Select Menu

Favourite

Berita Jateng

Nasional

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Politik

Berita Parlemen

Ekonomi

Berita Hukum

Sepakbola

Simak Dulu



Semarang, kabarjateng.com : Gugatan perdata PT.Inter Sport Marketing (ISM) terhadap SUN Motor dan hotel New Metro terkait dugaan pelanggaran hak cipta mulai disidangkan oleh Pengadilan Niaga  Semarang, Selasa (24/03).   

PT.ISM melalui tim kuasa hukumnya menggugat SUN Motor dan hotel New Metro karena diduga kedua perusahaan tersebut  telah melanggar hak cipta  dengan cara menggunakan content Piala Dunia Brazil 2014 yang dimiliki oleh PT.ISM selaku Media Right’s Holder FIFA World Cup Brazil 2014 untuk Indonesia. 

Selain gugatan perdata yang kini ditangani Pengadilan Niaga Semarang, PT.Nonbar  selaku kordinator tunggal kegiatan Nonton Bareng FIFA World Cup Brazil 2014 juga berencana akan mempidanakan SUN Motor dan hotel New Metro ke Polda Jateng.

Kuasa hukum PT. ISM dan PT.Nonbar, Wahyu Priyanka SH,MH mengatakan, PT.ISM menggugat kedua perusahaan tersebut masing-masing senilai Rp37,1 Miliar. Nilai gugatan perdata tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai Rp7,1 Miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp30 Miliar.

“Sidang untuk kasus perdata sedang berjalan, dan kami memiliki cukup banyak alat bukti dan saksi-saksi bahwa kedua perusahaan tersebut telah melanggar hukum dengan cara menggunakan content tayangan siaran Piala Dunia 2014 di area komersialnya tanpa seizin klien kami,” ujar Wahyu yang didampingi Kepala Perwakilan PT.Nonbar Regional DIY-Jateng, Tubagus Aria, di Semarang.

Menurut Wahyu, kliennya telah menggunakan nama ISM sejak tahun 2010 untuk kegiatan-kegiatan keolahragaan.

Terkait gelaran sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil, ISM adalah penerima lisensi  dari Federasi Sepak bola Dunia (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia 2014 di seluruh wilayah Indonesia.

Wahyu menjelaskan, sebagai satu-satunya pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2014 dari FIFA untuk Indonesia, kliennya telah mengumumkan melalui media kepada seluruh hotel, restoran dan jenis usaha lainnya di Indonesia. Bahwa jika ingin menggunakan content tayangan siaran langsung Piala Dunia 2014 agar mengurus izin kepada PT Nonbar yang telah di tunjuk oleh PT.ISM sebagai Kordinator tunggal di Indonesia.

“Pemberitahuan dari klien kami agar mengurus izin penggunaan content tayangan Piala Dunia 2014 kepada PT Nonbar telah dilakukannya baik  melalui surat langsung maupun memasang iklan di media massa,” tegas Wahyu.

Pada kenyataannya banyak pihak yang merespon dengan melengkapi izin sebelum mereka menayangkan siaran langsung, namun tidak sedikit yang tidak mengurus izin.

Sepanjang siaran langsung Piala Dunia 2014, kliennya juga melakukan monitoring ke sejumlah hotel dan restoran maupun tempat usaha komersial lainnya. Dalam monitoring tersebut didapati banyak hotel termasuk Hotel New Metro dan SUN Motor menggunakan tayangan siaran  langsung sepak bola sejagat tersebut untuk tujuan komersial.

Wahyu menambahkan, sudah banyak hotel, resto maupun perusahaan yang disomasi , seperti Hotel Jayakarta Yogyakarta yang sudah dilaporkan pidananya ke Mapolda DIY, dan sekarang telah berstatus tersangka.

“Ada juga yang begitu disomasi, mereka menyelesaikan kewajibannya. Namun karena Hotel New Metro dan SUN Motor tidak mempunyai itikad baik, maka mereka kami gugat secara perdata. Untuk pidananya  akan segera kami susulkan,” pungkas Wahyu.@Ning.




