.
Bahwa tindakan PT GMM
tersebut adalah PT GMM sekitar akhir tahun 2012 sampai dengan awal
tahun 2013, telah mendirikan sebagian bangunan pagar di atas tanggul
dan saluran irigasi pertanian Desa Tinapan Kecamatan Todanan
Kabupaten Blora. “Bahwa PT GMM juga telah menyudet, memotong
tanggul irigasi pertanian, dan PT GMM menggunakan air irigasi
pertanian untuk kepentingan produksi industri gula” jelas dalam isi
surat yang ditandatangani ketua BPD, Zaenul Arifin dan 170
tandatangan petani.
Maka tindakan PT GMM
sebagaimana tersebut senyatanya telah menciderai, merugikan para
petani pengguna air irigasi. Adapun kerugian petani diantaranya
adalah sebagai berikut air irigasi yang seharusnya mengalir sampai ke
sawah milik warga, sekarang sering mati/kering akibat dialirkan ke
Embung milik PT. GMM;
“Saat ini petani harus
membeli air sedotan dari mesin pemompa untuk mengairi sawahnya, (±
perjam adalah Rp.50.000,-), dan yang tidak mampu membeli air, maka
benih padi yang telah ditanamnya akan mati' lanjutnya. Bahkan tanggul
irigasi yang semula dapat digunakan untuk jalur perlintasan petani
dan area mencari rumput bagi petani untuk pakan ternak, sekarang
tidak lagi bisa” lanjutnya.
.
Sehingga Masyarakat
Petani Pemakai Air Irigasi Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten
Blora, Jawa Tengah bermaksud meminta agar PT GMM tidak melakukan
tindakan yang dapat menciderai dan merugikan petani. “Maka kami
mohon agar PT GMM berkenan untuk. Membongkar pagar yang dibuat PT GMM
di atas tanggul dan saluran irigasi pertanian; dan Tidak menggunakan
air irigasi pertanian untuk mengairi embung atau untuk kegiatan
industri gula PT GMM” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Presdir PT. GMM Kamadjaya belum meberikan keterangan. "Terkait masalah itu, coba anda datang langsung ke lokasi dan foto aja, serta wawancara warga sekitar." tutupnya singkat. @nsr
![]() |
| insert : demo warga (repro) |
Blora : Dinilai tak mengantongi Ijin
Lingkungan, Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan
[JAMPER-L] Blora meminta PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) yang
melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk
segera dihentikan.
Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.
Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.
Zarenul Arifin, Koordinator Jamperl
dalam rillisnya yang diterima kabarjateng.com menerangkan bahwa
sekitar pertengahan tahun 2013, PT. GCI telah melakukan aktivitas
penambangan Migas salah satunya bertempat di sumur T/KW 36, Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data
yang diperoleh LSM Jamperl, lanjut Zaenul dalam melakukan aktivitas
penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan
Malo, Kabupaten Bojonegoro, PT GCI belum mempunyai ijin lingkungan,
UKL-UPL sesuai yang di syaratkan dalam perundang undangan.
“Padahal sesuai ketentuan Pasal 23
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata
kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk
pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan
kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perijinannya dengan
membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)” terangya;
Selain itu lanjutnya berdasarkan pasal
36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “maka senyatanya
PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tegasnya
Jika memang PT GCI tidak/belum
mempunyai AMDAL/UKL-UPL/ijin lingkungan, maka atas hal tersebut
senyatanya PT GCI patut untuk dikategorikan telah melakukan tindak
pidana sebagaimana pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” terangnya.
Atas dasar itu, zaenul bersama aktivis
lingkungan Blora dan Bojonegoro meminta agar PT GCI untuk
menghentikan aktifitas penambangan minyak bumi, dan membongkar dan
membawa pulang segala barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar
sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur.
“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred
“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred
Blora : Beberapa aktivis lingkungan dan
pemuda Blora yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat
Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) menghimbau kepada semua
penambang minyak dan Gas (migas) diwilayah Blok Cepu yang tidak
mengantongi ijin lingkungan untuk menghentikan aktivitas tambangnya.
Selain dinilai akan merusak lingkungan, aktivitas tambang migas
tersebut jelas merupakan aktivitas illegal yang tidak dilengkapi
dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
undang-undang.
Salah satu koordinator Jamperl, Bagong
Suwarso kepada kabarjateng.com meminta atas adanya aktivitas
penambangan migas illegal tersebut meminta agar pemerintah Kabupaten
Blora untuk segera menertibkan. Menurutnya, Bupati Blora harus
segera turun tangan mengidentifikasi semua penambangan migas yang
ada, menginventarisir persoalan dan segera mengambil sikap.
“Bupati Blora bersama SKPD harus
segera turun ke bawah. Lihat dong aktivitas penambangan Migas, jangan
di kantor terus. Syukur-syukur segera amati lapangan semua aktivitas
migas, agar tidak muncul persoalan lingkungan di kemudian hari”
pintanya (13/01/2015)
Menurut Bagong saat ini ada ratusan
usaha pertambangan di wilayah Blora. Usaha pertambangan tersebut
menurutnya dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau
perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki
izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Dengan demikian, izin, rekomendasi ,
atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok
orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat
dikategorikan sebagai illrgal” terangnya
Dirinya menilai banyaknya aktivitas
pertambangan migas illegal, yang tidak menerapkan kaidah pertambangan
secara benar (good mining practice) dan hampir-hampir tidak tersentuh
hukum. “Sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan
(non renewable resources) dan dalam pengusahaannya berpotensi merusak
lingkungan (potential polluter), maka yang terjadi kemudian adalah
berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan Pernerintah, tetapi
juga masyarakat luas dan generasi mendatang” lanjutnya
Khusus untuk diperhatikan bagi
Pemerintah Blora, Bagong menegaskan bahwa dampak negatif itu ditambah
pula dengan kerugian akibat kehilangan pendapatan dari pajak dan
pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, pelecehan
terhadap kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan dari investor asing
yang nota bene menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor
pertambangan nasional. “Akhirnya Blora kehilangan salah satu
andalan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta kehilangan
kesempatan untuk menurunkan angka pengangguran” lanjutnya.
