Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu

Semarang, kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor: Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;

Pasca penetapan tersangka tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta rupiah;

Tetapi dalam kasus yang sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari, bekerja di Bank Jateng.

Padahal jauh sebelumnya berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum Kejati Jateng yang tertera di website http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2 juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni, Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS Telogorejo Semarang.;

Mengingat kronologi singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri?.

Pertanyaan lain bagi publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya

Sebenarnya jika menilik salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

Saat ini masyarakat Jawa Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah tersebut.  Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr
Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.  

"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.

Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah.  "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya

Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya

Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli  waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP). 

"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya

Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak

Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha.  Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)


Blora : Masyarakat petani pemakai air irigasi di desa Tinapan, Kecamatan Todanan, kabupaten Blora merasa kecewa terhadap aktivitas pabrik gula PT.GMM (gendhis Multi Manis) yang berlokasi di desanya. Pasalnya, saluran irigasi yang seharusnya mengairi sawah dan ladangnya, justru digunakan pabrik gula ini untuk ativitas produksi. Walhasil, sawah dan ladang menjadi kering akibat sumber air yang terkuras.

Menurut Zaenul Arifin, salah satu tokoh pemuda Desa Tinapan, kecamatan Todanan kabupaten Blora, kepada kabarjateng.com menyatakan bahwa pendirian pabrik gula PT. GMM jelas membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya. Baik itu dampak positif maupun dampak negatif.

”Makanya sejak awal kami menyatakan menolak pendirian pabrik gula ini. Banyak alasan yang melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” terangya (17/01)

Zaenul yang juga menjabat ketua Badan perwakilan Desa (BPD) Tinapan mencontohkan protes petani terhadap saluran irigasi merupakan buktinya. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa digunakan untuk pengairan persawahan, justru sangat kekurangan. Belum lagi persoalan kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan warga yang rusak dan lain sebagainya.

Alasan lain menurut Zaenul, bahwa PT. GMM selain menciderai dan merugikan petani, berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Airmenyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air. “Maka tindakan PT GMM yang menyudet, memotong tanggul irigasi pertanian senyatanya patut dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air” terangnya

Selain itu bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. “Berdasarkan ketentuan tersebut senyatanya PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian untuk kepentingan industri gula” jelasnya

Zaenul meminta kepada pemerintah Blora untuk memantau aktivitas pabrik gula PT. GMM dalam penggunaan air untuk produksi gula. Dirinya juga meminta Bupati Blora harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya. “Kalau ada saluran irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, ya segera tindak tegas. Atau perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup kita” tutupnya.@nsr




Blora : Masyarakat petani pemakai air irigasi Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, meminta PT. Gendhis Multi Manis (PT GMM) membongkar bangunan pagar PT. GMM yang berdiri di atas tangggul dan saluran irigasi pertanian. Pasalnya saluran irigasi tersebut merupakan sarana pertanian dalam memenuhi hajat hidup kebutuhan air petani, dan bukan digunakan untuk kepentingan produksi pabrik

Pernyataan itu disampaikan petani kepada pimpinan PT. GMM dalam surat tertulisnya tertanggal 10 Januari 2015, yang dikirim langsung ke pihak perusahaan, dengan beberapa tembusan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, dan DPRD Blora. Petani meminta, jika tidak segera dibongkar, pihaknya akan melaporkan pabrik gula tersebut ke pihak Bupati dan kepolisian dengan tuduhan melakukan penyerobotan dan pengrusakan fasilitas umum pertanian.

Dalam surat tertulisnya, ratusan petani membubuhkan tandatangan dan dukungannya agar PT. GMM untuk segera membongkar saluran irigasi dan menghentikan aktivitas produksinya jika masih memakai air dari saluran irigasi. Sejumlah 170 petani ikut tandatangan dalam surat tertulis untuk meminta pembongakaran dan dikuatkan dengan dukungan dari Ketua Badan perwakilan Desa (BPD) Desa Tinapan, Zaenul Arifin

Dalam suratnya itu, ditegasnya adanya tindakan dari PT GMM yang telah membawa dampak buruk bagi kelangsungan pertanian di Desa Tinapan dan sekitarnya yang menggantungkan pertaniannya dari pasokan air irigasi pertanian.

Bahwa tindakan PT GMM tersebut adalah PT GMM sekitar akhir tahun 2012 sampai dengan awal tahun 2013, telah mendirikan sebagian bangunan pagar di atas tanggul dan saluran irigasi pertanian Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. “Bahwa PT GMM juga telah menyudet, memotong tanggul irigasi pertanian, dan PT GMM menggunakan air irigasi pertanian untuk kepentingan produksi industri gula” jelas dalam isi surat yang ditandatangani ketua BPD, Zaenul Arifin dan 170 tandatangan petani.

