Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu



Semarang, kabarjateng.com - Kasus begal yang marak terjadi dan menjadi heboh di masyarakat akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk membuat teror di tengah masyarakat.

Beberapa broadcast tentang adanya operasi besar-besaran dari kepolisian, kemudian isu balas dendam yang akan dilakukan oleh kawanan begal karna aksi main hakim sendiri oleh masyarakat, menjadi broadcast messege yang ahkir- ahkir ini membuat masyarakat resah dan bahkan takut untuk keluar rumah pada waktu malam hari.

Rika, seorang warga di Sendang Guwo Semarang, misalnya, dia menerima broadcast massege yang dikirim seseorang melalui Blackberrynya yang mengatakan untuk waspada terhadap aksi balas dendam kawanan begal yang marah karena aksi main hakim oleh masyarakat yang sampai membakar rekan mereka.

"Takut, mas. Kalau mau keluar rumah malam-malam jemput anak les itu suka khawatir, apalagi dengan broadcast yang berisi waspada ancaman balas dendam begal tersebut, sudah membuat saya resah,” ujarnya di Semarang, Kamis (12/03).
Berikut isi broadcast massege yang meneror masyarakat Semarang, beredar melalui Blackberry massenger, "Untuk wilayah Semarang rentan akan penusukan, penjambretan perampasan dan pembacokan, Di Jalan Veteran arah RS Kariadi, A Yani depan RRI, Jalan Dr. Cipto, daerah kompol maksum arah javamall, Jalan Majapahit, Pedurungan, daerah Tembalang, daerah Ungaran dengan menggunakan senar tajam, ruji dan juga samurai.  
"Di kisaran jam 9 malam s/d 5 pagi. - Info dari Kepolisian Jawa Tengah untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Pihak Kepolisian akan melakukan razia besar besaran. Razia dilakukan gabungan mulai dari Polda, Polrestabes, Polsek. Karna banyak kerabat pembegal dendam karena teman-temannya tertangkap dan di hajar massa. Dia berkata "saya akan balas perlakuan itu, bahkan lebih kejam." Dia janji setiap ada pengendara motor yang sendiri akan di bacok. Tolong informasinya!Bahwa pada malam ini.untuk warga diharapkan berhati hati pada jam tsb. PROVOS POLDA JATENG # #-bantu share juga ya-Demi Kebaikan Keselamatan Kita..info : baru saja terjadi Pembegalan di wilayah majapahit..thanks all:)"
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs. Djihartono menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi serius pesan teror tersebut, pihaknya memastikan keamanan kota Semarang terkendali.

"Itu cuma orang sok tahu, tidak ada yang seperti itu, dan tidak ada Polsek yang sampai terima surat kaleng berisi ancaman balas dendam para begal,” tandasnya, saat dihubungi via telepon oleh kabarjateng.com.

Djihartono mengaku juga sudah mengerahkan beberapa anggotanya untuk patroli malam secara rutin dan menempatkan beberapa polisi tenda di daerah-daerah yang disinyalir rawan kejahatan.

"Kita sudah menyiapkan personil untuk patroli malam, lalu juga ada polisi tenda di jalan- jalan yang rawan, pokoknya masalah keamanan serahkan pada kami, kami akan mengusahakan yang terbaik bagi keamanan masyarakat Kota Semarang,” jelasnya.

Sekali lagi Djihartono menghimbau kepada masyarakat kota Semarang untuk tidak menanggapi serius isu dan kabar yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, semua itu hanya usaha untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat.

" Masyarakat tidak perlu khawatir, itu cuma pesan-pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, tidak ada razia besar-besaran, tidak ada aksi balas dendam dan Kota Semarang aman," pungkasnya. @git.

Semarang, kabarjateng.com - Satu unit truck bernopol H-1850-AL, berikut 140 sak pupuk bersubsidi dengan rincian 30 sak pupuk urea bersubsidi dan 110 sak pupuk SP-36 bersubsidi, disita pihak Polres Semarang, lantaran akan diperjualbelikan bebas dengan harga non subsidi.

"bermula dari laporan masyarakat khususnya di kecamatan Bringin yang menyampaikan kepada kita bahwa ada penjualan pupuk yang dicurigai pupuk bersubsidi yang harusnya tidak pada tempatnya dan yang bersangkutan bukan distributor, dan setelah kita cek dilokasi memang benar sedang ada yang menurunkan pupuk tersebut untuk dijual." terang, Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, Senin (02/03).

