Berita Jateng
Berita Politik
Berita Parlemen
Ekonomi
Berita Hukum
Sepakbola
Simak Dulu
Berita Nasional
Semarang,
kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika
sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng
Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah.
Seperti pernah
diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor:
Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan
Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI
mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi
Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;
Pasca penetapan tersangka
tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng
melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama
SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI
perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu
tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta
rupiah;
Tetapi dalam kasus yang
sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG
WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau
dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai
sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari,
bekerja di Bank Jateng.
Padahal jauh sebelumnya
berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua
tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum
Kejati Jateng yang tertera di website
http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2
juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua
tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni,
Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam
pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS
Telogorejo Semarang.;
Mengingat kronologi
singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada
kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka
telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu
tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng
belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika
tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank
Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau
melarikan diri?.
Pertanyaan lain bagi
publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi
menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari
Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah
mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya
Sebenarnya jika menilik
salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana;
Saat ini masyarakat Jawa
Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif
dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah
tersebut. Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan
melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr
Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.
"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.
Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah. "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya
Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya
Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP).
"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya
Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak
Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha. Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)
Blora : Masyarakat petani
pemakai air irigasi di desa Tinapan, Kecamatan Todanan, kabupaten
Blora merasa kecewa terhadap aktivitas pabrik gula PT.GMM (gendhis
Multi Manis) yang berlokasi di desanya. Pasalnya, saluran
irigasi yang seharusnya mengairi sawah dan ladangnya, justru
digunakan pabrik gula ini untuk ativitas produksi. Walhasil, sawah
dan ladang menjadi kering akibat sumber air yang terkuras.
Menurut Zaenul Arifin,
salah satu tokoh pemuda Desa Tinapan, kecamatan Todanan kabupaten
Blora, kepada kabarjateng.com menyatakan bahwa pendirian pabrik gula
PT. GMM jelas membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya. Baik itu
dampak positif maupun dampak negatif.
”Makanya sejak awal
kami menyatakan menolak pendirian pabrik gula ini. Banyak alasan yang
melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” terangya (17/01)
Zaenul yang juga menjabat ketua
Badan perwakilan Desa (BPD) Tinapan mencontohkan protes petani terhadap saluran irigasi
merupakan buktinya. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa
digunakan untuk pengairan persawahan, justru sangat kekurangan. Belum
lagi persoalan kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan
warga yang rusak dan lain sebagainya.
Alasan lain menurut
Zaenul, bahwa PT. GMM selain menciderai dan merugikan petani,
berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Airmenyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan
usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya
prasarana sumber daya air. “Maka tindakan PT GMM yang menyudet,
memotong tanggul irigasi pertanian senyatanya patut dikategorikan
sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya
air” terangnya
Selain itu bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk
memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk
kepentingan pertanian. “Berdasarkan ketentuan tersebut senyatanya
PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian
untuk kepentingan industri gula” jelasnya
Zaenul meminta kepada
pemerintah Blora untuk memantau aktivitas pabrik gula PT. GMM dalam
penggunaan air untuk produksi gula. Dirinya juga meminta Bupati Blora
harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya. “Kalau ada saluran
irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, ya segera tindak tegas. Atau
perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan
masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup
kita” tutupnya.@nsr
Blora : Masyarakat petani
pemakai air irigasi Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora,
meminta PT. Gendhis Multi Manis (PT GMM) membongkar bangunan pagar
PT. GMM yang berdiri di atas tangggul dan saluran irigasi pertanian.
Pasalnya saluran irigasi tersebut merupakan sarana pertanian dalam
memenuhi hajat hidup kebutuhan air petani, dan bukan digunakan untuk
kepentingan produksi pabrik
Pernyataan itu
disampaikan petani kepada pimpinan PT. GMM dalam surat tertulisnya
tertanggal 10 Januari 2015, yang dikirim langsung ke pihak
perusahaan, dengan beberapa tembusan surat kepada Gubernur Jawa
Tengah, Bupati Blora, dan DPRD Blora. Petani meminta, jika tidak
segera dibongkar, pihaknya akan melaporkan pabrik gula tersebut ke
pihak Bupati dan kepolisian dengan tuduhan melakukan penyerobotan dan
pengrusakan fasilitas umum pertanian.
Dalam surat tertulisnya,
ratusan petani membubuhkan tandatangan dan dukungannya agar PT. GMM
untuk segera membongkar saluran irigasi dan menghentikan aktivitas
produksinya jika masih memakai air dari saluran irigasi. Sejumlah 170
petani ikut tandatangan dalam surat tertulis untuk meminta
pembongakaran dan dikuatkan dengan dukungan dari Ketua Badan
perwakilan Desa (BPD) Desa Tinapan, Zaenul Arifin
Dalam suratnya itu,
ditegasnya adanya tindakan dari PT GMM yang telah membawa dampak
buruk bagi kelangsungan pertanian di Desa Tinapan dan sekitarnya yang
menggantungkan pertaniannya dari pasokan air irigasi pertanian.