Semarang, kabarjateng.com : Dampak dari digalakkannya Polisi Tenda yang digelar di tiap Polsek Kota Semarang bisa menekan terjadinya angka kejahatan khususnya C3 (Currat, Curras dan Curranmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya seperti balapan liar.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Banyumanik Semarang, Kompol Kristanto Budi N di Mapolsek Banyumanik Semarang, baru-baru ini.
“Setelah adanya Polisi Tenda, terlihat Polisi ada di mana-mana sehingga bisa menekan angka kejahatan,” ujar Kristanto.
Diadakannya Polisi tenda tersebut tak lain sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan C3. Polisi Tenda ditempatkan di posisi rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, yang tempatnya bisa berpindah-pindah sesuai analisa kerawanan yang ada.
Seperti yang terjadi di Jalan Durian, setelah adanya Polisi Tenda, di Taman Tirta Agung tidak lagi digunakan untuk balap liar. Saat itu sempat ada kejadian beberapa remaja yang mau melakukan pengeroyokan di PKBM, namun bisa dicegah.
“Para pelaku kita amankan dan kita beri pembinaan,” tandasnya.
Menurutnya Program dari Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilaksanakan terus menerus untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Waktu pelaksanaan sendiri lebih ditekankan pada malam hari, dan bisa berpindah tempat.
“Jadi tidak monoton di suatu tempat saja,” selanya.
Kristanto mengatakan, dalam pelaksanaan Polisi Tenda ini seluruh anggota Polsek tentunya akan dilibatkan di wilayahnya masing-masing. Namun kadang ada beberapa masyarakat yang ikut bergabung di Polisi Tenda.
Ia berharap kesadaran hukum masyarakat semakin hari semakin meningkat. Masyarakat tidak lagi harus dijaga oleh polisi untuk tidak melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum.
“Ada Polisi maupun tidak ada Polisi, masyarakat tetap tertib dan taat hukum,” tegasnya.
Dengan adanya Polisi Tenda, lanjutnya, masyarakat bisa tergerak untuk turut aktif menjaga dirinya sendiri di lingkungannya masing-masing dengan mengaktifkan Siskamling maupun Pam Swakarsanya. @Ning.

Kompol B Suprihatin SH
SEMARANG, kabarjateng.com- Menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin, harus mempunyai tanggung jawab yang sangat penting. Walau baru menjabat kurang dari satu minggu sebagai Kapolsek Ngaliyan Semarang, Kompol B Suprihatin SH sudah mempunyai program-program untuk mengamankan wilayah hukumnya.

Mulai dari menjaga keamanan lingkungan wilayah Ngaliyan, memberantas Miras, Togel, pencurian dan tertib lalu-lintas. Sudah menjadi program utama bagi Kompol B Suprihatin. Untuk bisa menjalankan program tersebut, Kapolsek yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Polrestabes Semarang ini tetap  menggandeng masyarakat di wilayah Ngaliyan Semarang untuk berkerjasama.

Dari semua program tersebut, yang menjadi perhatian khusus adalah kasus begal yang sedang marak di setiap daerah. Dengan mengadakan operasi malam dan pembuatan Pos Tenda yang ditempatkan di daerah rawan.

"Hampir setiap malam anggota Polsek Ngaliyan mengadakan operasi malam, setiap pengendara kita periksa mulai dari surat-surat kendaraan, pemeriksaan di dalam kendaraan dan penggeledahan pengendara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengendara tersebut benar-benar masyarakat yang taat hukum." Tutup Suprihatin, saat ditemui kabarjateng.com diruang kerjanya. @al
Semarang, kabarjateng.com: Pertanyaan apa yang akan anda dilontarkan, ketika sejenak kita mencermati penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Aplikasi Core Banking System [CBS] PT Bank Jateng Tahun 2006 senilai Rp. 35 M, yang perkaranya sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya. diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dan Nomor: Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014, Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SUSANTO WEDI mantan Kepala Biro Perencanaan BAMBANG WIDIYANTO mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng;

Pasca penetapan tersangka tersebut, pada 02 Juni 2014, melalui eksposnya penyidik Kejati Jateng melakukan penahananan terhadap salah satu tersangka yang bernama SUSANTO WEDI dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pada tanggal 24 Februari 2014. akhirnya terdakwa SUSANTO WEDI perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara [16 bulan] dan denda sebesar seratus juta rupiah;

Tetapi dalam kasus yang sama itu, ada kejanggalan untuk berkas tersangka yang bernama BAMBANG WIDIYANTO sampai sekarang seolah-olah jalan ditempat, atau dipetieskan. BW hingga sekarang belum juga ditahan, bahkan sampai sejauh ini BW masih aktif melaksanakan aktifitasnya tiap hari, bekerja di Bank Jateng.