Para tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang- barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) dan Peraturan Mentri Perdagangan RI No : 13/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang tanpa ijin melakukan pengadaan dan penyaluran serta memperjualbelian barang - barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian." Tandas Muslimin.

Muslimin juga menabahkan pupuk - pupuk itu dijual Rp. 125. 000 dari harga sebenarnya- harga subsidi yang biasanya hhanya berkisar Rp. 80.000 - Rp. 90.000. Polres semarang juga akan melaukan pengembangan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan dari distributor. @git
Semarang, Kabarjateng.com : Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Nur Komsana alias Ririn (17), seorang PSK yang tengah hamil, warga Kopeng Salatiga yang tewas setelah dianiaya kekasihnya di sebuah rumah kosnya di Jalan Argorejo Gg 1, No 27 RT.01/ RW.04 Kalibanteng Semarang Barat.

Pelaku, Sukowati alias Icuk (24), warga Parakan, Temanggung yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu ditangkap setelah bersembunyi di sebuah gorong-gorong air dekat lokasi kejadian (TKP-red) sekitar pukul 17.00 Wib. Icuk mengaku nekad menghabisi nyawa Ririn lantaran mengetahui bahwa Ririn sedang dekat dengan laki-laki lain.


"Saya tidak ada niat untuk membunuh, saya hanya cemburu," katanya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/02) pagi. 

Icuk mengatakan, ia menganiaya wanita yang sudah dipacarinya selama tujuh bulan itu dengan membabi buta. Ia menjambak, menendang, memukul dan menginjak-injak tubuh kekasinya itu dalam kamar  rumah milik Umi Kulsum tersbut.

"Saya pukul kepalanya menggunakan asbak, kemudian dia pingsan saat  mau saya bawa kerumah sakit,” akunya.


Menurutnya, ia waktu itu masih sempat menggantikan baju Ririn dan membersihkan luka-lukanya.
Kapolrestabes  Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku tergolong sadis saat menganiaya korban yang menyebabkan nyawanya melayang. Dari hasil otopsi diketahui tulang rusuk korban banyak yang patah dan tepat menembus jantungnya.

"Diduga kuat rusuk yang patah dan menembus jantung adalah penyebab utama kematian korban, " kata Djihartono.

Barang bukti, sebuah asbak, rambut dan baju milik korban, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU AB 6789 FA milik pelaku berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Seperti diberitakan sebelumnya,  Nur Komsana alias Ririn (17) tewas setelah dianiaya oleh seorang pria yang tak lain adalah kekasihnya pada Selasa (10/02) dinihari di sebuah rumah kompleks lokalisasi Sunan Kuning Semarang.@Ning. 
Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 50 kg.

“Dengan begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan dan Rozak Helmi Nugroho.

“Kami mengedarkan tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.

Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan  menggunakan modus yang sama. Mereka adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga  Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.

Djihartono menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat lokasi yang berbeda  yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.

Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. @Ning.
Semarang, Kabarjateng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Jateng, Soetarmono menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas narkotika Nusakambangan.

Penangkapan kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan tim Intelejen BNN Jakarta yang menginformasikan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang kurir yang dibawa dari terminal Pulo Gadung Jakarta pada Selasa (03/02) dengan menggunakan bus tujuan Terminal Tirtonadi Solo, Jateng.

“Berawal dari informasi BNN Pusat di Jakarta tentang adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang menuju arah Solo,” ungkapnya usai gelar kasus di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Senin (09/02).

Dengan adanya informasi tersebut lalu tim BNNP Jateng melakukan pencegatan dan pemberhentian bus tepatnya di depan SPBU Sukun, Jalan Setia Budi Semarang pada Rabu pagi (04/02). Selanjutnya petugas berhasil memeriksa seorang penumpang bernama Agung Sedayu Widiyarso. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta.

Dari penangkapan tersebut, tersangka juga mengaku, ia dikendalikan oleh dua orang Napi Lapas Narkotika Nusakambangan yang bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. menanggapi temuan informasi tersebut, petugas BNN Jateng kemudian memasuki Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap pada Kamis (05/02) yang kemudian  memeriksa kedua Napi tersebut.

Dari sana petugas berhasil menemukan barang bukti yakni berupa 2 buah ponsel dari Napi yang bernama Sartoni dan 1 buah ponsel lagi dari Sutrisno. Diduga ponsel tersebut adalah yang digunakan oleh kedua Napi untuk mengendalikan kurir dari dalam Lapas. @Ning.