Dirinya menilai semua penambangan di
Blora baik penambang konvesional sumur tua oleh KUD, ataupun
penambangan modern drilling oleh investor yang masuk ke wilayah Blora
harus segera melengkapi ijin. Mulai ijin prinsip, ijin lingkungan,
UPL/UKL/ Amdal. “jika tidak ada ijin, tolong hentikan aktivitasnya
dan atau lebih baik hengkang dari Blora” tegasnya.
Menurutnya banyak investor dari luar
Blora yang melakukan aktivitas penambangan Migas di wilayah blok
Cepu. “jika nantinya melanggar aturan, maka kami tak segan-segan
untuk mengusir dan akan mendemonya” tutupnya @nsr
Pati : Ratusan warga Sukolilo Pati, Senin (12/01/2015) kemarin
berunjuk rasa mengecam keputusan Bupati Pati terkait pemberian ijin
lingkungan dan ekploitasi tambang PT. Indocement. Keputusan Bupati
No. 660.1/767 tahun 2014 bagi Warga merupakan keputusan bupati yang
tidak memihak masyarakat khususnya yang terkena dampak lingkungan
secara langsung akibat aktivitas pabrik nantinya.
Aksi ratusan warga digelar di depan
Kantor Bupati Pati, dengan menyuarakan aspirasi kecaman terhadap
Bupati Pati Haryanto. Warga sembari berorasi mengecam ijinm
lingkungan, juga memanfaatkan aksi dengan menggelar teatrikal bentuk
protes terhadap bupati yang tidak memihak kepda rakat.
Salah satu tokoh pemuda Sukolilo,
Mastio dalam orasinya menyatakan sejak awal pendirian pabrik Semen
yang berada di lokas desanya, jauh hari masyarakat sudah menolak
keras keberadaanya. Namun penolakan warga ini tidak pernah dihiraukan
oleh pemerintah Kabupaten Pati, justru pemerintah setempat bersama
pemerintah provinsi Jawa Tengah memaksakan untuk bisa dibangun dan
didirikan pabrik semen. Bahkan hingga sidang Amdal 03 september 2014
lalu, terungkap hampir 65% masyarakat pati menolak pendirian pabrik
ini. “tetapi mengapa buapti tetap mengeluarkan ijin p rinsiup,
ukl/upl, amdal” terangnya
Meski ratusan warga berkumpul
memprotes keputusan bupati Pati terkait ijin lingkungan, aksi warga
berlangsung tertib. Puluhan aparat kepolisianpun aktif menjaga
situasi aksi. Aksi berlangsung hampiur dua jam, sayangnya tidak ada
satupun pejabat pemerintah kabupaten Pati menerima aksi warga. Aksi
dilanjutkan ke depan kantor DPRD Kabupaten Pati, dan menmyuarakan
aspirasinya ke wakil rakyat yang mereka anggp terhormat. (nsr)
Blora : Sejumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Blora mengeluhkan adanya pemotongan dana sertifikasi. Mereka dikenai potongan Rp.50.000,- per bulannya untuk disetorkan kepada koordinator dimasing-masing kecamatan.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kepada kabarjateng.com mengatakan selama bulan Desember 2014, telah terjadi pemotongan dana sertifikasi. Disaat dana sertifikasi tahun 2014 turun dan masuk rekening para guru penerima, para guru diwajibkan untuk menyetor dana sebesar Rp.50 ribu perbulan kepada koordinator kecamatan. “setiap guru menyetorkan dana kepada KKG dan atau MGMP. Besarnnya 50 ribu, dan jika di rapel setahun ya 600 ribu.” terangya, Kamis (08/01/2015)
Dirinya bersama rekan-rekan penerima sertifikasi, tidak mengetahui alasan pemotongan itu. Bahkan dana itu akan digunakan untuk kegiatan apa juga tidak mengetahui. “saya tidak tahu dana itu untuk apa, untuk kegiatan apa. Paling ya masuk ke kantong pimpinan. Tanyakan kepada koordinator kecamatan dan pimpinan aja mas” terangnya
Bahkan dirinya menyatakan, kebiasan itu sudah berlangsung dalam setiap bulan di setiap tahunnya. “Lha gimana lagi, kalau itu merupakan perintah pimpinan dimasing-masing kecamatan, kita sekedar guru ya tidak berani menolak mas. Takut semua, kita cuma beraninya dibelakang” terangnya singkat. (sg/nsr)
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kepada kabarjateng.com mengatakan selama bulan Desember 2014, telah terjadi pemotongan dana sertifikasi. Disaat dana sertifikasi tahun 2014 turun dan masuk rekening para guru penerima, para guru diwajibkan untuk menyetor dana sebesar Rp.50 ribu perbulan kepada koordinator kecamatan. “setiap guru menyetorkan dana kepada KKG dan atau MGMP. Besarnnya 50 ribu, dan jika di rapel setahun ya 600 ribu.” terangya, Kamis (08/01/2015)
Dirinya bersama rekan-rekan penerima sertifikasi, tidak mengetahui alasan pemotongan itu. Bahkan dana itu akan digunakan untuk kegiatan apa juga tidak mengetahui. “saya tidak tahu dana itu untuk apa, untuk kegiatan apa. Paling ya masuk ke kantong pimpinan. Tanyakan kepada koordinator kecamatan dan pimpinan aja mas” terangnya
Bahkan dirinya menyatakan, kebiasan itu sudah berlangsung dalam setiap bulan di setiap tahunnya. “Lha gimana lagi, kalau itu merupakan perintah pimpinan dimasing-masing kecamatan, kita sekedar guru ya tidak berani menolak mas. Takut semua, kita cuma beraninya dibelakang” terangnya singkat. (sg/nsr)
Blora : Dana bantuan yang diterima desa, berupa alokasi dana desa (ADD) 2013 dari pemerintah pusat di Kabupaten Blora dinilai terjadi penyimpangan. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa tersebut terjadi pemotongan yang mengalir ke sejumlah pejabat.Dugaan penyimpangan potongan dana bantuan ADD tersebut diungkapkan Eko Mulyono, Aktivis Anti Korupsi Blora Jawa Tengah, kepada kabarjateng.com (Kamis (8/1/2015). Dari hasil laporan beberapa perangkat desa di wilayah Blora kepadanya, dirinya menyatakan telah terjadi pemotongan secara serentak oleh oknum pemerintah kabupaten Blora dengan nilai nominal yang variatif.