Padahal jauh sebelumnya berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, kedua tersangka akan ditahan semua. Sebagaimana ketengan kasi Kasi Penkum Kejati Jateng yang tertera di website http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/berita/78.html tanggal 2 juni 2014. Menurut Kasi Penkum Kejati Jateng, sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan, namun salah satu tersangka yakni, Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena tengah sakit dan diopname di RS Telogorejo Semarang.;

Mengingat kronologi singkat tersebut di atas, setidaknya publik bisa menduga ada kejangggalan-kejanggalan, ada ketidak konsistenan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara ini. Kenapa satu tersangka telah dilimpahkan dan diputus Pengadilan Tipikor sedangkan satu tersangka lainnya yang bernama BW Direktur Operasional Bank Jateng belum ditahan, diduha jalan ditempat? Kenapa, ada apa? Bukankah jika tersangka masih berada diluar [bahkan masih beraktifitas di Bank Jateng] akan dapat dengan mudah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri?.

Pertanyaan lain bagi publik, bukankah tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi yang tidak jadi menahan salah satu tersangka ini akan mengakibatkan citra dari Kejaksaan menjadi berkurang, karena di awal pihak kejaksaan telah mengatakan akan menahannya? dan lain sebagainya

Sebenarnya jika menilik salah satu aja dari ketentuan dalam pasal 21 [1] KUHAP, sebenarnya Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

Saat ini masyarakat Jawa Tengah berharap kepada penyidik kejaksan Tinggi untuk tegas dan arif dalam memeriksa perkara yang membelit kasus bank berlabel plat merah tersebut.  Jangan terkesan, satu berkas sudah dilimpahkan sementara berkas yang lain dipetieskan, tanpa alasan. Kalau aparat penyidik sudah mulai tidak tegas, biarkan mensyarakat menilai dan melakukan pertanyaan sebagai bentuk protes ? @red-nsr
Blora, Kabarjateng.com : Banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan Waduk Tempuran, Blora Jawa Tengah, membuat Kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, Prasetya Budi Yuwana harus berkomentar. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan waduk.  

"Jika memangg ada bangunan di sempadan waduk, saya yakinkan itu tidk berijin karena jelas melanggar aturan" jelasnya saat dikonfirmasi kabarjateng.com baru-baru ini.

Prasetya menerangkan diakuinya meskipun pengelolaan waduk Tempuran Blora berada dibawah Kementrian Pusat melalui Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Pamali Juwana, tetapi harus di jelaskan bahwa dalam kerjasama operasionalnya dengan BPSDA Seluna dibawah PSDA Provinsi Jawa Tengah.  "jadi jika ada bangunan apapun bentuknya yang melanggar aturan sempadan, tolong untuk segera ditertibkan karena akan mengganggu fungsi waduk" tegasnya

Secara aturan, dijelaskan bangunan yang berdiri diatas waduk tempuran jelas melanggar pasal 97 (4) PP No. 37 tahun 2010 tentang bendungan dan garis sepadan, dan melanggar UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "maka jika ada bangunan di sempadan waduk, dan siapapun pemiliknya dimohon untuk memahami aturan ini" terangnya

Selama ini pihak PSDA, lanjut Prasetya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam upaya pemeliharaan fungsi waduk dengan membentuk forum masyarakat peduli  waduk yang dibina langsung dalam kelompok kerja masyarakat. Dalam kelompok kerja masyarakatpun diberikan stimulan untuk usaha sampingan mengelola tanah untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dalam program Dam Oopartiopnal and improvement sector Program (DOISP). 

"Kegiatan ini bukan untuk mentoleleir bangunan atau gedung yang berdiri di atas sempadan waduk, tetapi stimulan masyarakat dalam pengelolaan fungsi waduk" tegasnya

Jika memang selama ini telah berdiri bangunan cafe, hotel secara permanen di sempadan waduk Tempuran, menurutnya Prasetya, menghimbau harus ditertibkan. Karena fungsi waduk sesuai undang-undan dan aturan harus dikedepankan karena menyangkut hajan hidup orang banyak

Seperti diberitakan sebelumnya, di sepanjang sempadan waduk Tempuran ada banyak bangunan berdiri kokoh yang diguunkan untuk usaha.  Pantauan kabarjateng.com beberapa bangunan tersebut antara lain cafe, gedung pertemuan, hotel dan lainnya. disinyalir bangunan ini milik bebrapa pejabat teras pemerintah kabupaten Blora, yang notabenenya PNS. (red-nsr)


Semarang, kabarjateng.com - Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan isi tabung elpiji di kawasan Kalipancur, Ngaliyan Semarang. Modus pelaku dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 50 kg.