Semarang, KabarJateng.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Semarang Barat berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor jenis Honda metik yang terparkir di Jalan Madukoro, Semarang Barat. Mereka nekat menggasak sepeda motor yang masih berada di atas truk trailer pengangkut sepeda motor yang rencananya akan dikirim dan dijual di Kota Semarang.

Para pelaku adalah Jatmiko (22), warga Tawang Mas, Semarang Barat, Harmoko (29), warga Mangunharjo Kecamatan Tugu Semarang, Hartono (26), warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu Semarang, dan Bambang Mualexander (21), warga Mangunharjo, Tugu Semarang. Selain itu masih ada 3 pelaku lain yang masih menjadi buronan polisi.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli mengatakan modus para pelaku dalam beraksi dengan mencari kelengahan korban. Sepeda motor yang masih berada dalam muatan truk yang kunci kontaknya masih terpasang di motor digasaknya saat tak ada penjaganya.

“Mereka menggasak sepeda motor dalam truk dengan mencari kelengahan korban,” ujar Padli saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/01) kemarin.

Padli menambahkan, para pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di atas truk trailer dengan modus yang sama. Hingga akhirnya tujuh sepeda motor baru berhasil digasak oleh komplotan yang dipimpin Jatmiko.

Kepada wartawan Jatmiko mengatakan bahwa yang pertama kali mempunyai ide aksi pencurian adalah rekannya yang berinisial G (masih buron-red). Jatmiko yang ditembak kakinya oleh petugas itu mengaku hanya diajak temannya saja.

"Awalnya saya diajak teman, dan saat itu ada truk pengangkut motor Honda. Lalu saya ambil satu motor," kata Jatmiko.

Selanjutnya, sepeda motor itu dijual kepada Hartono (penadah-red) seharga Rp 2 juta, dan berdalih surat-surat motor itu nantinya akan disusulkan setelah nomor polisi keluar.
Sedang barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih tahun 2015 belum ada plat nomornya.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, Akp Akhwan N menambahkan, tersangka Jatmiko tidak hanya terlibat pencurian di Jalan Madukoro saja, namun juga di tempat lain yang dilakukan bersama pelaku lain yang masih buron.

Selain menggasak Honda Beat, dia juga mencuri Honda Supra X 125 warna hitam biru, Honda Supra X 125 Injeksi, dan Honda Vario di kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngalian Semarang.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. @Ning.


Semarang, kabarjateng.com - Jajaran Polsek Banyumanik Semarang berhasil menangkap spesialis pencuri telepon genggam Parto Legowo (49) yang biasa mengincar para penghuni kos di wilayah Banyumanik dan Tembalang Semarang. Dalam melancarkan aksinya ia berpura-pura menjual stiker timnas kepada para korbannya, di lingkungan tempat kos.  

Parto berhasil ditangkap tidak lama setelah berhasil mengelabuhi salah seorang kobannya di rumah kos jalan Tirto Husodo Barat No 31, RT 2 RW 3, Padalangan, Banyumanik, Semarang, pada Sabtu (17/01)

"Tersangka melakukan pencurian dengan berpura-pura menjual stiker berlogo Garuda pancasila,”ujar Kapolsek Banyumanik Semarang, Kompol Kristanto Budi di Mapolsek Banyumanik, Kamis (22/01).
Tersangka mencari kelengahan korban dan mengambil ponsel yang disembunyikan disaku celana korban.

Parto yang tinggal di Lamper Tengah XII RT 02 RW 8 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan itu mengaku sudah hampir setahun melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama.
"Saya melakukan ini sendirian, uangnya untuk bertahan hidup, " ucap Parto yang juga sebagai residivis dalam kasus yang sama.

Sementara itu Kristanto menambahkan, pelaku sudah sepuluh kali menjalankan aksinya di berbagai tempat sepanjang tahun 2014 hingga 2015. 

"Modusnya dengan berpura-pura menjual stiker dukungan untuk Timnas Indonesia. Setelah korbannya lengah, ia mengambil ponsel milik korban,” katanya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu buah ponsel hasil curian merek Samsung Galaxy Core 2 warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 bernopol H 4451 AHG yang digunakan pelaku, dan empat buah stiker dukungan timnas.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. @Ning.