“Dari laporan yang kami dapatkan, masing-masingg desa rata-rata dipotong sekitar 10 juta an dari total dana ADD yang diterima desa” jelasnya. Dirinya bahkan menyatakan mempunyai beberapa rekaman dari perangkat desa, yang menyatakan adanya aliran potongan dana ADD yang juga mengalir dan dikoordinasi oleh masing-masing pejabat dkecamatan.
Eko menerangkan, sekitar 250 desa di Kabupaten Blora di tahun 2013 dinyatakan mendapatkan bantuan dana ADD dari pemerintah pusat. Masing-masing desa pun diakuinya memperoleh bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan petunjuk teknis dan alokasi yang ada.
“Tetapi setelah dana cair ke rekening desa, langsung ada pemotongan sebesar 10 juta rupiah. Dan dari laporan potongan tersebut disetorkan pada oknum koordinator di setiap kecamatan” lanjutnya
Setelah dana terkumpul di oknum kecamatan, menurutnya dana langsung dibagi dan didistribusikan. “Ada yang menyatakan 2,5 juta mengalir ke PKK setempat, 300 ribu ke lembaga PMI, dan sisanya juga mengalir ke muspika dan sebagainya” terangnya
Yang menarik lanjut Eko, dalam temuannya ada salah satu perangkat desa di wilayah Blora yang menolak adanya pemotongan dana tersebut. Artinya pemerintah desa setempat dengan tegas tidak mau menyetorkan potongan dana ADD sebesar 10 juta ke oknum pemerintah kecamatan setempat. “Mereka tidak mau menyetorkan karena pejabat yang memotong tidak mau dimintai kwitansi dan tandatangan serah terima uang” terangnya
Senanda dengan Eko, Zainul Arifin Ketua BPD Desa Tinapan, Kecamatan Todanan Kabupaten Blora kepada kabarjateng.com menyatakan ada dugaan pengkondisian pemotongan terhadap dana ADD. Dirinya mencontohkn, masing-masing desa jelas dipotong dengan jumlah yang sama, dikoordinir di masing-masing kecamatan dan disitribusikan sama pula. “lho ini momentum dana ADD disinyalir akan dijadikan bancaan” terangnya.
Zaenul menyatakan dugaan pemotongan dan ADD tersebut, akan menarik jika nantinya aparat penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan. “Sesuai asas transparansi, tentu penggunaan dana ADD harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pemotongan, biarkan nanti penyidik yang membuktikan. Lihat aja nanti SPJ nya pasti ada markup dan tambal sulam” lanjutnya
Dirinya mengatakan untuk mengantisipasi dugaan pungutan, seharusnya jauh-jauh hari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora melakukan pemahaman dan bimbingan teknis bagi seluruh aparatur desa di setiap kecamatan terhadap ADD terkait masalah penggunaan dana bantuan yang diterima.
“Jika dana itu tidak dipergunakan secara transparan untuk pembangunan di desa, akan sangat rawan terjadi penyimpangan. Apalagi sekarang kabarnya, setiap desa ada pemotongan,” katanya
maka setiap aparatur desa agar selalu berpedoman pada petunjuk penggunaan anggaran yang ditetapkan. Hal itu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam hal penggunaan dana, yang bisa berakibat munculnya indikasi dugaan korupsi. “Besar kecilnya dana yang digunakan, tetap dipertanggungjawabkan,” ungkap Aziz.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora, Winarno ketika dikonfirmasi kabarjateng.com tidak menjawab. Ketika dihubungi via saluran HP juga tidak diangkat, dan dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) juga tidak dibalas. (nsr)
![]() |
| Penandatanganan kontrak PSO oleh Dirjenka dan DU disaksikan Menhub |
Jakarta, kabarjateng.com- Bertempat di ruang VIP Stasiun Pasar Senen, 2 Januari 2015, telah dilaksanakan penandatanganan kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2015. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jendral Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dengan di saksikan oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan.
Penyelenggaraan PSO ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dengan nilai kontrak Rp. 1.523.737.021.893. Berhubung mekanisme pembelian tiket dapat dilakukan H-90, maka pemberlakuan tarif PSO untuk KA jarak jauh dan sedang dimulai dari tanggal 1 Maret 2015. Sesuai dengan aturan tarif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menhub nomor PM 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Acara dilanjutkan konferensi pers di Kementerian Perhubungan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Perkeretaapian dengan narasumber Dirjenka, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Anggoro Budi Wiryawan, Direktur komersial PT KAI serta Direktur Utama PT KCJ.
