Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

» » » GMM Tolak Tuntutan Petani Pengguna Air Irigasi


Kabar Jateng 17.49 0


Blora : PT. Gendhis Multi Manis menolak tuntutan petani pengguna air irigasi Desa Tinapan Kecamatan Todana Kabupaten Blora. PT. GMM menyerahkan tuntutan petani ke pemerintah Blora untuk ditindaklanjutinya.

Pernyataan itu diungkapkan Edi Winoto, direktur PT. GMM menanggapi protes petani pengguna air terhadap PT. GMM dalam pertemuan rapat musyawarah penyelesaian saluran air, di Aula Kecamatan Todanan, Kamis (22/1/2015). 

“kami menyatakan menolak tuntutan petani pengguna air atas pembongkaran pagar, dan menyerahkan penuh kepada kebijakan pemerintah Blora. “ terangnya singkat.

Edi juga menyatakan : “kami sebagai investor datang kesini kan diundang pemerintah, semua fasilitas juga dari pemerintah” terangnya.

Pertemuan di Aula Kecamatan Todanan sedianya adalah pertemuan dalam rangka mencari penyelesaian musyawarah mufakat terhadap protes petani pengguna air yang meminta pagar pabrik yang berdiri diatas saluran air irigasi untuk dibongkar. Dus tuntutan petani juga penolakan air irigasi untuk dipakai ataupun digunakan pabrik dalam pengisian embung untuk operasional pabrik.

Dalam rapat tersebut, dihadiri pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda Blora, Kepala Desa Tinapan, unsur Muspika Kecamatan, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), satpol PP Blora  dan puluhan petani. 

Rapat tersebut, beberapa petani menilai PT. GMM senyatanya telah mencedirai petani. Pasalnya hasil keputusan warga sebelumnya yang telah disepakati yaitu antaralain PT. GMM diperbolehkan menggunakan air irigasi jika ketersediaan kebutuhan petani cukup. Tetapi justru petani yang tidak mendapatkan air, dan mengalir ke embung pabrik.

“Kesepakatan warga selalu dilanggar, dan PT. GMM dengan sepihak mengalirkan air ke embung tanpa ijin perwakilan petani.” Terang Chumaedi, salah satu petani

Hal lain petani juga mengangap bangunan pagar yang berdiri diatas saluran irigasi, juga menghalangi petani untuk mengalirkan air. “dasarnya apa PT. GMM mendirikan pagar diatas saluran air” tandas petani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat petani pengguna air irigasi Desa Tinapan menuntut PT GMM untuk membongkar bangunan pagar PT GMM yang berdiri di atas saluran irigasi pertanian dan melarang PT GMM untuk menggunakan air irigasi untuk kepentingan produksi gula PT GMM.

Sementara itu, Kepala Bidang PSDA DPU Blora, Ir. Setia Utama mengutarakan, sesuai aturannya pembangunan pagar tersebut tidak diperbolehkan dan dilakukan tidak berdasarkan atas adanya ijin.

“Karena pertemuan ini belum membuahkan hasil, kami akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk menindaklanjutinya” terang setya utama @nsr.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply