GMM Tolak Tuntutan Petani Pengguna Air Irigasi
Kabar Jateng
17.49
0
Pernyataan itu diungkapkan Edi Winoto,
direktur PT. GMM menanggapi protes petani pengguna air terhadap PT. GMM dalam pertemuan
rapat musyawarah penyelesaian saluran air, di Aula Kecamatan Todanan, Kamis
(22/1/2015).
“kami menyatakan menolak tuntutan petani
pengguna air atas pembongkaran pagar, dan menyerahkan penuh kepada kebijakan
pemerintah Blora. “ terangnya singkat.
Edi juga menyatakan : “kami sebagai
investor datang kesini kan diundang pemerintah, semua fasilitas juga dari
pemerintah” terangnya.
Pertemuan di Aula Kecamatan Todanan
sedianya adalah pertemuan dalam rangka mencari penyelesaian musyawarah mufakat
terhadap protes petani pengguna air yang meminta pagar pabrik yang berdiri
diatas saluran air irigasi untuk dibongkar. Dus tuntutan petani juga penolakan
air irigasi untuk dipakai ataupun digunakan pabrik dalam pengisian embung untuk
operasional pabrik.
Dalam rapat tersebut, dihadiri pemerintah
Kabupaten Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda Blora, Kepala Desa
Tinapan, unsur Muspika Kecamatan, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), satpol
PP Blora dan puluhan petani.
Rapat tersebut, beberapa petani menilai PT. GMM senyatanya telah mencedirai
petani. Pasalnya hasil keputusan warga sebelumnya yang telah disepakati yaitu antaralain
PT. GMM diperbolehkan menggunakan air irigasi jika ketersediaan kebutuhan
petani cukup. Tetapi justru petani yang tidak mendapatkan air, dan mengalir ke
embung pabrik.
“Kesepakatan warga selalu dilanggar, dan
PT. GMM dengan sepihak mengalirkan air ke embung tanpa ijin perwakilan petani.”
Terang Chumaedi, salah satu petani
Hal lain petani juga mengangap bangunan
pagar yang berdiri diatas saluran irigasi, juga menghalangi petani untuk
mengalirkan air. “dasarnya apa PT. GMM mendirikan pagar diatas saluran air”
tandas petani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat
petani pengguna air irigasi Desa Tinapan menuntut PT GMM untuk membongkar bangunan
pagar PT GMM yang berdiri di atas saluran irigasi pertanian dan melarang PT GMM
untuk menggunakan air irigasi untuk kepentingan produksi gula PT GMM.
Sementara itu, Kepala Bidang PSDA DPU
Blora, Ir. Setia Utama mengutarakan, sesuai aturannya pembangunan pagar tersebut
tidak diperbolehkan dan dilakukan tidak berdasarkan atas adanya ijin.
“Karena pertemuan ini belum membuahkan
hasil, kami akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk menindaklanjutinya”
terang setya utama @nsr.

Tidak ada komentar