Bahwa tindakan PT GMM
tersebut adalah PT GMM sekitar akhir tahun 2012 sampai dengan awal
tahun 2013, telah mendirikan sebagian bangunan pagar di atas tanggul
dan saluran irigasi pertanian Desa Tinapan Kecamatan Todanan
Kabupaten Blora. “Bahwa PT GMM juga telah menyudet, memotong
tanggul irigasi pertanian, dan PT GMM menggunakan air irigasi
pertanian untuk kepentingan produksi industri gula” jelas dalam isi
surat yang ditandatangani ketua BPD, Zaenul Arifin dan 170
tandatangan petani.
Maka tindakan PT GMM
sebagaimana tersebut senyatanya telah menciderai, merugikan para
petani pengguna air irigasi. Adapun kerugian petani diantaranya
adalah sebagai berikut air irigasi yang seharusnya mengalir sampai ke
sawah milik warga, sekarang sering mati/kering akibat dialirkan ke
Embung milik PT. GMM;
“Saat ini petani harus
membeli air sedotan dari mesin pemompa untuk mengairi sawahnya, (±
perjam adalah Rp.50.000,-), dan yang tidak mampu membeli air, maka
benih padi yang telah ditanamnya akan mati' lanjutnya. Bahkan tanggul
irigasi yang semula dapat digunakan untuk jalur perlintasan petani
dan area mencari rumput bagi petani untuk pakan ternak, sekarang
tidak lagi bisa” lanjutnya.
.
Sehingga Masyarakat
Petani Pemakai Air Irigasi Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten
Blora, Jawa Tengah bermaksud meminta agar PT GMM tidak melakukan
tindakan yang dapat menciderai dan merugikan petani. “Maka kami
mohon agar PT GMM berkenan untuk. Membongkar pagar yang dibuat PT GMM
di atas tanggul dan saluran irigasi pertanian; dan Tidak menggunakan
air irigasi pertanian untuk mengairi embung atau untuk kegiatan
industri gula PT GMM” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Presdir PT. GMM Kamadjaya belum meberikan keterangan. "Terkait masalah itu, coba anda datang langsung ke lokasi dan foto aja, serta wawancara warga sekitar." tutupnya singkat. @nsr
![]() |
| insert : demo warga (repro) |
Blora : Dinilai tak mengantongi Ijin
Lingkungan, Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan
[JAMPER-L] Blora meminta PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) yang
melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk
segera dihentikan.
Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.
Menurut lembaga lingkungan tersebut, penghentian tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat/badan usaha terhadap undang-undang dan peraturan yang ada.
Zarenul Arifin, Koordinator Jamperl
dalam rillisnya yang diterima kabarjateng.com menerangkan bahwa
sekitar pertengahan tahun 2013, PT. GCI telah melakukan aktivitas
penambangan Migas salah satunya bertempat di sumur T/KW 36, Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data
yang diperoleh LSM Jamperl, lanjut Zaenul dalam melakukan aktivitas
penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan
Malo, Kabupaten Bojonegoro, PT GCI belum mempunyai ijin lingkungan,
UKL-UPL sesuai yang di syaratkan dalam perundang undangan.
“Padahal sesuai ketentuan Pasal 23
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata
kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk
pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan
kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perijinannya dengan
membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)” terangya;
Selain itu lanjutnya berdasarkan pasal
36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “maka senyatanya
PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tegasnya
Jika memang PT GCI tidak/belum
mempunyai AMDAL/UKL-UPL/ijin lingkungan, maka atas hal tersebut
senyatanya PT GCI patut untuk dikategorikan telah melakukan tindak
pidana sebagaimana pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” terangnya.
Atas dasar itu, zaenul bersama aktivis
lingkungan Blora dan Bojonegoro meminta agar PT GCI untuk
menghentikan aktifitas penambangan minyak bumi, dan membongkar dan
membawa pulang segala barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar
sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur.
“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred
“Hal lain meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khusunya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatannya melakukan aktifitas penambangan tanpa disertai UKL UPL atau Ijin Lingkungannya” tutupnya @timred
Blora : Beberapa aktivis lingkungan dan
pemuda Blora yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat
Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) menghimbau kepada semua
penambang minyak dan Gas (migas) diwilayah Blok Cepu yang tidak
mengantongi ijin lingkungan untuk menghentikan aktivitas tambangnya.
