Berita Jateng
Berita Politik
Berita Parlemen
Ekonomi
Berita Hukum
Sepakbola
Simak Dulu
Berita Hukum
Semarang,
kabarjateng.com : Gugatan
perdata PT.Inter Sport Marketing (ISM) terhadap SUN Motor dan hotel New Metro terkait dugaan pelanggaran hak cipta mulai disidangkan oleh
Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (24/03).
PT.ISM melalui tim
kuasa hukumnya menggugat SUN Motor dan hotel
New Metro karena diduga kedua perusahaan tersebut telah melanggar
hak cipta dengan cara menggunakan
content Piala Dunia Brazil 2014 yang dimiliki oleh PT.ISM selaku Media Right’s
Holder FIFA World Cup Brazil 2014 untuk Indonesia.
Selain gugatan
perdata yang kini ditangani Pengadilan Niaga Semarang, PT.Nonbar selaku kordinator tunggal kegiatan Nonton
Bareng FIFA World Cup Brazil 2014 juga berencana akan mempidanakan SUN Motor
dan hotel New Metro ke Polda Jateng.
Kuasa hukum PT. ISM dan PT.Nonbar, Wahyu Priyanka SH,MH
mengatakan, PT.ISM menggugat kedua perusahaan tersebut masing-masing senilai Rp37,1 Miliar. Nilai gugatan perdata tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai
Rp7,1 Miliar,
dan kerugian immaterial sebesar Rp30 Miliar.
“Sidang untuk kasus perdata sedang
berjalan, dan kami memiliki cukup banyak alat bukti dan saksi-saksi bahwa kedua perusahaan tersebut telah
melanggar hukum dengan cara menggunakan content tayangan siaran Piala Dunia
2014 di area komersialnya tanpa seizin klien kami,” ujar Wahyu yang didampingi Kepala
Perwakilan PT.Nonbar Regional DIY-Jateng, Tubagus Aria, di
Semarang.
Menurut Wahyu, kliennya telah menggunakan nama ISM sejak tahun 2010 untuk
kegiatan-kegiatan keolahragaan.
Terkait gelaran sepak bola Piala Dunia 2014
di Brazil, ISM adalah penerima lisensi dari Federasi Sepak bola Dunia
(FIFA) untuk tayangan Piala Dunia 2014 di seluruh wilayah Indonesia.
Wahyu menjelaskan, sebagai satu-satunya pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2014 dari FIFA
untuk Indonesia, kliennya telah mengumumkan melalui media kepada seluruh hotel, restoran dan jenis
usaha lainnya di Indonesia. Bahwa jika ingin menggunakan content tayangan siaran langsung Piala Dunia
2014 agar mengurus izin kepada PT Nonbar yang telah di tunjuk oleh PT.ISM
sebagai Kordinator tunggal di Indonesia.
“Pemberitahuan dari klien kami agar
mengurus izin penggunaan content tayangan Piala Dunia 2014 kepada PT Nonbar telah dilakukannya baik melalui surat langsung maupun memasang iklan
di media massa,” tegas Wahyu.
Pada kenyataannya banyak pihak yang merespon dengan melengkapi izin sebelum mereka
menayangkan siaran langsung, namun tidak sedikit yang tidak mengurus izin.
Sepanjang
siaran langsung Piala Dunia 2014, kliennya juga melakukan monitoring ke sejumlah hotel dan restoran maupun tempat
usaha komersial lainnya. Dalam monitoring tersebut didapati banyak hotel
termasuk Hotel New Metro dan SUN Motor menggunakan tayangan siaran langsung sepak bola sejagat tersebut untuk
tujuan komersial.
Wahyu menambahkan, sudah banyak hotel, resto maupun perusahaan yang disomasi , seperti Hotel Jayakarta Yogyakarta yang sudah dilaporkan pidananya ke Mapolda DIY, dan sekarang telah
berstatus tersangka.
“Ada juga yang begitu disomasi, mereka menyelesaikan kewajibannya. Namun karena Hotel New Metro dan SUN Motor tidak mempunyai itikad baik, maka mereka kami gugat secara perdata.
Untuk pidananya akan segera kami susulkan,” pungkas Wahyu.@Ning.
Semarang, kabarjateng.com : Dampak dari digalakkannya Polisi
Tenda yang digelar di tiap Polsek Kota Semarang bisa menekan terjadinya angka
kejahatan khususnya C3 (Currat, Curras dan Curranmor), serta gangguan Kamtibmas
lainnya seperti balapan liar.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Banyumanik Semarang, Kompol
Kristanto Budi N di Mapolsek Banyumanik Semarang, baru-baru ini.