Maka tindakan PT GMM sebagaimana tersebut senyatanya telah menciderai, merugikan para petani pengguna air irigasi. Adapun kerugian petani diantaranya adalah sebagai berikut air irigasi yang seharusnya mengalir sampai ke sawah milik warga, sekarang sering mati/kering akibat dialirkan ke Embung milik PT. GMM;

“Saat ini petani harus membeli air sedotan dari mesin pemompa untuk mengairi sawahnya, (± perjam adalah Rp.50.000,-), dan yang tidak mampu membeli air, maka benih padi yang telah ditanamnya akan mati' lanjutnya. Bahkan tanggul irigasi yang semula dapat digunakan untuk jalur perlintasan petani dan area mencari rumput bagi petani untuk pakan ternak, sekarang tidak lagi bisa” lanjutnya.
.
Sehingga Masyarakat Petani Pemakai Air Irigasi Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bermaksud meminta agar PT GMM tidak melakukan tindakan yang dapat menciderai dan merugikan petani. “Maka kami mohon agar PT GMM berkenan untuk. Membongkar pagar yang dibuat PT GMM di atas tanggul dan saluran irigasi pertanian; dan Tidak menggunakan air irigasi pertanian untuk mengairi embung atau untuk kegiatan industri gula PT GMM” tutupnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Presdir PT. GMM Kamadjaya belum meberikan keterangan.  "Terkait masalah itu, coba anda datang langsung ke lokasi dan foto aja,  serta wawancara warga sekitar." tutupnya singkat.  @nsr
insert : demo warga (repro)
Blora : Dinilai tak mengantongi Ijin Lingkungan, Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan [JAMPER-L] Blora meminta PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) yang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk segera dihentikan.

Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.

Zarenul Arifin, Koordinator Jamperl dalam rillisnya yang diterima kabarjateng.com menerangkan bahwa sekitar pertengahan tahun 2013, PT. GCI telah melakukan aktivitas penambangan Migas salah satunya bertempat di sumur T/KW 36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data yang diperoleh LSM Jamperl, lanjut Zaenul dalam melakukan aktivitas penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, PT GCI belum mempunyai ijin lingkungan, UKL-UPL sesuai yang di syaratkan dalam perundang undangan.

“Padahal sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perijinannya dengan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)” terangya;

Selain itu lanjutnya berdasarkan pasal 36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “maka senyatanya PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tegasnya

Jika memang PT GCI tidak/belum mempunyai AMDAL/UKL-UPL/ijin lingkungan, maka atas hal tersebut senyatanya PT GCI patut untuk dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” terangnya.

Atas dasar itu, zaenul bersama aktivis lingkungan Blora dan Bojonegoro meminta agar PT GCI untuk menghentikan aktifitas penambangan minyak bumi, dan membongkar dan membawa pulang segala barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred

Blora : Beberapa aktivis lingkungan dan pemuda Blora yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) menghimbau kepada semua penambang minyak dan Gas (migas) diwilayah Blok Cepu yang tidak mengantongi ijin lingkungan untuk menghentikan aktivitas tambangnya. Selain dinilai akan merusak lingkungan, aktivitas tambang migas tersebut jelas merupakan aktivitas illegal yang tidak dilengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan undang-undang.

Salah satu koordinator Jamperl, Bagong Suwarso kepada kabarjateng.com meminta atas adanya aktivitas penambangan migas illegal tersebut meminta agar pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menertibkan. Menurutnya, Bupati Blora harus segera turun tangan mengidentifikasi semua penambangan migas yang ada, menginventarisir persoalan dan segera mengambil sikap.

“Bupati Blora bersama SKPD harus segera turun ke bawah. Lihat dong aktivitas penambangan Migas, jangan di kantor terus. Syukur-syukur segera amati lapangan semua aktivitas migas, agar tidak muncul persoalan lingkungan di kemudian hari” pintanya (13/01/2015)

Menurut Bagong saat ini ada ratusan usaha pertambangan di wilayah Blora. Usaha pertambangan tersebut menurutnya dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, izin, rekomendasi , atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai illrgal” terangnya
Dirinya menilai banyaknya aktivitas pertambangan migas illegal, yang tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar (good mining practice) dan hampir-hampir tidak tersentuh hukum. “Sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan (non renewable resources) dan dalam pengusahaannya berpotensi merusak lingkungan (potential polluter), maka yang terjadi kemudian adalah berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan Pernerintah, tetapi juga masyarakat luas dan generasi mendatang” lanjutnya

Khusus untuk diperhatikan bagi Pemerintah Blora, Bagong menegaskan bahwa dampak negatif itu ditambah pula dengan kerugian akibat kehilangan pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, pelecehan terhadap kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan dari investor asing yang nota bene menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor pertambangan nasional. “Akhirnya Blora kehilangan salah satu andalan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta kehilangan kesempatan untuk menurunkan angka pengangguran” lanjutnya.