Adapun rekapitulasi KA yang mendapatkan PSO:
KA Ekonomi jarak jauh : Rp. 115.068.716.485, dengan rute antara lain : Logawa, Kertajaya, Brantas, Kahuripan, Kutojaya Utara, Bengawan, Progo, Pasundan, Sri Tanjung, GBM Selatan, Matarmaja.
KA ekonomi jarak sedang : Rp. 131.853.748.878, dengan rute antara lain : Tawangjaya, Serayu, Kutojaya Selatan, Tegal Arum, Tawang Alun, Rajabasa, Buser/Selero, Putri Deli, Siantar Ekspres.
KA ekonomi jarak dekat : Rp. 464.479.984.841, dengan rute antara lain : Merak Jaya, Cilamaya, Lokal Rangkas, Jatiluhur, Walahar, Ekonomi lokal cibatu, BD Raya Eko, Penataran, Tumapel, Pandanwangi, Probowangi, Sibinuang, Kalijaga.
KRD ekonomi : Rp. 44.304.482.366 antara lain : KRD Surabaya, Sriwedari, Prameks, KRDI Seminung.
Commuter Line Jabodetabek : Rp. 754.232.650.504
KA Lebaran : Rp. 13.797.438.819 antara lain : Pasundan, Kertajaya, Tawang Jaya, Matarmaja, Mantab, Kutojaya Utara, Kutojaya Selatan.
Dengan begitu, terhitung mulai 1 maret 2015, KA jarak menengah pemberangkatan awal dari semarang, yaitu KA Tawang Jaya kembalui ke harga semula sebesar Rp 45.000. Sementara harga dari 1 januari 2015 sampai dengan 28 februari 2015, harganya mengunakan sistem batas bawah dan batas atas, yaitu Rp 50.000 - Rp 140.000.@Aldy

Purwokerto - Aktivitas Gunung Slamet, Jawa Tengah, yang hampir satu bulan didominasi gempa tremor, kini cenderung mengeluarkan gempa embusan, kata Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono.
Saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, Surono mengatakan dalam beberapa hari terakhir, aktivitas tremor jarang terekam dan lebih didominasi gempa embusan.
"Namun, aktivitas vulkanik Gunung Slamet masih tinggi, sehingga status tetap 'Siaga'," katanya.
Dia mencontohkan data pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Slamet, Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dalam dua hari terakhir.
Dia menjelaskan gempa tremor sempat terekam pada Kamis (16/10), pukul 09.47-12.00 WIB, sedangkan gempa embusan terus-menerus terekam di Pos PGA Slamet.
"Oleh karena itu, masyarakat tetap tidak boleh beraktivitas di dalam radius empat kilometer dari puncak Gunung Slamet. Di luar radius tersebut, masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa dan semua objek wisata di sekitar Gunung Slamet aman untuk dikunjungi wisatawan," katanya. **ant
Semarang- Hasil perkebunan mengalami
peningkatan pada musim kemarau di antaranya komoditas tembakau, kopi,
dan tebu, kata Kepala Dinas Perkebunan Jawa Tengah Tegoeh Winarno.
"Kemarau panjang tahun ini
memberikan dampak baik pada kualitas hasil perkebunan, keuntungan pun
diperkirakan dapat meningkat hingga dua kali lipat," ujarnya di
Semarang, Jumat.
Menurutnya, hampir semua komoditas
perkebunan cocok untuk musim kemarau, bahkan hasil panen tersebut
berdampak baik pada nilai jual komoditas.
"Kalau secara kuantitas tidak
mengalami peningkatan, tetapi secara kualitas jadi bagus. Misalnya
saja untuk daun tembakau, saat musim kemarau daun tembakau akan lebih
lebar dan segar, sedangkan pada musim penghujan daun tembakau akan
keriting dan kecil," jelasnya.
Untuk komoditas tersebut, jika hasil
panen kualitasnya buruk maka harga hanya di kisaran Rp20 ribu/kg,
sedangkan pada musim kemarau seperti sekarang ini harga jual daun
bisa sekitar Rp70 ribu/kg.
Bahkan, saat musim kemarau untuk daun
tembakau jenis kitir harga tertinggi bisa di atas Rp100 ribu/kg,
sedangkan untuk daun jenis srintil bisa tembus hingga Rp1 juta.
Sementara itu, Tegoeh mengatakan untuk
tanaman tahunan, musim panen biasanya berkisar antara bulan Juli
hingga Oktober. Pada bulan-bulan tersebut atau menjelang panen, akan
lebih baik bila produk perkebunan tidak terkena hujan.
"Saat musim tanam akan lebih baik
dilakukan saat musim hujan, tetapi saat dekat-dekat musim panen
jangan sampai tanaman tersebut terkena hujan," jelasnya.
Untuk komoditas kopi, saat memasuki
musim kemarau justru biji kopi akan semakin baik kualitasnya.
Termasuk juga tanaman tebu serta rempah-rempah.
"Tebu begitu musim giling habis,
kemudian tidak ada hujan, hasil berikutnya lebih baik," ujarnya.
***ant
Semarang : Pimpinan Cabang Utama Bank
Jateng Susanto Wedi mulai diadili dalam perkara dugaan korupsi
pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi "core banking
system" senilai Rp35 miliar di bank milik Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah itu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Semarang, Kamis, dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot
Susanto.
Jaksa Penuntut Umum Heri Febri dalam
dakwaannya mengatakan perkara korupsi tersebut terjadi pada rentang
waktu antara 2005 hingga 2011.
Dalam kasus tersebut, terdakwa menjabat
sebagai Kepala Biro Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng
yang ditugasi dalam tim lelang pengadaan sistem aplikasi "core
banking system"
Lelang pekerjaan dengan pagu anggaran
antara Rp35 miliar sampai Rp72 miliar tersebut dimenangkan oleh PT
Sigma Cipta Caraka.