“Setelah adanya Polisi Tenda, terlihat Polisi ada di
mana-mana sehingga bisa menekan angka kejahatan,” ujar Kristanto.
Diadakannya Polisi tenda tersebut tak lain sebagai upaya
preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan C3. Polisi Tenda ditempatkan di
posisi rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, yang tempatnya bisa berpindah-pindah
sesuai analisa kerawanan yang ada.
Seperti yang terjadi di Jalan Durian, setelah adanya Polisi
Tenda, di Taman Tirta Agung tidak lagi digunakan untuk balap liar. Saat itu
sempat ada kejadian beberapa remaja yang mau melakukan pengeroyokan di PKBM,
namun bisa dicegah.
“Para pelaku kita amankan dan kita beri pembinaan,”
tandasnya.
Menurutnya Program dari Kapolrestabes Semarang tersebut akan
dilaksanakan terus menerus untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Waktu
pelaksanaan sendiri lebih ditekankan pada malam hari, dan bisa berpindah
tempat.
“Jadi tidak monoton di suatu tempat saja,” selanya.
Kristanto mengatakan, dalam pelaksanaan Polisi Tenda ini
seluruh anggota Polsek tentunya akan dilibatkan di wilayahnya masing-masing.
Namun kadang ada beberapa masyarakat yang ikut bergabung di Polisi Tenda.
Ia berharap kesadaran hukum masyarakat semakin hari semakin
meningkat. Masyarakat tidak lagi harus dijaga oleh polisi untuk tidak melakukan
kejahatan maupun pelanggaran hukum.
“Ada Polisi maupun tidak ada Polisi, masyarakat tetap
tertib dan taat hukum,” tegasnya.
Dengan adanya Polisi Tenda, lanjutnya, masyarakat bisa
tergerak untuk turut aktif menjaga dirinya sendiri di lingkungannya
masing-masing dengan mengaktifkan Siskamling maupun Pam Swakarsanya. @Ning.
![]() |
| Kompol B Suprihatin SH |
Mulai dari menjaga keamanan lingkungan wilayah Ngaliyan, memberantas Miras, Togel, pencurian dan tertib lalu-lintas. Sudah menjadi program utama bagi Kompol B Suprihatin. Untuk bisa menjalankan program tersebut, Kapolsek yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Polrestabes Semarang ini tetap menggandeng masyarakat di wilayah Ngaliyan Semarang untuk berkerjasama.
Dari semua program tersebut, yang menjadi perhatian khusus adalah kasus begal yang sedang marak di setiap daerah. Dengan mengadakan operasi malam dan pembuatan Pos Tenda yang ditempatkan di daerah rawan.
"Hampir setiap malam anggota Polsek Ngaliyan mengadakan operasi malam, setiap pengendara kita periksa mulai dari surat-surat kendaraan, pemeriksaan di dalam kendaraan dan penggeledahan pengendara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengendara tersebut benar-benar masyarakat yang taat hukum." Tutup Suprihatin, saat ditemui kabarjateng.com diruang kerjanya. @al
Semarang,
kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika
sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng
Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah.
Seperti pernah
diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor:
Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan
Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI
mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi
Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;
Pasca penetapan tersangka
tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng
melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama
SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI
perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu
tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta
rupiah;
Tetapi dalam kasus yang
sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG
WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau
dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai
sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari,
bekerja di Bank Jateng.
Padahal jauh sebelumnya
berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua
tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum
Kejati Jateng yang tertera di website
http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2
juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua
tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni,
Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam
pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS
Telogorejo Semarang.;
Mengingat kronologi
singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada
kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka
telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu
tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng
belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika
tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank
Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau
melarikan diri?.
Pertanyaan lain bagi
publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi
menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari
Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah
mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya
Sebenarnya jika menilik
salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana;
Saat ini masyarakat Jawa
Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif
dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah
tersebut. Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan
melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr
Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.
"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.
Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah. "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya
Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya
Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP).
"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya
Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak
Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha. Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)
Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi
tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam
tabung ukuran 50 kg.
“Dengan
begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1
juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat
gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).
Dalam kasus
tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan
dan Rozak Helmi Nugroho.
“Kami mengedarkan
tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan
tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.
Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg
dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua
tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan menggunakan modus yang sama. Mereka
adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga
Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah
mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.
Djihartono
menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat
lokasi yang berbeda yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah
Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung
3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.
Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998
tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang
perdagangan. @Ning.