Selain dinilai akan merusak lingkungan, aktivitas tambang migas
tersebut jelas merupakan aktivitas illegal yang tidak dilengkapi
dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
undang-undang.
Salah satu koordinator Jamperl, Bagong
Suwarso kepada kabarjateng.com meminta atas adanya aktivitas
penambangan migas illegal tersebut meminta agar pemerintah Kabupaten
Blora untuk segera menertibkan. Menurutnya, Bupati Blora harus
segera turun tangan mengidentifikasi semua penambangan migas yang
ada, menginventarisir persoalan dan segera mengambil sikap.
“Bupati Blora bersama SKPD harus
segera turun ke bawah. Lihat dong aktivitas penambangan Migas, jangan
di kantor terus. Syukur-syukur segera amati lapangan semua aktivitas
migas, agar tidak muncul persoalan lingkungan di kemudian hari”
pintanya (13/01/2015)
Menurut Bagong saat ini ada ratusan
usaha pertambangan di wilayah Blora. Usaha pertambangan tersebut
menurutnya dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau
perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki
izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Dengan demikian, izin, rekomendasi ,
atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok
orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat
dikategorikan sebagai illrgal” terangnya
Dirinya menilai banyaknya aktivitas
pertambangan migas illegal, yang tidak menerapkan kaidah pertambangan
secara benar (good mining practice) dan hampir-hampir tidak tersentuh
hukum. “Sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan
(non renewable resources) dan dalam pengusahaannya berpotensi merusak
lingkungan (potential polluter), maka yang terjadi kemudian adalah
berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan Pernerintah, tetapi
juga masyarakat luas dan generasi mendatang” lanjutnya
Khusus untuk diperhatikan bagi
Pemerintah Blora, Bagong menegaskan bahwa dampak negatif itu ditambah
pula dengan kerugian akibat kehilangan pendapatan dari pajak dan
pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, pelecehan
terhadap kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan dari investor asing
yang nota bene menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor
pertambangan nasional. “Akhirnya Blora kehilangan salah satu
andalan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta kehilangan
kesempatan untuk menurunkan angka pengangguran” lanjutnya.
Dirinya menilai semua penambangan di
Blora baik penambang konvesional sumur tua oleh KUD, ataupun
penambangan modern drilling oleh investor yang masuk ke wilayah Blora
harus segera melengkapi ijin. Mulai ijin prinsip, ijin lingkungan,
UPL/UKL/ Amdal. “jika tidak ada ijin, tolong hentikan aktivitasnya
dan atau lebih baik hengkang dari Blora” tegasnya.
Menurutnya banyak investor dari luar
Blora yang melakukan aktivitas penambangan Migas di wilayah blok
Cepu. “jika nantinya melanggar aturan, maka kami tak segan-segan
untuk mengusir dan akan mendemonya” tutupnya @nsr
Pati : Ratusan warga Sukolilo Pati, Senin (12/01/2015) kemarin
berunjuk rasa mengecam keputusan Bupati Pati terkait pemberian ijin
lingkungan dan ekploitasi tambang PT. Indocement. Keputusan Bupati
No. 660.1/767 tahun 2014 bagi Warga merupakan keputusan bupati yang
tidak memihak masyarakat khususnya yang terkena dampak lingkungan
secara langsung akibat aktivitas pabrik nantinya.
Aksi ratusan warga digelar di depan
Kantor Bupati Pati, dengan menyuarakan aspirasi kecaman terhadap
Bupati Pati Haryanto. Warga sembari berorasi mengecam ijinm
lingkungan, juga memanfaatkan aksi dengan menggelar teatrikal bentuk
protes terhadap bupati yang tidak memihak kepda rakat.