Dalam perjalanan waktu, diketahui PT
SCC telah melakukan "wanprestasi" karena tidak bisa
memenuhi pekerjaan yang telah disepakati.
"Pekerjaan yang dilakukan PT SCC
tidak selesai 100 persen," katanya.
Terdakwa Susanto Wedi yang menjabat
sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Proyek IT tersebut, lanjut dia,
diketahui menyetujui pembayaran terhadap PT SCC meski telah melakukan
pelanggaran.
"Terdakwa menyetujui dua kali
pembayaran terhadap PT SCC dengan total nilai Rp3,1 miliar,"
katanya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut,
negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan
dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, hakim
memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang
pekan depan.**ant
Semarang, - Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia mengeluarkan rekomendasi penghentian proses pembebasan tanah
dan pemindahan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di
Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Pusat karena telah
terjadi pelanggaran hak asasi warga setempat.
"Kami sudah dua kali keluarkan
rekomendasi telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Batang dan
menyarankan untuk berhenti saja serta mencari lokasi lain yang tidak
bermasalah," kata Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi di
Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Dianto usai
melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
beserta jajaran Kodam IV/Diponegoro, Polda Jateng, PT PLN, Pemerintah
Kabupaten Batang untuk membahas perkembangan proyek pembangunan PLTU.
Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi selama proses pembebasan tanah yang
terkena proyek pembangunan PLTU Batang itu antara lain, adanya
intimidasi, sanksi kekerasan, hak informasi yang tidak terpenuhi,
kenyamanan hidup dan ketenangan kehidupan sosial yang berkurang,
serta terabaikannya hak-hak ekonomi warga.
"Kami melihat hak-hak warga
terabaikan dalam banyak hal atau kurang dipenuhi, walaupun ada
beberapa yang dipenuhi tapi tidak optimal sehingga rasa keadilan atas
haknya menjadi terganggu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PLTU Batang bukan
merupakan proyek pemerintah, melainkan proyek yang diimplementasikan
dengan skema "public private partnership" yang artinya
adalah proyek investasi swasta dimana pemerintah ikut menyertakan
modal dalam bentuk lahan.
"Jadi proyek ini bisa dikatakan
sebagai proyek kepentingan umum tapi hampir 60 persen pembebasan
tanahnya dilakukan oleh swasta dan ini agak membingungkan karena bisa
menimbulkan persoalan hukum yang seharusnya menkadi pertimbangan
pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi
perhatian Komnas HAM pada pembangunan PLTU Batang yakni situasi tidak
pasti apakan proyek ini akan dilanjutkan atau tidak dan adanya
intimidasi pada proses pembebasan tanah yang tersisa sekitar 7
hektare.
"Adanya ketidakpastian tersebut
membuat kehidupan masyarakat setempat menjadi lebih tidak nyaman
lagi," katanya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat
bisa melakukan evaluasi bahwa proyek pembangunan PLTU Batang ini
sudah sangat berat untuk dilanjutkan, namun yang terjadi sekarang
justru pemerintah memberikan kewenangan kepada PT PLN untuk mengambil
alih proses pembebasan tanah dengan skema baru berdasarkan
Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang
ditemui terpisah mengharapkan Komnas HAM yang mempunyai data lengkap
untuk ikut menjadi semacam mediator dan melakukan sosialisasi dengan
masyarakat terkait dengan proyek pembangunan PLTU Batang.
"Negosiasi PLTU Batang saat ini
masih berada di level pusat dan karena 'public private partnership'
ini maka mau diambil ke negara sehingga proses pembebasan tanahnya
menggunakan UU tentang pengadaan tanah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan PT PLN siap membangun PLTU
baru dengan kapasitas yang sama sebagai pengganti PLTU Batang yang
sulit terealisasi, karena terhambat masalah pengadaan lahan.
Chairul memastikan pembangunan PLTU
baru ini sebagai antisipasi, apabila proyek PLTU di Kabupaten Batang,
Jawa Tengah, berkapasitas 2x1000 MW tertunda implementasinya karena
masalah lahan tersebut.
Namun, pemerintah masih berupaya untuk
menyelesaikan segala masalah terkait PLTU Batang menggunakan UU nomor
2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum, mulai tahun depan.
"Kami ingin melaksanakan
pembangunan PLTU itu dengan UU lahan, karena sudah tidak mungkin
dilakukan langkah di luar itu. Tapi proses dengan peraturan UU lahan,
membutuhkan waktu setahun," ujarnya.
Chairul tidak mengungkapkan di wilayah
mana, pembangunan PLTU tersebut akan dilaksanakan agar harga tanah
tidak menjadi mahal, meskipun dapat dipastikan pembangkit listrik
baru juga akan dibangun di wilayah Jawa Tengah.
Proyek pembangkit listrik senilai empat
miliar dolar AS, ini dibiayai oleh investor asal Jepang, yaitu
Sumimoto Mitsui Banking Cooperation dan Japan Bank for International
Cooperation (JICA).
PLN memperkirakan apabila proyek
infrastruktur pembangkit listrik tenaga uap ini tidak segera
terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami
kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018. ***ant
SEMARANG - PT. Sun Star Motor Semarang siap menjalani jalur hukum atas
gugatan yang dilayangkan PT.Nonton Bareng (Nonbar) kepadanya, terkait
dugaan pelanggaran hak cipta penayangan konten siar Piala Dunia
2014,yang terjadi beberapa waktu lalu.Menurut Branch Manager PT. Sun Star Motor Semarang Samuel W Suswanto ketika dikonfirmasi, pihaknya memang mengakui acara nonton bersama final piala dunia 2014 yang ia gelar di show room PT.Sun Motor Semarang (13/6) lalu, memang tidak melalui ijin ke PT.Nonbar, selaku koordinator tunggal hak siar FIFA World Cup di Indonesia. Pihaknya pun siap mempertanggung jawabkan ketidaktahuan prosedur penyelenggaraan siaran tersebut, meski harus melalui jalur hukum.