Semarang, Kabarjateng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Jateng, Soetarmono
menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap
jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas
narkotika Nusakambangan.
Penangkapan
kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan tim Intelejen BNN Jakarta
yang menginformasikan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu oleh
seorang kurir yang dibawa dari terminal Pulo Gadung Jakarta pada Selasa (03/02)
dengan menggunakan bus tujuan Terminal Tirtonadi Solo, Jateng.
“Berawal dari informasi BNN Pusat di Jakarta tentang adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang menuju arah Solo,” ungkapnya usai gelar kasus di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Senin (09/02).
Dengan
adanya informasi tersebut lalu tim BNNP Jateng melakukan pencegatan dan
pemberhentian bus tepatnya di depan SPBU Sukun, Jalan Setia Budi Semarang pada
Rabu pagi (04/02). Selanjutnya
petugas berhasil memeriksa seorang penumpang bernama Agung Sedayu Widiyarso.
Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya
berisi 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp
600 juta.
Dari penangkapan tersebut, tersangka juga mengaku, ia dikendalikan oleh dua orang Napi Lapas Narkotika
Nusakambangan yang bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. menanggapi temuan informasi tersebut, petugas BNN Jateng kemudian memasuki
Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap pada Kamis (05/02) yang kemudian memeriksa kedua Napi tersebut.
Dari sana petugas
berhasil menemukan barang bukti yakni berupa 2 buah ponsel dari Napi yang bernama
Sartoni dan 1 buah ponsel lagi dari Sutrisno. Diduga ponsel tersebut adalah yang digunakan oleh kedua Napi untuk mengendalikan kurir
dari dalam Lapas. @Ning.
Semarang, kabarjateng.com - Praktik peredaran miras di wilayah Kota Semarang masih marak, mesti aparat kepolisian tak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan minuman haram ini. Praktik penjualan miras tergolong rapi, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terselubung.
Hasil temuan tim kabarjateng, praktik penjualan miras ini masih bisa ditemui dibeberapa tempat hiburan di kota Semarang seperti tempat karauke bahkan warung atau kios - kios kecil, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seperti di wilayah Kecamatan Ngaliyan misalnya. Tim kabarjateng saat melakukan investigasi, menemukan beberapa tempat karaoke yang menjajakan berbagai jenis miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.
Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.
Bahkan beberapa warung atau kios- kios kecil yang berada di pinggir jalan di wilayah Ngaliyan banyak yang menjual dengan bebas miras yang kadar alkoholnya diatas 5 %. Herannya, peredaran minuman keras di kota Semarang seperti di legalkan, si penjual bahkan tidak ragu- ragu menjual kepada anak- anak di bawah umur.
Saat ini masyarakat membutuhkan ketegasan dari aparat kepolisian untuk menindak tegas para penjual minuman keras, jangan hanya menangkap pemabuknya, tapi tangkap juga penjual minuman yang membuatnya mabuk dan yang lebih penting berantas mirasnya sendiri. @tim redaksi-aldy
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
foto: ilustrasi perusakan Semarang, kabarjateng.com - Setelah beberapa waktu yang lalu sempat terjadi ketegangan antara ormas Lindu Aji...
-
Pekalongan : Rasanya tidak asing lagi dengan istilah Body Spa. Bahkan mungkin sebagian dari kita telah rutin melakukan Body Spa. A...
-
Semarang: Tiga pelaku pengroyokan di karaoke Apple Manyaran, berhasil dibekuk Unit Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku adalah Nor Ari...
-
TOKYO-Kampanye unik yang digelar di Jepang ini untuk menggalang dana bagi upaya mengatasi penyakit AIDS. "Boob aid" akan dige...
-
Semarang, kabarjateng.com - ,Sidang Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (BPOM,SNI,MUI air minum kesehatan Oxxywell palsu) dengan T...
-
Semarang : Selama Bulan Ramadhan ini Quest Hotel Semarang, sebagai salah satu hotel di Semarang akan memberikan berbagai penawaran promo ...
-
SEMARANG - Warak Ngendog tetap akan menjadi tren saat Dugderan di Semarang. Binatang itu digambarkan sebagai simbol pemersatu tiga etni...
-
Blora, kabarjateng.com - Grub jejaring sosial Facebook ikut suarakan persoalan penyeroboton irigasi pertanian oleh PT GMM. Melalui poste...
-
Waduk Bentolo yang airnya tercemar diduga karena limbah pabrik gula PT GMM Blora, kabarjateng.com - Setelah lima bulan lalu sumber ...
Beriklan