Salah satu tokoh pemuda Sukolilo,
Mastio dalam orasinya menyatakan sejak awal pendirian pabrik Semen
yang berada di lokas desanya, jauh hari masyarakat sudah menolak
keras keberadaanya. Namun penolakan warga ini tidak pernah dihiraukan
oleh pemerintah Kabupaten Pati, justru pemerintah setempat bersama
pemerintah provinsi Jawa Tengah memaksakan untuk bisa dibangun dan
didirikan pabrik semen. Bahkan hingga sidang Amdal 03 september 2014
lalu, terungkap hampir 65% masyarakat pati menolak pendirian pabrik
ini. “tetapi mengapa buapti tetap mengeluarkan ijin p rinsiup,
ukl/upl, amdal” terangnya
Meski ratusan warga berkumpul
memprotes keputusan bupati Pati terkait ijin lingkungan, aksi warga
berlangsung tertib. Puluhan aparat kepolisianpun aktif menjaga
situasi aksi. Aksi berlangsung hampiur dua jam, sayangnya tidak ada
satupun pejabat pemerintah kabupaten Pati menerima aksi warga. Aksi
dilanjutkan ke depan kantor DPRD Kabupaten Pati, dan menmyuarakan
aspirasinya ke wakil rakyat yang mereka anggp terhormat. (nsr)
Blora : Sejumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Blora mengeluhkan adanya pemotongan dana sertifikasi. Mereka dikenai potongan Rp.50.000,- per bulannya untuk disetorkan kepada koordinator dimasing-masing kecamatan.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kepada kabarjateng.com mengatakan selama bulan Desember 2014, telah terjadi pemotongan dana sertifikasi. Disaat dana sertifikasi tahun 2014 turun dan masuk rekening para guru penerima, para guru diwajibkan untuk menyetor dana sebesar Rp.50 ribu perbulan kepada koordinator kecamatan. “setiap guru menyetorkan dana kepada KKG dan atau MGMP. Besarnnya 50 ribu, dan jika di rapel setahun ya 600 ribu.” terangya, Kamis (08/01/2015)
Dirinya bersama rekan-rekan penerima sertifikasi, tidak mengetahui alasan pemotongan itu. Bahkan dana itu akan digunakan untuk kegiatan apa juga tidak mengetahui. “saya tidak tahu dana itu untuk apa, untuk kegiatan apa. Paling ya masuk ke kantong pimpinan. Tanyakan kepada koordinator kecamatan dan pimpinan aja mas” terangnya
Bahkan dirinya menyatakan, kebiasan itu sudah berlangsung dalam setiap bulan di setiap tahunnya. “Lha gimana lagi, kalau itu merupakan perintah pimpinan dimasing-masing kecamatan, kita sekedar guru ya tidak berani menolak mas. Takut semua, kita cuma beraninya dibelakang” terangnya singkat. (sg/nsr)
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kepada kabarjateng.com mengatakan selama bulan Desember 2014, telah terjadi pemotongan dana sertifikasi. Disaat dana sertifikasi tahun 2014 turun dan masuk rekening para guru penerima, para guru diwajibkan untuk menyetor dana sebesar Rp.50 ribu perbulan kepada koordinator kecamatan. “setiap guru menyetorkan dana kepada KKG dan atau MGMP. Besarnnya 50 ribu, dan jika di rapel setahun ya 600 ribu.” terangya, Kamis (08/01/2015)
Dirinya bersama rekan-rekan penerima sertifikasi, tidak mengetahui alasan pemotongan itu. Bahkan dana itu akan digunakan untuk kegiatan apa juga tidak mengetahui. “saya tidak tahu dana itu untuk apa, untuk kegiatan apa. Paling ya masuk ke kantong pimpinan. Tanyakan kepada koordinator kecamatan dan pimpinan aja mas” terangnya
Bahkan dirinya menyatakan, kebiasan itu sudah berlangsung dalam setiap bulan di setiap tahunnya. “Lha gimana lagi, kalau itu merupakan perintah pimpinan dimasing-masing kecamatan, kita sekedar guru ya tidak berani menolak mas. Takut semua, kita cuma beraninya dibelakang” terangnya singkat. (sg/nsr)
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
foto: ilustrasi perusakan Semarang, kabarjateng.com - Setelah beberapa waktu yang lalu sempat terjadi ketegangan antara ormas Lindu Aji...
-
Pekalongan : Rasanya tidak asing lagi dengan istilah Body Spa. Bahkan mungkin sebagian dari kita telah rutin melakukan Body Spa. A...
-
Semarang: Tiga pelaku pengroyokan di karaoke Apple Manyaran, berhasil dibekuk Unit Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku adalah Nor Ari...
-
TOKYO-Kampanye unik yang digelar di Jepang ini untuk menggalang dana bagi upaya mengatasi penyakit AIDS. "Boob aid" akan dige...
-
Semarang, kabarjateng.com - ,Sidang Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (BPOM,SNI,MUI air minum kesehatan Oxxywell palsu) dengan T...
-
Semarang : Selama Bulan Ramadhan ini Quest Hotel Semarang, sebagai salah satu hotel di Semarang akan memberikan berbagai penawaran promo ...
-
SEMARANG - Warak Ngendog tetap akan menjadi tren saat Dugderan di Semarang. Binatang itu digambarkan sebagai simbol pemersatu tiga etni...
-
Blora, kabarjateng.com - Grub jejaring sosial Facebook ikut suarakan persoalan penyeroboton irigasi pertanian oleh PT GMM. Melalui poste...
-
Waduk Bentolo yang airnya tercemar diduga karena limbah pabrik gula PT GMM Blora, kabarjateng.com - Setelah lima bulan lalu sumber ...
Beriklan