"kami akan mengikuti prosedur jalur hukum sesuai dengan yang diinginkan PT. Nonbar. Lha mau gimana lagi, mediasi sudah dilakukan dan mentok,namun tidak ada kesepakatan. Proses hukum mau tidak mau harus kami ikuti" Ungkap Samuel saat ditemui di kantornya, Jl.Mt Haryono Semarang, Rabu (15/10/2014).
Meski PT.Sun Motor siap digugat secara hukum, namun pihaknya mengaku akan tetap berusaha mengambil langkah secara damai.
"Tanggal 3 Oktober lalu,kami telah membuat permintaan maaf ke PT Nonbar dan siap membayar sanksi denda Rp. 96 juta, namun Mereka (PT.Nonbar) tetap menolak tawaran kami ,mungkin besaran nominal yang kami tawarkan terlalu kecil." terangnya menambahkan.
Samuel pun mengaku, tayangan nonbar final Piala dunia 2014 yang ia gelar bersama komunitas Mitsubishi Mirage tersebut, tidak ada unsur untuk menarik konsumen .
"Acara nonbar waktu itu tujuannya tidak untuk berjualan kok, hanya ajang bersilaturahmi. Dan lagi, bidang kami kan di otomotif, bukan bergerak dibidang infotaiment. Kami pun tidak mengetahui apabila ada aturan seperti itu" beber dia meyakinkan.
Divisi legal pemasaran Sun Motor Dodik Prasetyawan menambahkan, pasca pemberian somasi dari PT. Nonbar, pihaknya sejauh ini sudah mengadakan jalur mediasi dengan PT Nonbar secara berulang kali, namun masih belum ada titik temu. "Nuntut nominalnya telalu tinggi, kami tidak mampu, apabila tidak ada titik temu terpaksa kita mengikuti hingga proses hukum (persidangan) " terang dia.
Seperti telah diberitakan, PT Nonbar selaku koordinator tunggal hak siar Piala Dunia 2014 untuk commercial area di Indonesia, belum lama ini menyambangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka melaporkan PT.Sun Star Motor Semarang atas dugaan penggunaan konten siaran Piala dunia 2014 di area komersil tanpa ijin resmi. Perusahaan dealer mobil merk Mitsubhisi tersebut, dipandang telah melanggar UU No.19 tahun 2002 Pasal 49 tentang Hak Cipta, yaitu menyiarkan nonton bareng piala dunia 2014 di brazil secara ilegal, atau tidak mengajukan ijin.
Selain PT.Sun Motor, PT. Nonbar juga menggugat secara Perdata kepada 5 hotel berbintang di Kota Semarang atas hal yang sama. Kasus itupun, kini telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (Bay)
SEMARANG : Kepala Staf TNI Angkatan
Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo rencananya juga akan hadir
dalam acara Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang yang
dilaksanakan di Kawasan Tugumuda Semarang, Selasa (14/10) malam. KSAD
baru yang menggantikan KSAD lama Jenderal TNI Budiman tersebut akan
hadir bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Purnomo
Yusgiantoro dan para pejabat dari pusat lainnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya,
peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang tersebut dilakukan
malam hari. Sehingga untuk mendukung kegiatan tersebut, kawasan
Tugumuda akan ditutup total pada sore (14/10).
Penutupan jalan juga akan dilakukan,
seperti saat gladi bersih semalam, Senin (13/10) malam, terpaksa
harus dilaksanakan, selain itu juga di beberapa titik jalan dibuat
rekayasa lalu lintas oleh kepolisian, misalnya di Jalan Indraprasta
yang awalnya hanya diberlakukan satu arah, dibuat menjadi dua arah.
Sehingga pengendara baik mobil dan motor harus berjalan
berlahan-lahan karena sempitnya jalan tersebut.
Salah satu pengendara, Eko mengatakan,
jika dilakukan penutupan jalan, semestinya pihak Dishub maupun
kepolisian menerjunkan personil untuk mengatur lalulintas. Sehingga
perjalanan pengendara bisa tetap lancar.
“Meski berjalan lambat untuk
terhindar dari kemacetan di jalan,” jelasnya, Selasa (14/10).
Diharapkan dari arah Jalan Soedirman,
pengendara yang melewati Jembatan Banjirkanal Barat yang akan menuju
Tugumuda dan Jalan Soegijopranoto bisa memutar bundaran Tugu Adipura,
untuk memilih jalan alternatif. Yakni seperti di Jalan Basudewa dan
Jalan Bojong Salaman. Sedangkan di Jalan Pemuda ditutup mulai depan
Mal Paragon, sehingga pengendara harus mencari Jalan Alternatif
seperti Jalan Kapten Piere Tendean dan Jalan Imam
Bonjol.***suaramerdeka.com
Semarang- Proses
pembebasan lahan pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga
uap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tinggal tujuh hektare dari luas
lahan sebelumnya yang belum dibebaskan yakni 13 hektare milik warga
setempat.
"Pembebasan lahan
PLTU Batang mengalami kemajuan yang signifikan dan sekarang
menyisakan tujuh hektare lahan yang belum dibebaskan," kata
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono
di Semarang, Senin.
Terkait dengan sisa
pembebasan lahan tersebut, Teguh mengaku optimistis proyek
pembangunan PLTU Batang dapat tetap berjalan.
"Mudah-mudahan lahan
yang terkena proyek pembangunan proyek PLTU Batang dapat dibebaskan
pada akhir tahun ini," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa
Perusahaan Listrik Negara hingga saat ini juga tetap berupaya
membangun PLTU sebagai antisipasi jika pembangunan PLTU Batang gagal
dilaksanakan.