“Dengan begitu omzet yang dihasilkan cukup lumayan, berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per harinya,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/02).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua warga Kalipancur, yakni Agung Setiawan dan Rozak Helmi Nugroho.

“Kami mengedarkan tabung 50 kg ini ke rumah makan di sekitar Ngaliyan. Memang sudah ada pelanggan tetap, biasanya rumah makan,” kata Agung.

Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga tiga tabung ukuran 50 kg dengan harga Rp 300 ribu per tabung. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dengan  menggunakan modus yang sama. Mereka adalah Istianah, warga Gunungpati, Agus sutarto (29) dan Supriyanto (30), warga  Bangetayu, Genuk. Namun bedanya adalah mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg.

Djihartono menambahkan dalam satu minggu terakhir ini pihaknya telah menggerebek empat lokasi yang berbeda  yakni di Kalipancur, Gunungpati dan dua tempat di daerah Genuk yang sudah terbukti melakukan kejahatannya dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung yang berukuran lebih besar.

Para pelaku dijerat dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. @Ning.
Semarang, Kabarjateng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Jateng, Soetarmono menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas narkotika Nusakambangan.

Penangkapan kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan tim Intelejen BNN Jakarta yang menginformasikan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang kurir yang dibawa dari terminal Pulo Gadung Jakarta pada Selasa (03/02) dengan menggunakan bus tujuan Terminal Tirtonadi Solo, Jateng.

“Berawal dari informasi BNN Pusat di Jakarta tentang adanya rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang menuju arah Solo,” ungkapnya usai gelar kasus di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Senin (09/02).

Dengan adanya informasi tersebut lalu tim BNNP Jateng melakukan pencegatan dan pemberhentian bus tepatnya di depan SPBU Sukun, Jalan Setia Budi Semarang pada Rabu pagi (04/02). Selanjutnya petugas berhasil memeriksa seorang penumpang bernama Agung Sedayu Widiyarso. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta.

Dari penangkapan tersebut, tersangka juga mengaku, ia dikendalikan oleh dua orang Napi Lapas Narkotika Nusakambangan yang bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. menanggapi temuan informasi tersebut, petugas BNN Jateng kemudian memasuki Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap pada Kamis (05/02) yang kemudian  memeriksa kedua Napi tersebut.

Dari sana petugas berhasil menemukan barang bukti yakni berupa 2 buah ponsel dari Napi yang bernama Sartoni dan 1 buah ponsel lagi dari Sutrisno. Diduga ponsel tersebut adalah yang digunakan oleh kedua Napi untuk mengendalikan kurir dari dalam Lapas. @Ning.


Semarang, kabarjateng.com - Praktik peredaran miras di wilayah Kota Semarang masih marak, mesti aparat kepolisian tak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan minuman haram ini. Praktik penjualan miras tergolong rapi, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terselubung.

Hasil temuan tim kabarjateng, praktik penjualan miras ini masih bisa ditemui dibeberapa tempat hiburan di kota Semarang seperti tempat karauke bahkan warung atau kios - kios kecil, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seperti di wilayah Kecamatan Ngaliyan misalnya. Tim kabarjateng saat melakukan investigasi, menemukan beberapa tempat karaoke yang menjajakan berbagai jenis miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.

Bahkan beberapa warung atau kios- kios kecil yang berada di pinggir jalan di wilayah Ngaliyan banyak yang menjual dengan bebas miras yang kadar alkoholnya diatas 5 %. Herannya, peredaran minuman keras di kota Semarang seperti di legalkan, si penjual bahkan tidak ragu- ragu menjual kepada anak- anak di bawah umur.

Saat ini masyarakat membutuhkan ketegasan dari aparat kepolisian untuk menindak tegas para penjual minuman keras, jangan hanya menangkap pemabuknya, tapi tangkap juga penjual minuman yang membuatnya mabuk dan yang lebih penting berantas mirasnya sendiri. @tim redaksi-aldy