Dirinya menilai semua penambangan di Blora baik penambang konvesional sumur tua oleh KUD, ataupun penambangan modern drilling oleh investor yang masuk ke wilayah Blora harus segera melengkapi ijin. Mulai ijin prinsip, ijin lingkungan, UPL/UKL/ Amdal. “jika tidak ada ijin, tolong hentikan aktivitasnya dan atau lebih baik hengkang dari Blora” tegasnya.

Menurutnya banyak investor dari luar Blora yang melakukan aktivitas penambangan Migas di wilayah blok Cepu. “jika nantinya melanggar aturan, maka kami tak segan-segan untuk mengusir dan akan mendemonya” tutupnya @nsr

Pati : Ratusan warga Sukolilo Pati, Senin (12/01/2015) kemarin berunjuk rasa mengecam keputusan Bupati Pati terkait pemberian ijin lingkungan dan ekploitasi tambang PT. Indocement. Keputusan Bupati No. 660.1/767 tahun 2014 bagi Warga merupakan keputusan bupati yang tidak memihak masyarakat khususnya yang terkena dampak lingkungan secara langsung akibat aktivitas pabrik nantinya.

Aksi ratusan warga digelar di depan Kantor Bupati Pati, dengan menyuarakan aspirasi kecaman terhadap Bupati Pati Haryanto. Warga sembari berorasi mengecam ijinm lingkungan, juga memanfaatkan aksi dengan menggelar teatrikal bentuk protes terhadap bupati yang tidak memihak kepda rakat.

Salah satu tokoh pemuda Sukolilo, Mastio dalam orasinya menyatakan sejak awal pendirian pabrik Semen yang berada di lokas desanya, jauh hari masyarakat sudah menolak keras keberadaanya. Namun penolakan warga ini tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah Kabupaten Pati, justru pemerintah setempat bersama pemerintah provinsi Jawa Tengah memaksakan untuk bisa dibangun dan didirikan pabrik semen. Bahkan hingga sidang Amdal 03 september 2014 lalu, terungkap hampir 65% masyarakat pati menolak pendirian pabrik ini. “tetapi mengapa buapti tetap mengeluarkan ijin p rinsiup, ukl/upl, amdal” terangnya

Meski ratusan warga berkumpul memprotes keputusan bupati Pati terkait ijin lingkungan, aksi warga berlangsung tertib. Puluhan aparat kepolisianpun aktif menjaga situasi aksi. Aksi berlangsung hampiur dua jam, sayangnya tidak ada satupun pejabat pemerintah kabupaten Pati menerima aksi warga. Aksi dilanjutkan ke depan kantor DPRD Kabupaten Pati, dan menmyuarakan aspirasinya ke wakil rakyat yang mereka anggp terhormat. (nsr)
Blora : Sejumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Blora mengeluhkan adanya pemotongan dana sertifikasi. Mereka dikenai potongan Rp.50.000,- per bulannya untuk disetorkan kepada koordinator dimasing-masing kecamatan.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kepada kabarjateng.com mengatakan selama bulan Desember 2014, telah terjadi pemotongan dana sertifikasi. Disaat dana sertifikasi tahun 2014 turun dan masuk rekening para guru penerima, para guru diwajibkan untuk menyetor dana sebesar Rp.50 ribu perbulan kepada koordinator kecamatan. “setiap guru menyetorkan dana kepada KKG dan atau MGMP. Besarnnya 50 ribu, dan jika di rapel setahun ya 600 ribu.” terangya, Kamis (08/01/2015)

Dirinya bersama rekan-rekan penerima sertifikasi, tidak mengetahui alasan pemotongan itu. Bahkan dana itu akan digunakan untuk kegiatan apa juga tidak mengetahui. “saya tidak tahu dana itu untuk apa, untuk kegiatan apa. Paling ya masuk ke kantong pimpinan. Tanyakan kepada koordinator kecamatan dan pimpinan aja mas” terangnya

Bahkan dirinya menyatakan, kebiasan itu sudah berlangsung dalam setiap bulan di setiap tahunnya. “Lha gimana lagi, kalau itu merupakan perintah pimpinan dimasing-masing kecamatan, kita sekedar guru ya tidak berani menolak mas. Takut semua, kita cuma beraninya dibelakang” terangnya singkat. (sg/nsr)