"Saya belum
mengetahui lokasi pembangunan dan tahapannya terkait PLTU tersebut,
namun yang jelas menggunakan dana dari PLN sendiri," katanya.
Gubernur Jateng Ganjar
Pranowo mengaku masih mengkaji penawaran Bupati Kendal Widyah Kandi
Susanti terkait dengan lokasi pembangunan PLTU di wilayah Kabupaten
Kendal jika pembangunan PLTU Batang gagal direalisasikan.
Ia menjelaskan bahwa
selain masih perlu kajian dan rekayasa teknologi karena ada sisi
positif serta negatifnya, penawaran Bupati Kendal atas lokasi
pengganti pembangunan PLTU itu juga perlu persetujuan dari investor.
"Apakah investornya
mau atau tidak, saya tidak tahu tapi rencananya pembangunan PLTU akan
dilakukan di daerah pantai utara Jateng dan dekat dengan pelabuhan
jika batal di Kabupaten Batang," ujar politisi PDI Perjuangan
itu.
Ganjar tidak bersedia
menyebutkan lokasi baru pembangunan PLTU terkait dengan kemungkinan
batalnya rencana di Kabupaten Batang karena khawatir akan banyak
makelar tanah yang memanfaatkan kesempatan.
"Saya tetap berharap
pembangunan PLTU Batang tetap dapat dilaksanakan meskipun saat ini
masih terkendala pembebasan lahan," katanya.
Sebelumnya, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan PT PLN
siap membangun PLTU baru dengan kapasitas yang sama sebagai pengganti
PLTU Batang yang sulit terealisasi, karena terhambat masalah
pengadaan lahan.
Chairul memastikan
pembangunan PLTU baru ini sebagai antisipasi, apabila proyek PLTU di
Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berkapasitas 2x1000 MW tertunda
implementasinya karena masalah lahan tersebut.
Namun, pemerintah masih
berupaya untuk menyelesaikan segala masalah terkait PLTU Batang
menggunakan UU nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum, mulai tahun depan.
"Kami ingin
melaksanakan pembangunan PLTU itu dengan UU lahan, karena sudah tidak
mungkin dilakukan langkah di luar itu. Tapi proses dengan peraturan
UU lahan, membutuhkan waktu setahun," katanya.
Chairul tidak
mengungkapkan di wilayah mana, pembangunan PLTU tersebut akan
dilaksanakan agar harga tanah tidak menjadi mahal, meskipun dapat
dipastikan pembangkit listrik baru juga akan dibangun di wilayah Jawa
Tengah.
Proyek pembangkit listrik
senilai empat miliar dolar AS, ini dibiayai oleh investor asal
Jepang, yaitu Sumimoto Mitsui Banking Cooperation dan Japan Bank for
International Cooperation (JICA).
PLN memperkirakan apabila
proyek infrastruktur pembangkit listrik tenaga uap ini tidak segera
terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami
kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018. **ant
Blora : Akibat musim kemarau panjang beberapa daerah di wilayah
Jawa Tegah mengalami krisis air. Seperti di Blora Jawa Tengah,
tampak berapa warga sudah mulai panik kekurangan air bersih, menyusul
sumber mata air sudah kering dan mati
Seperti di daerah desa Tinapan, Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Bebrapa warga mengeluhkan krisis air akibat keringnya sumber mata air Waduk Bentolo. Kondisi surutnya waduk Bentolo ini, diperparah dengan adanya aktivitas pembangunan pabrik Gula PT. Gendis Multi Manis yang diduga menyedot air bawah tanah untuk aktivitas pabrik.
Jarak antara pabrik dengan waduk sangat berdekatan dan menjadikan kekhawatiran sendiri bagi warga sekitar. Padahal selama ini Waduk Bentolo, menjadi sumber utama bagi pengairan penduduk selain sebagai sumber mata air bagi kehidupan masyarakat sekitar.
“Warga mengharapkan Waduk Bentolo dapat diselamatkan dari kehancuran akibat aktivitas pabrik gula. Sejak dulu warga telah menyatakan penolakan jika kawasan konservasi Bentolo yang kaya sumber mata air, secara sepihak diubah menjadi kawasan industri yang rawan polusi dan kerusakan alam,” ungkap Zainul Arifin, salah satu warga Desa Tinapan, Senin (30/9).
Melihat begitu vitalnya waduk bagi kehidupan masyarakat Blora, Zainul yang juga merupakan penduduk asli Desa Tinapan, mengharapkan pemerintah Kabupaten Blora untuk mencari solusi dalam upaya penyelamatan waduk. “Kondisi semakin surut dan berbau, sehingga harus dikaji. Apakah imbas dari aktivitas Pabrik Gula atau bukanb? “ tanyanya
Apapun aktivitas pabrik gula, menurut Zaenul tentu akan menyedot air yang cukup tinggi, dan dikhawatirkan menyerdot air waduk dan bisa merugikan masyarakat pengguna air waduk.
Seperti diketahui, selama ini Waduk Bentolo Blora, merupakan waduk alam buatan yang mempunyai fungsi utama sebagai irigasi lahan pertanian. Luas Waduk Bentolo sekitar 270.795 m tersebut juga dijadikan obyek wisata daerah Blora. Bahkan di kawasan Waduk Bentolo Blora ini pula terdapat Bumi Perkemahan yang sangat luas dan dikenal dengan nama Bumi Perkemahan Pancasona.
Tetapi saat ini bumi perkemahan tersebut beralih fugsi untuk pembangunan pabrik Gula PT. GMM. Tanah seluas 20,25 hektar yang merupakan tanah pramuka tersebut akan dibangun Pabrik Gula, dan berdampingan dengan pabrik Gula yang akan beroperasi di tahun 2013 nanti.
Pantauan di lokasi Waduk, musim kemarau ini debit air mengalami penurunan yang sangat drastis hingga separo dibandingkan kondisi normal. Sementara disekitar waduk, aktivitas pembangunan pabrik gula dan perataan tanah yang terus berjalan. Beberapa bangunan pabrik telah berdiri dan tak jauh dari waduk. @nsr
Semarang : Direktorat Jenderal Pajak
Wilayah Jawa Tengah I menduga banyak perusahaan di wilayah kerjanya
yang memungut Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak menyetorkannya ke
negara.
"Banyak perusahaan yang memungut
pajak saat menjual produknya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Wilayah Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut, kata dia, bisa terlihat
dari "data base" tentang pelaporan pajak.
Ia mencontohkan lawan transaksi
perusahaan yang diduga bermasalah itu, tentu melaporkan pungutan PPN
yang telah dibayarnya sebagai laporan kredit pajak.
Dari laporan tersebut, lanjut dia,
diketahui pajak yang telah dipungut itu ternyata tidak dibayarkan.
Oleh karena itu, ia mengimbau
perusahaan-perusahaan yang telah mengenakan PPN tersebut untuk
membayarkan pungutannya ke kantor pajak.
Pada tahap awal, kata dia, Direktorat
Jenderal Pajak akan memberikan imbauan yang kemudian dilanjutkan
dengan pemeriksaan.
"Jika memang terbukti ada
penyimpangan, akan ditindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak
Wilayah Jawa Tengah I menyidik delapan kasus pidana perpajakan selama
tahun 2014. "Dari delapan kasus ini, baru satu yang sudah
lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Kantor
Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto.
Menurut dia, delapan kasus yang
semuanya melibatkan wajib pajak badan usaha tersebut memiliki modus
yang berbeda-beda.
Ia mencontohkan modus yang dilakukan
yakni suatu perusahaan nekat memungut Pajak Pertambahan Nilai meski
belum ditetapkan sebagai pengusahan kena pajak. "Pajak yang
dipungut tersebut ternyata tidak disetor ke negara," katanya.
Modus lain, kata dia, yakni dengan
memanipulasi surat pemberitahuan pajak tahunan.**ant
Batang,: PT Bhimasena Power Indonesia selaku pengembang proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap mempersilakan warga menyampaikan aspirasinya terkait dampak pembangunan ketenagalistrikan berkapasitas 2X1.000 megawatt tersebut.
"Kami menyediakan tiga bidang, masyarakat bisa menulis pendapat tentang pembangunan PLTU. Silakan masyarakat menulis apa yang menjadi 'uneg-uneg' mereka," kata pimpinan PR BPI Batang Ari Wibowo di Batang, Kamis.
Ia mengatakan BPI tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan PLTU terbesar se-Asia Tenggara ini dengan dibuktikan berpartisipasi pada kegiatan "Batang Ekspo 2014".
Stan PT BPI, kata dia, memberikan keluasaan kepada para pengunjung memberikan komentar terhadap pembangunan PLTU di Batang.
"Keikutsertaan BPI pada Batang Ekspo adalah untuk bersama dengan masyarakat membangun daerah setempat karena dalam membangun Batang tidak mungkin dilakukan sendiri," katanya.
Ia mengatakan saat ini pembangunan PLTU masih terkendala pada pembebasan lahan milik warga di tiga desa, yaitu Karanggeneng, Ponowareng, dan Ujungnegoro.
"Akan tetapi, rencana pembangunan PLTU tetap dilanjutkan dan lahan milik warga segera dibebaskan," katanya.
Menurut dia, PLTU Batang akan tetap dibangun seperti rencana awal sehingga BPI memerlukan dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat karena mereka nantinya yang akan merasakan manfaat pembangunan PLTU.
"Kami sudah sampaikan pentingnya pembangunan PLTU dan penjelasan terhadap pengendalian dampak PLTU. Selain itu, kami juga memberikan kesempatan pada masyarakat menyampaikan aspirasi dan harapan terhadap pembangunan PLTU," katanya.**ant
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
foto: ilustrasi perusakan Semarang, kabarjateng.com - Setelah beberapa waktu yang lalu sempat terjadi ketegangan antara ormas Lindu Aji...
-
Pekalongan : Rasanya tidak asing lagi dengan istilah Body Spa. Bahkan mungkin sebagian dari kita telah rutin melakukan Body Spa. A...
-
Semarang: Tiga pelaku pengroyokan di karaoke Apple Manyaran, berhasil dibekuk Unit Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku adalah Nor Ari...
-
TOKYO-Kampanye unik yang digelar di Jepang ini untuk menggalang dana bagi upaya mengatasi penyakit AIDS. "Boob aid" akan dige...
-
Semarang, kabarjateng.com - ,Sidang Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (BPOM,SNI,MUI air minum kesehatan Oxxywell palsu) dengan T...
-
Semarang : Selama Bulan Ramadhan ini Quest Hotel Semarang, sebagai salah satu hotel di Semarang akan memberikan berbagai penawaran promo ...
-
SEMARANG - Warak Ngendog tetap akan menjadi tren saat Dugderan di Semarang. Binatang itu digambarkan sebagai simbol pemersatu tiga etni...
-
Blora, kabarjateng.com - Grub jejaring sosial Facebook ikut suarakan persoalan penyeroboton irigasi pertanian oleh PT GMM. Melalui poste...
-
Waduk Bentolo yang airnya tercemar diduga karena limbah pabrik gula PT GMM Blora, kabarjateng.com - Setelah lima bulan lalu sumber ...
Beriklan









